Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 642 tentang Hukum khumus pada harta terpendam dan ganti rugi kecelakaan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang menjelaskan beberapa hukum penting dalam Islam, yaitu: (1) tidak ada tanggung jawab (denda/ganti rugi) atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan yang lepas, tambang, dan sumur; (2) pada harta terpendam (rikaz) wajib dikeluarkan seperlimanya (khumus). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan dinilai hasan shahih oleh beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 642:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ"

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Luka yang disebabkan oleh hewan tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya, dan sumur tidak ada tanggung jawabnya, dan pada rikaz (harta terpendam) ada kewajiban khumus (seperlima)."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Tentang kewajiban zakat dan sedekah, Allah berfirman dalam QS. At-Taubah [9]: 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat, dan hadits ini menjelaskan salah satu jenis harta yang wajib dizakati, yaitu rikaz.

Kaitan dengan Ulama:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, dan beliau menilai hadits ini hasan shahih.
  • Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, sehingga termasuk hadits yang disepakati keshahihannya.
  • Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) dan Az-Zuhri (guru dari Imam Malik) ikut meriwayatkan dan memahami hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Al-'Ajma'u Jurhuha Jubar"

Kata العجماء (al-'ajma') secara bahasa berarti hewan yang tidak bisa berbicara, seperti unta, sapi, kambing, dan sejenisnya. Maksudnya adalah hewan yang lepas atau tidak ada pengawalnya.

Kata جبار (jubar) di sini bermakna hádar (sia-sia/tidak ada tanggung jawab). Maksudnya, jika seekor hewan yang lepas menyebabkan kerusakan atau melukai orang, maka pemiliknya tidak wajib membayar denda atau ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah tidak ada tanggung jawab (denda) atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan yang lepas di malam hari atau hewan yang tidak ada pengawalnya. Namun jika hewan tersebut dalam pengawasan pemiliknya, maka pemiliknya bertanggung jawab.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang rincian masalah ini. Pendapat yang kuat adalah bahwa hewan yang lepas di siang hari (karena penggembalaan) tidak ada tanggung jawab, sedangkan hewan yang lepas di malam hari (karena kelalaian pemiliknya) ada tanggung jawab. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

2. Makna "Al-Ma'dinu Jubar"

Kata المعدن (al-ma'din) berarti tambang, yaitu tempat keluarnya barang tambang seperti emas, perak, besi, dan lainnya.

Maksudnya adalah jika seseorang menggali tambang dan terjadi kecelakaan (misalnya tanah longsor yang menimpa orang lain), maka tidak ada tanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Karena menggali tambang adalah pekerjaan yang dibolehkan dan kecelakaan tersebut di luar kendali.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa dalam barang tambang (ma'din) juga wajib dikeluarkan khumus (seperlima), sebagaimana rikaz. Ini berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa barang tambang wajib dizakati seperlima jika mencapai nishab, dan ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah barang tambang wajib dikeluarkan khumusnya, karena hadits ini menyebutkan "al-ma'dinu jubar" dan kemudian menyebutkan "wa fir-rikazil khumus". Namun ada perbedaan pendapat apakah ma'din termasuk rikaz atau tidak. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap mengeluarkan khumus dari barang tambang.

3. Makna "Al-Bi'ru Jubar"

Kata البئر (al-bi'r) berarti sumur. Maksudnya adalah jika seseorang menggali sumur di tempat yang dibolehkan, kemudian ada orang lain yang jatuh ke dalam sumur tersebut, maka penggali sumur tidak wajib membayar denda.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip bahwa kecelakaan yang terjadi di luar kesengajaan dan kelalaian tidak ada tanggung jawabnya. Ini adalah rahmat dari Allah agar manusia tidak terbebani dengan hal-hal yang di luar kemampuannya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam, di mana kecelakaan yang tidak disengaja tidak dibebankan tanggung jawabnya kepada pelaku, selama ia tidak melanggar aturan.

4. Makna "Wa Fir-Rikazil Khumus"

Kata الركاز (rikaz) secara bahasa berarti harta terpendam. Dalam istilah syariat, rikaz adalah harta peninggalan orang-orang jahiliyah (sebelum Islam) yang terpendam di dalam bumi, seperti emas, perak, dan barang berharga lainnya.

Maksudnya adalah jika seseorang menemukan harta terpendam (rikaz), maka ia wajib mengeluarkan khumus (seperlima) dari harta tersebut, dan sisanya (empat perlima) menjadi miliknya.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa dalam rikaz wajib dikeluarkan khumus.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa rikaz tidak disyaratkan mencapai nishab, dan tidak disyaratkan haul (satu tahun), karena rikaz langsung wajib dizakati seperlima ketika ditemukan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa perbedaan antara rikaz dan ma'din adalah: rikaz adalah harta terpendam peninggalan orang-orang dahulu, sedangkan ma'din adalah barang tambang yang diciptakan Allah di dalam bumi. Keduanya wajib dikeluarkan khumusnya menurut pendapat yang kuat.
  • Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas al-Fiqhi menjelaskan bahwa harta rikaz yang ditemukan wajib dikeluarkan khumusnya (20%) dan sisanya menjadi milik penemunya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

5. Hikmah Hadits

Hadits ini mengandung beberapa hikmah besar:

  1. Kemudahan dalam syariat - Allah tidak membebani hamba-Nya dengan hal-hal yang di luar kemampuan mereka.
  2. Keadilan - Tidak membebankan tanggung jawab kepada seseorang atas kecelakaan yang tidak disengaja.
  3. Dorongan untuk berusaha - Dengan adanya kewajiban khumus pada rikaz, seseorang tetap boleh mengambil manfaat dari harta temuan, namun tetap membersihkan hartanya dengan mengeluarkan hak Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib - salah satu perawi hadits ini dan termasuk ulama tabi'in yang paling utama - dikenal sebagai orang yang sangat wara' (hati-hati) dalam urusan harta. Beliau adalah menantu dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan termasuk murid terbaiknya.

Suatu ketika, Sa'id bin al-Musayyib ditanya tentang seseorang yang menemukan harta terpendam (rikaz). Beliau menjawab dengan hadits ini: "Pada rikaz ada kewajiban khumus." Beliau tidak menambahkan atau mengurangi dari apa yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berpegang teguh pada sunnah dan tidak berani berfatwa di luar dalil.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus berhati-hati dalam urusan harta, terutama harta yang ditemukan atau didapatkan dengan cara yang tidak biasa. Selalu tunaikan hak Allah di dalamnya, karena harta yang bersih akan membawa keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan yang lepas dan menyebabkan kerusakan tidak ada tanggung jawab bagi pemiliknya, selama tidak ada kelalaian darinya.
  2. Tambang yang digali dan menyebabkan kecelakaan tidak ada tanggung jawab bagi penggalinya, dan barang tambang yang dihasilkan wajib dikeluarkan khumusnya (seperlima).
  3. Sumur yang digali di tempat yang dibolehkan tidak ada tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi karenanya.
  4. Rikaz (harta terpendam) wajib dikeluarkan khumusnya (20%) segera setelah ditemukan, tanpa syarat nishab dan haul.
  5. Prinsip umum dalam hadits ini adalah bahwa kecelakaan yang tidak disengaja dan di luar kelalaian tidak dibebankan tanggung jawabnya, selama tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran aturan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.