Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 64 tentang Larangan pria pakai sisa air thaharah wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Tirmidzi ini melarang seorang laki-laki berwudhu menggunakan sisa air wudhu wanita. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (dianjurkan ditinggalkan), bukan haram, karena ada dalil lain yang membolehkannya. Pendapat yang lebih kuat adalah air sisa wudhu wanita tetap suci dan boleh digunakan, namun sebaiknya dihindari jika ada air lain, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti adab yang diajarkan.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَ مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ يُحَدِّثُ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ، أَوْ قَالَ "بِسُؤْرِهَا". قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وَأَبُو حَاجِبٍ اسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ. وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ فِي حَدِيثِهِ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ، وَلَمْ يَشُكَّ فِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ.

Terjemahan:

Dari Al-Hakam bin Amr Al-Ghifari, bahwa Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki berwudhu dengan sisa (air) wudhu wanita – atau beliau bersabda: “dengan sisa minumannya.” Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan.

Ayat terkait (sebagai landasan umum tentang kebersihan dan kemudahan):

Q.S. Al-Mā’idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.

Ayat ini menunjukkan perintah wudhu dengan air, namun tidak merinci tentang sisa air, sehingga perlu penjelasan dari hadits.

Pendapat ulama dari daftar yang relevan:

  • Imam Asy-Syāfi‘ī (w. 204 H) dalam Al-Umm: Air sisa wudhu wanita hukumnya suci dan boleh digunakan, karena hadits larangan itu dianggap lemah atau khusus.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Masā’il: Air sisa wanita makruh jika tidak ada air lain, namun jika ada air lain maka lebih utama menggunakan air lain.
  • Imam An-Nawawī (w. 676 H) dalam Syarh Muslim: Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat air sisa wanita itu suci dan boleh dipakai, dan hadits larangan dipahami sebagai makruh tanzīh (bukan haram).
  • Ibnu Hajar Al-‘Asqalānī (w. 852 H) dalam Fathul Bārī: Hadits ini mu‘arriḍ (berlawanan) dengan hadits yang lebih kuat, seperti riwayat ‘Ā’isyah radhiyallāhu ‘anhā tentang mandi bersama Nabi dari satu bejana.

---

Penjelasan Rinci

Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakam bin Amr Al-Ghifari radhiyallāhu ‘anhu dengan lafaz larangan. Namun perlu diketahui bahwa dalam masalah ini terdapat beberapa hadits lain:

  1. Hadits ‘Ā’isyah radhiyallāhu ‘anhā (Riwayat Bukhari no. 250, Muslim no. 321): “Aku pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana. Kami mengambil air darinya dengan tangan kami.” Ini menunjukkan bahwa air bekas wudhu atau mandi wanita suci dan boleh digunakan kembali.
  2. Hadits Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā (Riwayat Abu Dawud no. 83): “Nabi ﷺ mandi dengan air sisa Maimunah.” Ini juga membolehkan.

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Al-Hakam bersifat makruh (tidak haram), dengan alasan:

  • Imam Asy-Syāfi‘ī dan Imam Ahmad dalam satu riwayat menyatakan bahwa air sisa wanita hukumnya suci, namun dianjurkan untuk tidak menggunakannya jika ada air lain, sebagai bentuk adab dan kehati-hatian (ihtiyāṭ).
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Tahdhīb Sunan Abī Dāwud mengatakan: “Larangan tersebut bisa jadi karena air sisa wanita dianggap mengandung bekas-bekas yang tidak disukai (makruh), bukan karena najis. Dan larangan itu di-nasakh (dihapus) oleh perbuatan Nabi yang mandi bersama istrinya dalam satu bejana.”
  • Imam An-Nawawī dalam Al-Majmū‘ menegaskan: “Pendapat yang benar adalah sucinya air sisa wanita baik ia dalam keadaan suci maupun haid, dan boleh digunakan untuk wudhu, namun makruh jika ada air lain.”

Perbedaan di kalangan ulama:

  • Pendapat mayoritas (Hanafiyyah, Mālikiyyah, Syāfi‘iyyah, dan satu riwayat dari Hanābilah): Membolehkan secara mutlak.
  • Pendapat sebagian Hanābilah (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat): Memakruhkan, tetapi tidak mengharamkan.
  • Pendapat minoritas (sebagian ulama zhāhir): Mengharamkan berdasarkan hadits ini, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih.

Alasan penguat pendapat yang membolehkan:

  1. Hadits ‘Ā’isyah dan Ibnu ‘Abbās lebih shahih dan lebih banyak jalur periwayatannya.
  2. Asal air adalah suci dan mensucikan, hingga ada dalil yang jelas mengharamkannya.
  3. Larangan dalam hadits Al-Hakam bersifat tahrim (haram) hanya jika ada indikasi najis, padahal tidak ada najis pada air sisa wanita yang suci.

Dengan demikian, seorang muslim boleh berwudhu dengan air sisa wudhu istrinya atau wanita lain, tetapi dianjurkan untuk tidak melakukannya secara sengaja jika ada air yang terpisah, sebagai bentuk adab dan keluar dari khilaf ulama.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika ‘Ā’isyah radhiyallāhu ‘anhā mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana. Beliau berdua saling bergantian mengambil air. Peristiwa ini disaksikan oleh ‘Ā’isyah dan diriwayatkan oleh banyak sahabat.

Hikmah:

Rasulullah ﷺ sebagai teladan utama tidak melarang tindakan ini, bahkan beliau sendiri melakukannya. Ini menunjukkan bahwa air sisa wudhu wanita tidak najis dan tidak haram digunakan. Jika ada larangan dari hadits lain, maka hal itu hanyalah petunjuk adab agar seorang laki-laki tidak menggunakan air bekas istrinya jika ada pilihan lain, demi menjaga perasaan dan kebersihan.

(Sumber: Shahih Bukhari no. 250, Shahih Muslim no. 321)

---

Kesimpulan Praktis

  1. Air sisa wudhu atau mandi seorang wanita (istri atau mahram) hukumnya suci dan boleh dipakai untuk wudhu.
  2. Namun, jika ada air lain yang terpisah, lebih utama menggunakan air yang belum dipakai, untuk menghindari khilaf dan mengikuti adab yang dianjurkan.
  3. Larangan dalam hadits Al-Hakam tidak bersifat haram, melainkan makruh menurut jumhur ulama.
  4. Jangan berlebihan dalam menghukumi najis atau haram terhadap sesuatu yang telah jelas kehalalannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?