Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 639 tentang Kadar zakat hasil pertanian sesuai cara pengairan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kadar zakat hasil pertanian (buah dan biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan lama): jika tanaman disiram hanya dengan air hujan atau mata air tanpa biaya tambahan, zakatnya sepersepuluh (10%). Jika disiram dengan tenaga dan biaya, seperti irigasi, kincir, atau timba, zakatnya seperduapuluh (5%). Ini adalah ketentuan yang disepakati dan diamalkan oleh mayoritas ahli fikih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban zakat pertanian:

QS. Al-Baqarah [2]: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 639) dalam kitab Zakat. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, dan At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa hadits Ibnu Umar itu shahih dan menjadi pegangan mayoritas ahli fikih.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpegang pada hadits ini sebagai dasar kadar zakat pertanian.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan kadar 10% dan 5% dikaitkan dengan besarnya beban biaya pengairan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bab zakat tanaman.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ menjelaskan dua keadaan pengairan tanaman:

  1. "فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ" — tanaman yang disiram oleh air hujan (langit) dan mata air yang mengalir sendiri. Artinya, petani tidak mengeluarkan biaya dan tenaga besar untuk mengairi. Maka zakatnya sepersepuluh (10%).
  2. "وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ" — tanaman yang disiram dengan nadh (kincir air, timba, atau alat irigasi yang membutuhkan tenaga dan biaya). Maka zakatnya setengah dari sepersepuluh, yaitu 5%.

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hikmah perbedaan ini adalah keadilan: semakin besar beban biaya yang dikeluarkan petani, semakin ringan zakatnya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kadar ini berlaku untuk semua tanaman yang wajib dizakati (makanan pokok yang tahan lama).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat selalu memperhatikan kondisi dan kemampuan hamba, sehingga beban zakat disesuaikan dengan beban usaha.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jika pengairan bergantian (kadang hujan, kadang irigasi), maka dihitung sesuai proporsi yang lebih dominan, atau diambil jalan tengah (7,5%) menurut sebagian ulama, meskipun pendapat yang lebih kuat adalah melihat mana yang lebih banyak.

Catatan sanad:

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan secara mursal (dari tabi'in langsung tanpa menyebut sahabat) dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id. Namun beliau menegaskan bahwa hadits Ibnu Umar yang shahih menjadi pegangan mayoritas ahli fikih, sehingga hadits ini tetap kuat dan diamalkan.

Syarat wajib zakat pertanian (menurut ulama daftar):

  • Jenis tanaman: makanan pokok yang tahan lama (seperti gandum, beras, kurma, anggur kering) — menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
  • Nishab: 5 wasaq (sekitar 653 kg beras atau setara).
  • Sudah mencapai nishab setelah dikurangi biaya operasional menurut sebagian ulama, atau sebelum dikurangi menurut yang lain — Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar membahas hal ini secara rinci.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah mengutus petugas zakat dan berpesan agar tidak mengambil zakat dari tanaman yang masih hijau (belum layak panen), dan agar memperhatikan cara pengairan. Suatu ketika ada seorang petani yang mengeluh karena tanamannya disiram dengan susah payah menggunakan timba, maka Umar pun memerintahkan agar zakatnya diringankan sesuai petunjuk Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan salaf menerapkan hadits ini dengan penuh keadilan dan kasih sayang kepada petani. (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab fikih seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, namun sumber utama dari ulama daftar adalah penjelasan Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in).

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat pertanian wajib pada tanaman makanan pokok yang tahan lama dan mencapai nishab (5 wasaq).
  2. Kadar zakat:
  • 10% jika diairi tanpa biaya (hujan, mata air, sungai yang mengalir sendiri).
  • 5% jika diairi dengan biaya dan tenaga (irigasi, pompa, timba).
  • Jika campuran, lihat yang lebih dominan atau ambil jalan tengah (7,5%) menurut sebagian ulama.
  1. Hikmah: Syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan hamba; semakin besar usaha, semakin ringan kewajiban.
  2. Amalan: Bagi petani, hitung hasil panen, kurangi biaya operasional (menurut sebagian ulama), lalu keluarkan zakat sesuai cara pengairan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?