Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits tentang dua wanita yang memakai gelang emas dan diperintahkan membayar zakatnya ini adalah hadits yang dha'if (lemah) menurut Imam At-Tirmidzi sendiri dan para ulama hadits. Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil utama yang kuat untuk mewajibkan zakat perhiasan. Namun, para ulama tetap membahasnya sebagai bahan pelajaran: bahwa seorang muslimah hendaknya tidak lalai dari hak Allah pada harta yang ia miliki, dan bahwa perhiasan yang dipakai bukanlah alasan untuk melupakan kewajiban zakat jika memang telah mencapai nishab dan haul—menurut pendapat ulama yang mewajibkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 637:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Zakat Perhiasan".
Penilaian Imam At-Tirmidzi:
Di akhir hadits, Imam At-Tirmidzi berkata:
> "وَالْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ وَابْنُ لَهِيعَةَ يُضَعَّفَانِ فِي الْحَدِيثِ وَلاَ يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ شَيْءٌ"
>
> "Al-Mutsanna bin Ash-Shabbah dan Ibnu Lahi'ah dilemahkan dalam periwayatan hadits. Dan tidak shahih dalam bab ini sesuatupun dari Nabi ﷺ."
Ini adalah pernyataan tegas dari Imam At-Tirmidzi bahwa hadits ini tidak shahih.
Rujukan Ulama Lain:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in termasuk ulama yang melemahkan Ibnu Lahi'ah (Abdullah bin Lahi'ah), salah satu perawi dalam sanad ini. Kelemahan beliau terutama jika meriwayatkan secara mutlaq (tidak melalui riwayat Al-'Abbas bin Al-Fadhl atau yang lainnya).
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam At-Taqrib menyebut Ibnu Lahi'ah sebagai "shaduq" (jujur) namun "mukhtalith" (campur aduk hafalannya karena faktor usia/tempat tinggalnya terbakar). Ini memperkuat kelemahan hadits ini.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 813) juga menilai hadits ini dha'if dan menyebutkan bahwa hadits ini memiliki 'illah (cacat) pada sanadnya.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan (Tentang Kewajiban Zakat Secara Umum):
- QS. At-Taubah [9]: 103
- Teks Arab:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
- Terjemahan: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
- Ayat ini menunjukkan perintah zakat secara umum, dan para ulama berbeda pendapat apakah perhiasan termasuk dalam keumuman "amwal" (harta) yang wajib dizakati.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil yang digunakan oleh mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) untuk mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak yang dipakai, jika telah mencapai nishab (ukuran minimal wajib zakat, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak) dan telah berlalu satu tahun (haul).
Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Perhiasan:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa zakat wajib atas perhiasan yang dimiliki untuk dipakai, jika nilainya mencapai nishab. Beliau berdalil dengan hadits ini dan juga dengan atsar dari Abdullah bin Umar dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma yang mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.
- Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur (qaul jadid) juga mewajibkan zakat perhiasan. Beliau menganalogikan (qiyas) perhiasan dengan uang atau barang dagangan, karena keduanya adalah harta yang berkembang dan menjadi simpanan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat yang kuat juga mewajibkan zakat perhiasan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (walaupun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, ini adalah penjelasan umum dari madzhab Hanbali).
Pendapat Ulama yang Tidak Mewajibkan Zakat Perhiasan:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan yang dipakai, karena ia bukan harta yang berkembang dan bukan untuk diperdagangkan. Beliau berdalil dengan keumuman hadits yang menyebutkan bahwa zakat hanya wajib pada harta yang berkembang (seperti uang, ternak, dan tanaman).
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim cenderung kepada pendapat yang lebih hati-hati. Mereka membedakan antara perhiasan yang dipakai secara wajar dan yang disimpan. Namun, mereka juga menekankan bahwa jika perhiasan itu disimpan atau menjadi simpanan, maka wajib zakatnya. Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa pendapat yang paling hati-hati adalah mengeluarkan zakatnya, karena hal itu lebih membersihkan harta dan lebih selamat dari perselisihan.
Mengapa Hadits Ini Dha'if?
Kelemahan hadits ini terletak pada dua perawi:
- Ibnu Lahi'ah (Abdullah bin Lahi'ah al-Hadhrami): Seorang qadhi (hakim) di Mesir, tetapi hafalannya menjadi buruk setelah kitab-kitabnya terbakar. Riwayatnya dianggap lemah jika tidak melalui perawi yang kuat.
- Al-Mutsanna bin Ash-Shabbah: Seorang perawi yang matruk (ditinggalkan) oleh sebagian ulama hadits karena banyak kesalahan dalam periwayatannya.
Karena itulah, Imam At-Tirmidzi dengan jujur menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadits shahih dalam bab zakat perhiasan ini. Ini menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian para ulama dalam menerima hadits.
Kesimpulan dari Perbedaan Pendapat:
Meskipun hadits ini dha'if, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan salah satu riwayat Hanabilah) tetap mewajibkan zakat perhiasan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat, seperti:
- Keumuman firman Allah tentang zakat harta.
- Atsar (perkataan) dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengeluarkan zakat dari perhiasan keponakannya.
- Qiyas (analogi) perhiasan dengan harta simpanan.
Sementara itu, ulama Hanafiyah dan sebagian ulama lainnya tidak mewajibkan, dengan alasan perhiasan adalah barang yang dipakai, bukan untuk dikembangkan.
Pendapat yang paling hati-hati dan selamat adalah yang dianjurkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim: jika perhiasan itu mencapai nishab dan sudah dimiliki setahun, maka mengeluarkan zakatnya adalah lebih utama dan lebih membersihkan, untuk menghilangkan perselisihan dan keluar dari khilaf ulama. Ini juga sejalan dengan semangat hadits ini, yaitu tidak boleh seseorang memiliki harta yang di dalamnya ada hak Allah, lalu ia melalaikannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia pernah mengeluarkan zakat dari perhiasan milik anak yatim yang ada di pangkuannya. Beliau berkata:
> "Sesungguhnya tidaklah seseorang memiliki emas atau perak lalu ia tidak menunaikan zakatnya, melainkan akan dibakar di neraka Jahannam."
Atsar ini menunjukkan bahwa para sahabat dan istri Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam masalah harta. Mereka tidak menunggu sampai ada perintah yang sangat tegas, tetapi mereka memahami bahwa hak Allah pada harta harus ditunaikan. Ini adalah pelajaran tentang wara' (kehati-hatian) dan kesungguhan dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini dha'if menurut Imam At-Tirmidzi dan para ulama hadits, sehingga tidak bisa dijadikan dalil utama yang berdiri sendiri.
- Namun, mayoritas ulama tetap mewajibkan zakat perhiasan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat, seperti keumuman ayat zakat dan atsar para sahabat.
- Sikap paling selamat adalah mengeluarkan zakat perhiasan jika telah mencapai nishab (85 gram emas atau 595 gram perak) dan telah dimiliki selama satu tahun. Ini untuk menghilangkan perselisihan dan membersihkan harta.
- Jika seseorang mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan (Hanafiyah), itu pun ada rukhshah (keringanan) dari para ulama, namun sebaiknya tetap berhati-hati.
- Yang terpenting adalah niat dan kesadaran bahwa harta kita ada hak orang lain di dalamnya, dan kita tidak boleh lalai darinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.