Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 63 tentang Larangan menggunakan sisa air thaharah wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan sisa air yang telah dipakai bersuci (thaharah) oleh seorang wanita. Para ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah memahaminya sebagai larangan yang bersifat karahah (makruh), bukan haram, dan mereka membedakan antara "sisa air wudhu/mandi" (fadhl thahur) dengan "sisa air minum" (su'ur). Sisa air minum wanita tidak mengapa, sedangkan sisa air bersucinya dimakruhkan untuk dipakai bersuci oleh lelaki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Terhadap Sisa Air Thaharah Wanita", nomor 63.

Teks hadits:

<p>حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِي حَاجِبٍ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ بَنِي غِفَارٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ ‏.‏</p>

Terjemahan: "Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Hajib, dari seorang lelaki dari Bani Ghifar, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang menggunakan sisa air thaharah (bersuci) wanita.'"

At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Sarjis, dan beliau mengomentari:

> "Sebagian ahli fiqih memakruhkan berwudhu dengan sisa air thaharah wanita. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq; keduanya memakruhkan sisa air thaharahnya, namun tidak menganggap masalah pada sisa air minumnya (su'ur)."

Dalil umum tentang kebolehan bersuci dan larangan berlebih-lebihan:

<p>إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا ۚ</p>

(QS. Al-Baqarah [2]: 26) — sebagai contoh bahwa Allah menjelaskan perkara dengan jelas, dan syariat datang dengan rincian yang jelas pula.

Dalil tentang air yang suci dan menyucikan secara asal:

<p>وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا</p>

(QS. Al-Furqan [25]: 48)

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (menyucikan)."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang seorang lelaki menggunakan air yang tersisa (fadhl) dari air yang dipakai wanita untuk bersuci (wudhu atau mandi). Yang dimaksud "fadhl thahur" adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, bukan air minum (su'ur).

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil At-Tirmidzi — memakruhkan seorang lelaki berwudhu dengan sisa air thaharah wanita, tetapi tidak memakruhkan sisa air minumnya. Ini menunjukkan bahwa illah (sebab) larangan bukan sekadar "bekas wanita", melainkan karena air itu telah dipakai untuk bersuci.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa air tersebut tetap suci dan menyucikan, karena air tidak menjadi najis hanya karena telah dipakai bersuci, selama tidak berubah sifatnya. Namun mereka tetap menghormati riwayat larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian.
  • Sufyan ats-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah (keduanya dalam sanad hadits ini) meriwayatkan hadits ini, menunjukkan perhatian mereka terhadap bab ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini lemah dari sisi sanad karena ada perawi yang tidak disebutkan namanya ("seorang lelaki dari Bani Ghifar"), sehingga tidak bisa dijadikan dalil yang kuat untuk mengharamkan. Namun makruh tetap bisa diambil sebagai kehati-hatian.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah air tersebut suci dan menyucikan, dan larangan dalam hadits ini dipahami sebagai karahah tanzih (makruh yang tidak sampai haram), bukan larangan tegas.

Kesimpulan ilmiah:

Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan berpendapat bahwa air sisa thaharah wanita tetap suci secara zatnya, tetapi makruh digunakan untuk bersuci oleh lelaki sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti larangan Nabi ﷺ. Adapun sisa air minum wanita, tidak ada larangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Sarjis — salah satu sahabat yang disebut At-Tirmidzi dalam bab ini — pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sesuatu, dan Nabi ﷺ menjawab dengan lembut. Para sahabat sangat memperhatikan detail air dan bersuci karena mereka memahami bahwa shalat tidak sah tanpa thaharah yang benar. Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang datang dari sahabat Nabi ﷺ; adapun apa yang datang dari selain mereka, maka itu adalah pendapat." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat berhati-hati dalam menerima riwayat, terutama dalam bab thaharah yang berkaitan langsung dengan sahnya ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Air sisa thaharah wanita (air yang telah dipakai wudhu/mandi) sebaiknya tidak digunakan lelaki untuk bersuci, sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti larangan Nabi ﷺ.
  2. Air sisa minum wanita (su'ur) tidak mengapa digunakan, sebagaimana ditegaskan Imam Ahmad dan Ishaq.
  3. Jika seseorang dalam kondisi darurat dan hanya ada air tersebut, maka menurut jumhur ulama air itu tetap suci dan boleh digunakan, karena larangan ini dipahami sebagai makruh, bukan haram.
  4. Hendaknya kita tidak berlebihan dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan tetap mengedepankan adab serta kehati-hatian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?