Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 626 tentang Zakat wajib hanya pada harta mencapai nisab tertentu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam bab zakat yang menjelaskan tentang batas minimal (nishab) harta yang mewajibkan zakat. Rasulullah ﷺ menetapkan tiga jenis nishab: 5 ekor unta, 5 uqiyah perak, dan 5 wasaq hasil bumi. Ini adalah rahmat Allah agar umat Islam tidak terbebani dengan kewajiban zakat pada harta yang masih sedikit, dan ini adalah batas yang telah disepakati para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 626)

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ".

Makna ringkas: "Tidak ada sedekah (zakat) yang wajib pada kurang dari lima ekor unta, tidak ada zakat yang wajib pada kurang dari lima uqiyah (perak), dan tidak ada zakat yang wajib pada kurang dari lima wasaq (hasil bumi)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

Kaitan dengan ulama: Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya menilai hadits ini hasan shahih. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dasar penetapan nishab zakat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga ketentuan penting dalam fiqih zakat:

1. Nishab Zakat Unta (5 ekor)

Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa zakat unta tidak wajib kecuali jika jumlahnya mencapai 5 ekor. Ini adalah batas minimal. Jika seseorang memiliki 4 ekor unta atau kurang, maka tidak ada zakat baginya. Ini berdasarkan hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang menjelaskan rincian zakat unta.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa nishab unta adalah 5 ekor, dan pada 5 ekor unta zakatnya adalah 1 ekor kambing (ghanimah). Ini adalah pendapat yang disepakati para ulama.

2. Nishab Zakat Perak (5 uqiyah)

Satu uqiyah sama dengan 40 dirham perak. Jadi 5 uqiyah sama dengan 200 dirham perak. Ini adalah nishab zakat perak yang disepakati. Jika seseorang memiliki perak kurang dari 200 dirham, maka tidak wajib zakat. Jika mencapai 200 dirham, maka zakatnya 2,5% (5 dirham).

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa nishab perak ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang tidak boleh dilanggar, dan ini adalah rahmat bagi umat.

3. Nishab Zakat Hasil Bumi (5 wasaq)

Satu wasaq sama dengan 60 sha' (sekitar 180 kg menurut ukuran modern). Jadi 5 wasaq sama dengan 300 sha' (sekitar 653 kg atau lebih). Ini adalah nishab untuk zakat tanaman dan buah-buahan seperti kurma, gandum, dan sejenisnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa nishab ini berlaku untuk semua jenis tanaman yang bisa ditakar (mikil), dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah nishab ini berlaku untuk semua jenis tanaman atau hanya untuk jenis tertentu. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa nishab 5 wasaq berlaku untuk semua hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.

Hikmah di balik nishab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa penetapan nishab ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Zakat hanya diwajibkan pada harta yang telah mencapai batas tertentu, dan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Beliau dikenal sebagai sahabat yang fakir namun sangat dermawan. Suatu ketika, beliau melihat seorang lelaki yang memiliki 4 ekor unta dan bertanya tentang zakatnya. Abu Sa'id menjawab, "Tidak ada zakat bagimu, karena Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidak ada zakat pada kurang dari lima ekor unta.'" Lelaki itu pun bersyukur dan berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah meringankan beban kami."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berhati-hati dalam beribadah dan tidak menambah-nambahkan kewajiban yang tidak ditetapkan oleh syariat. Mereka memahami bahwa zakat adalah ibadah yang telah diatur batasannya oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat unta tidak wajib kecuali jika mencapai 5 ekor. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat.
  2. Zakat perak tidak wajib kecuali jika mencapai 5 uqiyah (200 dirham). Jika kurang, tidak ada zakat.
  3. Zakat hasil bumi (tanaman dan buah) tidak wajib kecuali jika mencapai 5 wasaq (sekitar 653 kg). Jika kurang, tidak ada zakat.
  4. Nishab adalah rahmat Allah agar umat tidak terbebani. Kita harus bersyukur dan tidak merasa berat untuk menunaikan zakat ketika harta kita telah mencapai nishab.
  5. Semangatkan diri untuk berzakat karena zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan membersihkan harta kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.