Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengandung arahan Nabi ﷺ kepada Mu‘ādz bin Jabal saat diutus ke Yaman. Setelah menjelaskan kewajiban syahadat, shalat, dan zakat, beliau melarang petugas zakat mengambil harta yang paling bernilai dari orang-orang kaya. Larangan ini mengajarkan bahwa zakat hendaknya diambil dari harta yang berkualitas sedang, bukan yang terbaik apalagi yang terburuk. Selain itu, beliau memperingatkan agar tidak menzalimi siapa pun, karena doa orang yang teraniaya tidak ada penghalangnya di sisi Allah.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat
Imam at-Tirmidzi dalam Jāmi‘ at-Tirmidzī, Kitab Zakat, Bab “Mā Jā’a fī Karāhiyati Akhżi Karā’imi al-Amwāl fī aṣ-Ṣadaqah” (no. 625). Beliau menilai hadits ini ḥasan ṣaḥīḥ. Riwayat senada juga terdapat dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (no. 1495, 1496) dan Ṣaḥīḥ Muslim (no. 19) dari jalur lain, dengan redaksi yang memperkuat makna yang sama.
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
<p dir="rtl">حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ الْمَكِّيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُ " إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ " .</p>
Terjemahan ringkas:
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu‘ādz: “Kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Ajaklah mereka bersyahadat, lalu jika patuh ajari mereka shalat lima waktu. Jika patuh juga, ajari mereka zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin. Jika mereka mentaati hal itu, maka janganlah kamu mengambil harta mereka yang paling berharga, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
Penjelasan Ulama dari Daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim) menjelaskan bahwa larangan mengambil karā’im amwāl artinya jangan mengambil harta yang paling bagus dan terbaik, karena zakat disyariatkan atas harta yang biasa (wasath), bukan yang paling utama.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (dalam Fatḥ al-Bārī) mengutip perkataan Imam al-Bukhārī bahwa petugas zakat tidak boleh mengambil unta yang gemuk dan paling berharga, melainkan yang pertengahan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn) menekankan bahwa larangan ini termasuk bentuk keadilan dalam pengambilan zakat agar tidak memberatkan pemilik harta.
- Imam asy-Syāfi‘ī (dalam al-Umm) memfatwakan bahwa petugas zakat tidak boleh mengambil harta yang terbaik atau terburuk, melainkan yang berkualitas sedang.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan petunjuk Nabi ﷺ bagi para amil zakat dalam melaksanakan tugasnya. Ada beberapa poin penting:
- Prinsip syahadat, shalat, dan zakat secara bertahap
Dakwah dimulai dari tauhid, lalu rukun Islam yang lain. Zakat disebut terakhir karena ia kewajiban harta yang baru berlaku setelah seseorang menerima pokok keimanan dan ibadah.
- Zakat diambil dari orang kaya untuk orang miskin
Ini menunjukkan bahwa zakat adalah sistem jaminan sosial dalam Islam. Harta orang kaya tidak menjadi milik pribadi mutlak, ada hak fakir di dalamnya (QS. Adz-Dzāriyāt [51]: 19).
- Larangan mengambil karā’im amwāl (harta paling bernilai)
Karā’im adalah bentuk jamak dari karīmah, artinya sesuatu yang baik, mulia, dan paling dicintai pemiliknya. Syekh Muhammad bin Shāliḥ al-‘Utsaimīn (dalam Syarḥ al-Bulūgh al-Marām) menjelaskan: “Petugas zakat dilarang memilih sendiri harta yang terbaik dari pemilik, karena itu kezaliman. Sebaliknya, pemilik juga tidak boleh memberikan yang paling buruk. Zakat harus diambil dari harta pertengahan (wasath).”
Ini sesuai dengan firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menghalangi (menahan) sedekahmu dengan menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti (penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ kepada manusia…” (QS. Al-Baqarah [2]: 264). Meski ayat ini tentang riya’, para ulama menggunakannya sebagai dasar bahwa sedekah hendaknya dari harta yang baik.
- Peringatan keras terhadap doa orang teraniaya
Sabda Nabi ﷺ “wa attaqi da‘wata al-mazhlūm” menunjukkan bahwa kezaliman dalam bentuk apapun, termasuk dalam urusan zakat, akan menyebabkan doa orang yang dizalimi diangkat langsung ke langit tanpa penghalang. Al-Hasan al-Bashri berkata: “Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, meskipun ia seorang kafir, karena doa itu tetap dikabulkan.” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).
- Urgensi adil dalam bermuamalah
Larangan ini bukan hanya untuk petugas zakat, tetapi menjadi pelajaran bagi setiap Muslim agar tidak memilih-milih harta terbaik saat berzakat atau menyedekah. yang dianjurkan adalah memberikan yang paling baik di antara harta yang kita cintai (QS. Āli ‘Imrān [3]: 92).
---
Story Telling
Dalam riwayat lain dari Mu‘ādz bin Jabal (dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibbān), ketika sampai di Yaman, beliau benar-benar menerapkan petunjuk ini. Suatu ketika ada seorang laki-laki yang membawa unta yang sangat bagus untuk zakatnya. Mu‘ādz menolaknya dan berkata: “Rasulullah ﷺ melarangku mengambil harta yang paling bernilai. Ambillah unta yang biasa saja.” Lelaki itu berkata: “Sungguh, aku memberikannya dengan suka rela.” Mu‘ādz tetap menolak dan mengambil yang pertengahan. Setelah itu, lelaki tersebut mendoakannya: “Semoga Allah memberkatimu.” Kisah ini menunjukkan bagaimana sahabat sangat berpegang pada perintah Nabi meskipun ada tawaran yang lebih baik.
---
Kesimpulan Praktis
- Bagi pembayar zakat: Berikanlah zakat dari harta yang baik dan halal, jangan memilih yang paling buruk. Namun jangan merasa harus memberikan yang terbaik hingga memberatkan diri; ambillah dari yang pertengahan.
- Bagi petugas/amil zakat: Terimalah zakat dengan proporsional. Jangan memaksakan diri untuk mengambil harta terbaik pemilik, karena itu melanggar petunjuk Nabi.
- Bagi seluruh Muslim: Jauhilah kezaliman, terutama dalam urusan harta. Doa orang yang teraniaya sangat cepat sampai kepada Allah.
- Praktik harian: Saat bersedekah sunnah, utamakan harta yang paling kita cintai, namun jangan sampai mengurangi hak keluarga dan kebutuhan pokok.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.