Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi ketentuan zakat unta dan kambing yang ditulis langsung oleh Rasulullah ﷺ, lalu diamalkan oleh Abu Bakar, Umar, dan para khalifah setelahnya. Di dalamnya dijelaskan nishab (batas minimal) dan kadar zakat untuk setiap jumlah ternak, serta larangan memisahkan atau menggabungkan harta demi mengurangi zakat. Hadits ini menjadi pedoman utama para ulama dalam menghitung zakat hewan ternak, dan masih diamalkan oleh umat Islam hingga sekarang.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Hadits (HR. Tirmidzi No. 621)
Telah menceritakan kepada kami ... dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat tentang sedekah (zakat), namun beliau tidak mengeluarkannya kepada para gubernur hingga beliau wafat, lalu beliau simpan bersama pedangnya. Ketika beliau wafat, Abu Bakar mengamalkannya hingga wafat, demikian pula Umar hingga wafat. Di dalamnya tertulis:
«فِي خَمْسٍ مِنَ الإِبِلِ شَاةٌ، وَفِي عَشْرٍ شَاتَانِ، وَفِي خَمْسَ عَشْرَةَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَفِي عِشْرِينَ أَرْبَعُ شِيَاهٍ، وَفِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ، فَإِذَا زَادَتْ فَفِيهَا ابْنَةُ لَبُونٍ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ فَفِيهَا حِقَّةٌ إِلَى سِتِّينَ، فَإِذَا زَادَتْ فَفِيهَا جَذَعَةٌ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ فَفِيهَا ابْنَتَا لَبُونٍ إِلَى تِسْعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ فَفِيهَا حِقَّتَانِ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ. وَفِي الشَّاءِ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِذَا زَادَتْ فَشَاتَانِ إِلَى مِائَتَيْنِ، فَإِذَا زَادَتْ فَثَلَاثُ شِيَاهٍ إِلَى ثَلَاثِمِائَةِ شَاةٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةِ شَاةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةِ شَاةٍ شَاةٌ، ثُمَّ لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ حَتَّى تَبْلُغَ أَرْبَعَمِائَةٍ، وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ مَخَافَةَ الصَّدَقَةِ، وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بِالسَّوِيَّةِ، وَلَا يُؤْخَذُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَيْبٍ»
Terjemahan:
“Pada lima ekor unta zakatnya seekor kambing, pada sepuluh ekor dua kambing, pada lima belas ekor tiga kambing, pada dua puluh ekor empat kambing, pada dua puluh lima ekor seekor bintu makhad (unta betina berumur 1 tahun) sampai tiga puluh lima ekor. Jika lebih dari itu maka seekor bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) sampai empat puluh lima ekor. Jika lebih dari itu maka seekor hiqqah (unta betina berumur 3 tahun) sampai enam puluh ekor. Jika lebih dari itu maka seekor jadz‘ah (unta betina berumur 4 tahun) sampai tujuh puluh lima ekor. Jika lebih dari itu maka dua ekor bintu labun sampai sembilan puluh ekor. Jika lebih dari itu maka dua ekor hiqqah sampai seratus dua puluh ekor. Jika lebih dari seratus dua puluh ekor, maka pada setiap lima puluh ekor seekor hiqqah dan pada setiap empat puluh ekor seekor bintu labun. Pada kambing: pada setiap empat puluh ekor seekor kambing sampai seratus dua puluh ekor. Jika lebih dari itu maka dua ekor kambing sampai dua ratus ekor. Jika lebih dari itu maka tiga ekor kambing sampai tiga ratus ekor. Jika lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap seratus ekor seekor kambing, kemudian tidak ada kewajiban sampai mencapai empat ratus ekor. Tidak boleh mengumpulkan (harta yang terpisah) dan tidak boleh memisahkan (harta yang terkumpul) karena takut zakat. Dan dua harta yang bercampur, keduanya saling melengkapi secara seimbang. Dan tidak boleh diambil untuk zakat hewan yang sudah tua atau cacat.” (HR. Tirmidzi, hasan)
Dalil Al-Qur’an Pendukung
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menjadi dasar kewajiban zakat secara umum, sementara hadits di atas merinci ketentuan untuk unta dan kambing.
Penjelasan Ulama
- Az-Zuhri (perawi hadits) menambahkan penjelasan: “Apabila petugas zakat datang, ia membagi kambing menjadi tiga bagian: sepertiga yang terbaik, sepertiga pertengahan, dan sepertiga yang jelek, lalu ia mengambil dari bagian pertengahan.” (Diriwayatkan dalam lafal hadits Tirmidzi di atas).
- Imam Asy-Syafi’i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad) menjadikan hadits ini sebagai dasar utama ketentuan zakat unta dan kambing. Mereka menetapkan nishab dan kadar persis seperti yang tercantum.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi landasan ijma’ ulama tentang perhitungan zakat hewan ternak.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma’ad) menjelaskan hikmah larangan menggabung dan memisah: untuk mencegah manipulasi agar seseorang terbebas dari kewajiban zakat yang lebih besar.
---
Penjelasan Rinci
1. Ketentuan Zakat Unta
- Dari 5–24 ekor: zakatnya kambing (domba/ma’iz) dengan kelipatan tertentu.
- Mulai 25 ekor: diganti dengan unta betina yang sudah mencapai usia tertentu sesuai jumlahnya.
- Setelah 120 ekor: setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah (unta betina 3 tahun), setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun (unta betina 2 tahun). Ini disebut nisab periodik yang terus berulang.
2. Ketentuan Zakat Kambing
- 40–120 ekor: 1 ekor kambing.
- 121–200 ekor: 2 ekor kambing.
- 201–300 ekor: 3 ekor kambing.
- >300 ekor: setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing (tidak ada zakat lagi sampai 400, lalu begitu seterusnya).
3. Larangan Menggabung dan Memisah
Hadits menyebut: “Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah, dan tidak boleh memisahkan yang terkumpul karena takut zakat.”
- Mengumpulkan yang terpisah (مُتَفَرِّق): Dua orang yang masing-masing memiliki 40 kambing (belum wajib zakat), lalu mereka menggabungkan menjadi 80 agar dikenai zabit 2 ekor padahal jika sendiri-sendiri tidak wajib. Ini dilarang.
- Memisahkan yang terkumpul (مُجْتَمِع): Jika dua orang memiliki 100 kambing secara bersama (masing-masing 50, sudah wajib 1 ekor), lalu mereka memisah agar masing-masing 50 (tidak wajib zakat). Ini juga dilarang.
Hikmahnya: menutup celah kecurangan dan menjaga keadilan dalam penghitungan zakat.
4. Harta Campuran (الخليطان)
Dua orang yang memiliki hewan ternak bercampur (misalnya: satu padang rumput, satu kandang, satu penggembala) diperlakukan sebagai satu kepemilikan untuk menentukan nishab. Mereka saling melengkapi secara proporsional. Ini sejalan dengan prinsip “al-khalitan yataraja’ani bis sawiyyah” (keduanya saling melengkapi secara seimbang).
5. Larangan Mengambil Hewan Tua dan Cacat
Yang diambil untuk zakat harus dari yang pertengahan (tidak terlalu muda, tidak terlalu tua, tidak cacat). Ini berdasarkan sabda Nabi: “Janganlah kalian mengambil untuk zakat hewan yang tua dan cacat.” (HR. Tirmidzi). Az-Zuhri menjelaskan petugas membagi kambing menjadi tiga kategori dan mengambil dari pertengahan.
6. Amalan Khulafa’ Rasyidin
Hadits mencatat bahwa surat ini tidak sempat diumumkan semasa Nabi ﷺ, tetapi Abu Bakar dan Umar langsung mengamalkannya setelah beliau wafat tanpa ada perubahan. Ini menunjukkan bahwa hukum ini sudah disepakati dan dijalankan sejak masa sahabat.
---
Story Telling
Kisah Penghitungan Zakat pada Masa Abu Bakar
Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, banyak kabilah yang enggan membayar zakat, menganggapnya sebagai pajak biasa. Namun Abu Bakar dengan tegas berkata: “Demi Allah, seandainya mereka menolak memberiku tali kekang unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah, pasti aku perangi mereka karena penolakan zakat.” (HR. Bukhari).
Ketegasan Abu Bakar bukan karena keangkuhan, melainkan karena ia tahu bahwa zakat telah diatur secara detail dalam surat yang diwariskan Nabi ﷺ, dan beliau tidak mau seenaknya mengubah atau mengurangi ketentuan yang telah Allah tetapkan. Dengan demikian, umat Islam tetap teguh menjalankan ibadah zakat sesuai ketentuan yang telah diajarkan.
---
Kesimpulan Praktis
- Pahami Nishab Zakat Ternak: Bagi yang memiliki unta ≥5 ekor atau kambing ≥40 ekor, wajib mengeluarkan zakat sesuai tabel di hadits. Konsultasikan dengan amil atau ulama setempat.
- Jujur dalam Penghitungan: Jangan menggabung atau memisah harta untuk mengurangi zakat. Larangan ini mengandung dosa dan merusak keberkahan harta.
- Ambil dari yang Pertengahan: Jangan berikan hewan yang tua sakit atau cacat. Berikan yang terbaik dari jenis pertengahan, karena itulah yang dicontohkan.
- Hutang Zakat Bisa Diangsur: Jika jumlah ternak sangat banyak, zakat bisa dibayar setiap tahun sesuai perhitungan. Jangan menunda-nunda.
- Libatkan Lembaga Terpercaya: Serahkan zakat kepada amil resmi atau lembaga zakat yang kredibel agar penyaluran tepat sasaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.