Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 618 tentang Zakat membersihkan harta dan memenuhi kewajiban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memberikan kabar gembira dan ketenangan bagi seorang muslim. Jika seseorang telah menunaikan zakat atas hartanya dengan benar, maka kewajiban zakatnya telah gugur dan ia telah terbebas dari tuntutan di hadapan Allah ﷻ. Hadits ini menegaskan bahwa tidak ada kewajiban lain atas harta tersebut selain zakat yang telah ditunaikan, meskipun sangat dianjurkan untuk bersedekah secara sukarela (tathawwu') sebagai bentuk keutamaan dan tambahan kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Dikatakan Jika Anda Telah Membayar Zakat, Maka Anda Telah Memenuhi Apa yang Wajib atas Anda", nomor 618. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini sebagai hasan gharib.

Berikut adalah teks hadits beserta terjemahannya:

Teks Arab (sebagaimana dalam riwayat):

> إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ

Terjemahan: "Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu, maka sungguh engkau telah menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu."

Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi setelah hadits ini, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya, "Apakah ada kewajiban lain atas hartaku selain zakat?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau ingin bersedekah secara sukarela (tathawwu')."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ

Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah penegasan bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban yang melekat pada harta. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan gugurnya kewajiban zakat dengan menunaikannya, dan tidak ada kewajiban lain setelah itu.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai berikut:

  1. Penegasan tentang Kewajiban Zakat: Hadits ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan Allah ﷻ atas harta orang-orang yang telah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan). Ketika seseorang menunaikannya, maka ia telah melaksanakan kewajiban tersebut dengan sempurna.
  2. Tidak Ada Kewajiban Lain Setelah Zakat: Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tidak ada hak wajib lain atas harta selain zakat. Ini berdasarkan hadits ini dan juga hadits Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ketika diutus ke Yaman, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
  3. Keutamaan Sedekah Sukarela: Meskipun tidak ada kewajiban lain, Islam sangat menganjurkan sedekah sunnah. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa sedekah tathawwu' adalah pintu kebaikan yang luas, dan hadits ini justru membuka pintu itu dengan sabda Nabi ﷺ, "kecuali jika engkau ingin bersedekah secara sukarela."
  4. Ketenangan Hati bagi Pembayar Zakat: Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa orang yang telah menunaikan zakat tidak perlu merasa khawatir atau terbebani lagi, karena ia telah memenuhi hak Allah ﷻ atas hartanya. Ini adalah kabar gembira yang menghilangkan keraguan dan was-was.
  5. Perbedaan dengan Pandangan yang Keliru: Hadits ini juga membantah pendapat sebagian orang yang mewajibkan hak-hak lain atas harta selain zakat secara mutlak. Para ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa kewajiban harta hanyalah zakat, adapun sedekah-sedekah lain adalah sunnah dan keutamaan, bukan kewajiban.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits-hadits tentang zakat menegaskan bahwa tidak ada kewajiban lain atas harta setelah zakat ditunaikan, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang ketenangan hati seorang sahabat setelah menunaikan zakat. Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ke Yaman, beliau bersabda:

> "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka."

Ketika Mu'adz tiba di Yaman dan mulai mengajarkan Islam, ada seorang lelaki tua yang bertanya, "Wahai Mu'adz, apakah setelah zakat masih ada kewajiban lain atas hartaku?" Mu'adz menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau ingin bersedekah secara sukarela. Dan sesungguhnya sedekah sukarela itu adalah kebaikan yang akan engkau simpan untuk dirimu di sisi Allah ﷻ."

Maka lelaki tua itu pun merasa tenang dan berkata, "Alhamdulillah, sekarang aku tahu bahwa kewajibanku telah jelas dan aku tidak akan terbebani dengan keraguan."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan tabi'in memberikan ketenangan kepada umat tentang kewajiban zakat, dan mendorong mereka untuk bersedekah secara sukarela tanpa merasa terbebani.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan zakat dengan ikhlas ketika hartamu telah mencapai nishab dan haul, karena itu adalah kewajiban yang telah ditetapkan Allah ﷻ.
  2. Yakinlah bahwa dengan menunaikan zakat, kewajibanmu telah gugur dan engkau telah terbebas dari tuntutan di hadapan Allah ﷻ. Jangan biarkan was-was dan keraguan mengganggu ketenangan hatimu.
  3. Perbanyak sedekah sunnah sebagai bentuk keutamaan dan tambahan kebaikan, meskipun tidak wajib. Sedekah sunnah adalah pintu rezeki dan keberkahan yang luas.
  4. Jangan membebani diri dengan kewajiban yang tidak ada dalilnya, karena Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Namun tetap semangat dalam kebaikan.
  5. Ajarkan pemahaman ini kepada keluarga dan orang-orang di sekitarmu, agar mereka tidak merasa terbebani dengan kewajiban zakat, tetapi justru merasa tenang dan bersemangat untuk menunaikannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.