Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 599 tentang Bab Bagaimana Nabi ﷺ Melakukan Shalat Sunnah di Siang Hari

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ini menjelaskan tentang tata cara shalat sunnah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ di siang hari, yaitu dengan cara empat rakaat–empat rakaat (أَرْبَعًا أَرْبَعًا). Artinya, beliau mengerjakan shalat sunnah di siang hari dengan setiap kali salam setelah dua rakaat, lalu melanjutkan dua rakaat lagi hingga genap empat rakaat, atau bahkan lebih. Hadits ini menjadi dasar bahwa shalat sunnah di siang hari lebih utama dikerjakan dengan dua rakaat–dua rakaat, sebagaimana shalat malam. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kekuatan sanadnya. Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah menganggapnya sebagai riwayat terbaik tentang shalat sunnah di siang hari, sementara Abdullah bin al-Mubarak melemahkannya karena hanya diriwayatkan melalui satu jalur dari ‘Ashim bin Dhamrah. Meski demikian, mayoritas ulama Ahlus Sunnah tetap mengamalkan bahwa shalat sunnah di siang hari dikerjakan dua rakaat–dua rakaat, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Matan Hadits (berdasarkan riwayat yang semakna):

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُصَلِّي فِي النَّهَارِ أَرْبَعًا أَرْبَعًا.

Terjemahan:

"Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ biasa shalat di siang hari empat rakaat–empat rakaat.’"

(H.R. At-Tirmidzi, no. 599; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Sanad dan Komentar Ulama dalam Teks:

  • Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan."
  • Ishaq bin Ibrahim (Ishaq bin Rahuyah) berkata: "Ini sebaik-baik riwayat tentang shalat sunnah Nabi ﷺ di siang hari."
  • Abdullah bin al-Mubarak melemahkan hadits ini karena hanya diriwayatkan melalui satu jalur dari ‘Ashim bin Dhamrah dari Ali. Namun, Sufyan ats-Tsauri dan Yahya bin Sa'id al-Qattan menilai ‘Ashim bin Dhamrah sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya).
  • Ali bin al-Madini menukil perkataan Sufyan ats-Tsauri: "Kami mengetahui keutamaan hadits ‘Ashim bin Dhamrah dibanding hadits al-Harits."

Dalil Penguat dari Hadits Lain:

  • Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

> صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ صَلَاةَ النَّهَارِ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ

> "Rasulullah ﷺ shalat di siang hari dua rakaat–dua rakaat."

(H.R. Abu Dawud, no. 1194; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

  • Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

> كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي النَّهَارِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً…

> "Nabi ﷺ shalat di siang hari dua belas rakaat…"

(H.R. Muslim, no. 727)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Isra’ [17]: 79

وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةًۭ لَّكَ ۖ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًۭا مَّحْمُودًۭا

Terjemahan:

"Dan pada sebagian malam, laksanakanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah tambahan) bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Ayat ini menunjukkan perintah shalat sunnah di malam hari, dan qiyas (analogi) ulama menyamakan shalat sunnah siang dengan shalat sunnah malam dalam hal tata cara dua rakaat–dua rakaat.

---

Penjelasan Rinci

Hadits dari Ali radhiyallahu ‘anhu ini menjadi salah satu dalil penting tentang kualitas shalat sunnah di siang hari. Kata "أَرْبَعًا أَرْبَعًا" maknanya "empat rakaat–empat rakaat", bukan berarti langsung empat rakaat dengan satu salam, melainkan dikerjakan dengan dua rakaat kemudian salam, lalu dua rakaat lagi kemudian salam, sehingga genap dua kali salam untuk empat rakaat. Ini difahami dari kebiasaan Nabi ﷺ dalam shalat sunnah mutlak di siang hari, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Pendapat Ulama dari Daftar:

  1. Ishaq bin Rahuyah (Tabi'ut Tabi'in) menilai hadits ini sebagai riwayat paling baik tentang shalat sunnah di siang hari. Beliau mengamalkan bahwa shalat sunnah di siang hari dikerjakan dua rakaat–dua rakaat, dan boleh juga empat rakaat dengan satu salam namun yang utama dua rakaat.
  2. Abdullah bin al-Mubarak (Tabi'ut Tabi'in) melemahkan hadits ini karena hanya melalui satu jalur, namun beliau tidak mengingkari shalat sunnah siang dengan dua rakaat–dua rakaat secara mutlak. Beliau justru meriwayatkan hadits-hadits lain yang mendukung tata cara tersebut.
  3. Sufyan ats-Tsauri dan Yahya bin Sa'id al-Qattan menganggap ‘Ashim bin Dhamrah sebagai perawi tsiqah, sehingga hadits ini dapat diterima.
  4. Imam Asy-Syafi’i (dalam al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Masail) berpendapat bahwa shalat sunnah di siang hari dikerjakan dua rakaat, dan boleh juga empat rakaat dengan satu salam, tetapi yang afdhal adalah dua rakaat.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (ulama abad 14 H) menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib seperti sebelum Zhuhur tetap dikerjakan dua rakaat, adapun shalat sunnah mutlak di siang hari boleh dikerjakan dengan dua rakaat dua rakaat atau empat rakaat empat rakaat, namun yang lebih utama adalah dua rakaat dua rakaat karena meneladani cara shalat malam.

Kesimpulan ilmiah:

Hadits ini meskip

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.