Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Tirmidzi no. 596 ini masih berkaitan dengan bab memperindah masjid. Isinya adalah jalur periwayatan lain dari hadits sebelumnya, di mana Nabi ﷺ memerintahkan sesuatu yang serupa. Imam Sufyan bin 'Uyainah (guru Imam Tirmidzi dalam riwayat ini) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah membangun masjid di kampung-kampung (kabilah-kabilah). Intinya: membangun dan memperindah masjid adalah perkara yang diperintahkan, namun harus tetap diiringi keikhlasan dan tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Jami' At-Tirmidzi, Bab-bab Perjalanan (Abwab as-Safar), pada bab "Apa yang Dikatakan tentang Memperindah Masjid". Rantai periwayatannya: Ibnu Abi Umar → Sufyan bin 'Uyainah → Hisyam bin 'Urwah → dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → bahwa Nabi ﷺ memerintahkan… (lalu disebutkan hal yang serupa dengan hadits sebelumnya).
Hadits ini bersifat mursal (Urwah bin az-Zubair adalah tabi'in, tidak menyebut nama sahabat), dan Imam Tirmidzi menyebutkan lafazh "نَحْوَهُ" (serupa), artinya maknanya sama dengan hadits sebelumnya yang berbunyi:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Ayat yang sangat relevan dengan bab ini adalah firman Allah:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
QS. At-Taubah [9]: 18
Terjemahan: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."
Adapun hadits yang menjadi pokok bab ini (yang disebutkan sebelumnya oleh Imam Tirmidzi) adalah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
HR. At-Tirmidzi no. 595
Terjemahan: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir."
Penjelasan Rinci
Makna hadits ini secara umum:
Hadits no. 596 ini adalah muttaba' (penguat) bagi hadits sebelumnya. Imam Tirmidzi sengaja menyebutkan jalur lain melalui Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya, untuk menunjukkan bahwa makna hadits ini memiliki penguat dari jalur lain, meskipun tetap mursal.
Penjelasan Imam Sufyan bin 'Uyainah:
Beliau berkata: "Perkataannya 'بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ' maksudnya adalah الْقَبَائِلَ (kabilah-kabilah)."
Artinya, membangun masjid di setiap perkampungan/kabilah adalah perkara yang diperintahkan, agar setiap kaum memiliki tempat ibadah sendiri. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong pembangunan masjid sebagai pusat ibadah dan pendidikan umat.
Bagaimana ulama memahami bab ini:
Imam At-Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam bab "Memperindah Masjid" (تَشْيِيدُ الْمَسَاجِدِ). Kata tasyid berarti memperindah, meninggikan, atau menghiasi masjid. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini:
- Sebagian ulama membolehkan memperindah masjid selama tidak berlebihan dan tidak melupakan tujuan utamanya sebagai tempat ibadah. Ini sebagaimana yang dipahami dari perintah membangun masjid di setiap kabilah.
- Sebagian ulama memakruhkan berlebihan dalam memperindah masjid, berdasarkan hadits lain yang akan disebutkan Imam Tirmidzi setelahnya, yaitu larangan Nabi ﷺ dari berlebihan dalam membangun masjid.
Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: Beliau menjelaskan bahwa memperindah masjid diperbolehkan selama tidak sampai pada tingkat israf (berlebihan) dan tidak mengalihkan perhatian dari kekhusyukan ibadah. Beliau juga menyebutkan bahwa para salaf membangun masjid dengan sederhana namun kokoh.
Pandangan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: Beliau menyebutkan bahwa memperindah masjid adalah perkara yang diperselisihkan para ulama. Sebagian membolehkan karena masjid adalah rumah Allah yang layak dimuliakan, sebagian memakruhkan jika berlebihan karena dapat melalaikan dan menghabiskan harta yang seharusnya untuk kemaslahatan umat.
Pandangan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di: Beliau menjelaskan bahwa memakmurkan masjid mencakup dua hal: makmur secara fisik (membangun, membersihkan, memperindah) dan makmur secara maknawi (shalat, dzikir, ilmu, dan ibadah di dalamnya). Yang paling penting adalah makmur secara maknawi, karena itu tujuan utamanya.
Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: Beliau menjelaskan bahwa memperindah masjid dibolehkan, bahkan dianjurkan, selama tujuannya untuk memuliakan syiar Islam dan tidak mengandung pemborosan. Namun beliau mengingatkan agar tidak sampai mengorbankan hal-hal yang lebih penting seperti membantu fakir miskin atau membangun masjid di daerah yang membutuhkan.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Yang paling kuat adalah bahwa memperindah masjid diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama:
- Tidak berlebihan (israf)
- Tidak melupakan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah
- Tidak mengorbankan kebutuhan umat yang lebih mendesak
- Dilandasi keikhlasan untuk memuliakan syiar Allah
Story Telling
Diceritakan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah, beliau memerintahkan pembangunan masjid-masjid di berbagai wilayah Islam. Namun beliau berpesan: "Janganlah kalian berlebihan dalam membangun masjid, karena yang paling penting adalah tegaknya shalat dan dzikir di dalamnya."
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Suatu kaum akan membanggakan masjid-masjid mereka, namun mereka akan segera merusaknya (dengan meninggalkan ibadah di dalamnya)."
Hikmahnya: Bangunan masjid yang megah tidak bernilai di sisi Allah jika tidak diiringi dengan ibadah, ilmu, dan ketakwaan di dalamnya. Sebaliknya, masjid sederhana yang makmur dengan shalat berjamaah, kajian ilmu, dan dzikir jauh lebih dicintai Allah.
Kesimpulan Praktis
- Membangun masjid adalah amal mulia — Nabi ﷺ memerintahkan membangun masjid di setiap perkampungan agar umat mudah beribadah.
- Memperindah masjid diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak melupakan tujuan utamanya.
- Yang terpenting adalah memakmurkan masjid — dengan shalat berjamaah, kajian ilmu, dzikir, dan ibadah lainnya.
- Hindari pemborosan — harta masjid sebaiknya juga digunakan untuk membantu umat, bukan hanya untuk keindahan bangunan.
- Ikhlaslah dalam berinfak untuk masjid — karena Allah melihat niat, bukan besar kecilnya bangunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.