Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat yang sangat lemah (dha'if) dari segi sanadnya, karena di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya ("beberapa sahabat Ikrimah") yang menjadikannya majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menoleh atau melirik ke samping dalam shalat. Sikap yang benar adalah menundukkan pandangan ke tempat sujud, dan menoleh ke samping tanpa hajat hukumnya makruh menurut jumhur ulama. Namun, jika ada kebutuhan (seperti khawatir akan bahaya atau untuk memberi isyarat), maka menoleh dengan leher dan kepala (bukan hanya melirik mata) diperbolehkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dalam shalat ketika ada keperluan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi
Hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
Teks Arab (sebagaimana dalam Sunan At-Tirmidzi):
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ عِكْرِمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَلْحَظُ فِي الصَّلَاةِ
Terjemahan:
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sa'id bin Abi Hind, dari sebagian sahabat Ikrimah, bahwa Nabi ﷺ biasa melirik (ke samping) dalam shalat.
Catatan Penting:
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini tidak memberikan komentar shahih atau hasan. Para ulama hadits seperti Imam Adz-Dzahabi dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menilai hadits ini dha'if (lemah) karena ada perawi yang tidak disebutkan namanya ("ba'dhu ash-habi 'Ikrimah" = sebagian sahabat Ikrimah), yang menjadikan sanadnya majhul (tidak dikenal). Syaikh Al-Albani dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini lemah.
2. Hadits Shahih tentang Larangan Menoleh dalam Shalat
Sebagai gantinya, kita memiliki hadits shahih yang menjelaskan hukum asal menoleh dalam shalat:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
Artinya: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: 'Itu adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.'"
(HR. Al-Bukhari no. 751)
3. Hadits tentang Menoleh karena Kebutuhan
Dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ
Artinya: "Adalah para sahabat diperintahkan agar seseorang meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya dalam shalat."
(HR. Al-Bukhari no. 740)
Namun yang lebih relevan, Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 751) bahwa Nabi ﷺ pernah menoleh dalam shalat karena ada keperluan, dan para ulama menjelaskan bahwa hal itu khusus ketika ada hajat.
---
Penjelasan Rinci
Pandangan Ulama tentang Hukum Menoleh dalam Shalat
1. Larangan Menoleh Tanpa Hajat
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa menoleh ke samping tanpa kebutuhan dalam shalat adalah perbuatan yang dimakruhkan dan mengurangi kekhusyukan. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah di atas yang menyebutnya sebagai "curian setan."
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan:
"Adapun menoleh dalam shalat, jika tanpa kebutuhan maka makruh, dan ini tidak membatalkan shalat menurut mazhab kami (Syafi'iyah) dan jumhur ulama. Jika menoleh karena kebutuhan, maka tidak makruh."
2. Menoleh karena Kebutuhan
Para ulama membolehkan menoleh dalam shalat jika ada kebutuhan, seperti:
- Khawatir terhadap bahaya
- Memberi isyarat kepada makmum atau orang lain
- Menjawab salam dengan isyarat (ketika tidak boleh berbicara)
Dalilnya adalah hadits shahih dari Sahl bin Sa'd bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sambil menggendong anak kecil, dan ketika sujud beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali. Ini menunjukkan gerakan yang dibutuhkan tidak membatalkan shalat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menoleh dalam shalat terbagi menjadi beberapa tingkatan:
- Menoleh dengan seluruh wajah dan leher tanpa hajat: makruh
- Menoleh dengan seluruh wajah karena hajat: tidak mengapa
- Melirik dengan mata saja: makruh juga karena menyelisihi kekhusyukan, kecuali jika ada kebutuhan
3. Hadits yang Anda Tanyakan (Riwayat At-Tirmidzi)
Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena sanadnya lemah. Namun, sebagian ulama mencoba memaknainya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud "melirik" di sini adalah ketika ada kebutuhan, sebagaimana Nabi ﷺ pernah melirik ke arah muadzin ketika shalat untuk memberi isyarat. Namun karena sanadnya lemah, kita kembalikan kepada hadits-hadits shahih yang telah disebutkan.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menoleh dalam shalat tanpa kebutuhan. Beliau ﷺ adalah manusia yang paling sempurna shalatnya dan paling khusyuk. Jika ada riwayat yang menyebutkan beliau menoleh, maka itu pasti karena ada hajat syar'i.
---
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang shalatnya sering menoleh ke sana ke mari. Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Ini adalah perbuatan yang mengurangi kesempurnaan shalat. Hendaknya ia khusyuk, karena shalat adalah munajat seorang hamba kepada Rabb-nya."
Kisah lain, Imam Al-Hasan Al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat terkenal dengan kekhusyukannya — pernah ditanya tentang menoleh dalam shalat. Beliau berkata: "Wahai anakku, apabila engkau sedang berbicara dengan raja dunia, apakah engkau akan menoleh ke kiri dan ke kanan? Maka bagaimana dengan saat engkau bermunajat kepada Raja di atas segala raja?"
Kisah ini mengajarkan kita bahwa shalat adalah momen terbaik untuk berkomunikasi dengan Allah. Jika kita sedang berbicara dengan seseorang yang sangat kita hormati, kita tidak akan menoleh ke sana ke mari. Maka sudah sepantasnya kita memberikan penghormatan yang lebih besar kepada Allah dalam shalat kita.
---
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal menoleh dalam shalat tanpa hajat adalah makruh dan mengurangi kekhusyukan, berdasarkan hadits Aisyah yang shahih.
- Hadits yang Anda tanyakan (riwayat At-Tirmidzi) adalah dha'if dan tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menoleh secara mutlak.
- Menoleh karena kebutuhan (khawatir bahaya, memberi isyarat) diperbolehkan, sebagaimana contoh Nabi ﷺ dalam hadits-hadits shahih.
- Yang lebih utama adalah menundukkan pandangan ke tempat sujud dan menghadirkan hati dalam shalat, karena shalat adalah tiang agama dan munajat kepada Allah.
- Jika ada keperluan mendesak, menoleh dengan seluruh wajah dan leher lebih baik daripada hanya melirik dengan mata, karena melirik dengan mata adalah perbuatan yang lebih dekat kepada perbuatan setan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.