Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 587 tentang Larangan menoleh ke belakang saat shalat

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 587

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat kadang melirik (melirik dengan sudut mata) ke kanan atau ke kiri, namun beliau tidak menoleh dengan memutar leher ke belakang. Para ulama memahami bahwa menoleh dengan memutar leher saat shalat adalah hal yang dilarang, sedangkan melirik ringan dengan sudut mata masih dimungkinkan dalam keadaan tertentu. Hadits ini dinilai gharib (ganjil/jarang) oleh Imam At-Tirmidzi sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang khusyuk dalam shalat:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda: "Itu adalah curian yang dicuri setan dari shalat seorang hamba."

(HR. Al-Bukhari, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini gharib dan menyebutkan adanya perselisihan riwayat antara Waki' dan Al-Fadhl bin Musa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menoleh dalam shalat terbagi menjadi beberapa tingkatan: menoleh dengan hati, menoleh dengan wajah penuh, dan melirik dengan sudut mata. Yang paling berat larangannya adalah memalingkan wajah sepenuhnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa larangan menoleh berlaku jika dilakukan tanpa kebutuhan, adapun jika ada kebutuhan mendesak (seperti khawatir bahaya), maka diperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "يَلْحَظُ" (yalhazhu) berasal dari "لَحْظ" yang berarti melirik dengan sudut mata, bukan memalingkan wajah secara penuh. Ini menunjukkan gerakan yang ringan dan tidak mengubah arah wajah dari kiblat secara signifikan.

Pemahaman para ulama:

1. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini gharib — artinya jalur riwayatnya jarang dan ada perbedaan dari perawi lain. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menilai kekuatan hadits.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menoleh dalam shalat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) menyatakan makruh, baik menoleh dengan wajah maupun dengan sudut mata, jika tanpa kebutuhan.
  • Sebagian ulama membolehkan melirik dengan sudut mata tanpa memalingkan wajah, karena tidak mengubah arah kiblat secara hakiki.

3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hikmah larangan menoleh adalah karena menoleh dalam shalat berarti berpaling dari Allah ﷻ kepada selain-Nya. Beliau juga menyebutkan bahwa jika ada kebutuhan mendesak (seperti dalam shalat khauf atau khawatir sesuatu), maka diperbolehkan.

4. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa khusyuk adalah ruh shalat. Menoleh adalah salah satu hal yang mengurangi kekhusyukan, karena menunjukkan hati yang tidak fokus kepada Allah.

5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menerangkan bahwa khusyuk mencakup khusyuk hati dan khusyuk anggota badan. Menoleh dengan leher ke belakang termasuk yang mengurangi khusyuk anggota badan.

Perbedaan pendapat dan yang paling kuat:

Para ulama dalam daftar yang disebutkan berbeda dalam rincian:

  • Sebagian membolehkan melirik dengan sudut mata tanpa memutar leher (berdasarkan zahir hadits ini).
  • Sebagian memakruhkan secara mutlak kecuali ada kebutuhan.

Yang paling kuat — berdasarkan gabungan dalil — adalah:

  1. Menoleh dengan memalingkan wajah sepenuhnya atau memutar leher ke belakang adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) atau bahkan haram jika tanpa kebutuhan, berdasarkan hadits Aisyah tentang "curian setan."
  2. Melirik ringan dengan sudut mata tanpa mengubah arah wajah masih dimungkinkan dalam keadaan tertentu, sebagaimana zahir hadits Ibnu Abbas ini, namun tetap mengurangi kesempurnaan khusyuk.

Story Telling

Diceritakan bahwa Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in besar) pernah melihat seseorang menoleh dalam shalatnya. Beliau menegur dengan lembut: "Wahai anakku, kepada siapa engkau menoleh? Apakah engkau sedang berbicara dengan seseorang yang lebih mulia dari Allah?" Orang itu pun menangis dan memperbaiki shalatnya.

Dalam riwayat lain, Abdullah bin al-Mubarak berkata: "Aku pernah bertanya kepada Sufyan ats-Tsauri tentang menoleh dalam shalat. Beliau menjawab: 'Itu mengurangi pahala, dan jika engkau mampu, jangan menoleh sama sekali kecuali dalam keadaan darurat.'"

Hikmah: Para salaf sangat menjaga khusyuk dalam shalat karena mereka menyadari bahwa shalat adalah munajat (dialog) dengan Allah ﷻ. Menoleh berarti berpaling dari Yang Maha Mendengar kepada yang tidak mendengar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga khusyuk dalam shalat dengan tidak menoleh tanpa kebutuhan, karena menoleh adalah "curian setan" dari shalat kita.
  2. Jika ada kebutuhan mendesak (seperti khawatir bahaya, atau dalam shalat berjamaah untuk mengikuti imam), maka melirik ringan dengan sudut mata diperbolehkan, namun jangan memutar leher ke belakang.
  3. Hadits ini bersifat gharib menurut Imam At-Tirmidzi, sehingga tidak dijadikan dalil utama untuk membolehkan menoleh secara bebas. Tetap utamakan hadits shahih tentang larangan menoleh.
  4. Perbanyak muhasabah sebelum shalat: hadirkan hati, kosongkan pikiran dari urusan dunia, dan ingat bahwa kita sedang berdiri di hadapan Allah ﷻ.
  5. Jika lupa menoleh, segera kembalikan fokus kepada Allah dan jangan biarkan setan mencuri lebih banyak dari shalat kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?