Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat pernah sujud di atas pakaian mereka saat shalat di tengah hari yang sangat panas, sebagai bentuk keringanan (rukhshah) dalam Islam. Ini bukan berarti sujud tidak sah, melainkan bukti bahwa syariat memberi kemudahan ketika ada kesulitan. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih, dan para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya sujud di atas pakaian karena kebutuhan, bukan karena kebiasaan tanpa alasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Al-Jami' (Sunan at-Tirmidzi), Kitab Perjalanan (As-Safar), Bab Apa yang Dikatakan tentang Keringanan Sujud di Atas Pakaian dalam Panas dan Dingin, nomor 584. Sanadnya: Ahmad bin Muhammad → Abdullah bin al-Mubarak → Khalid bin Abdul Rahman → Ghalib al-Qattan → Bakr bin Abdullah al-Muzani → Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنِي غَالِبٌ الْقَطَّانُ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ بِالظَّهَائِرِ سَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ
Terjemahan: "Ketika kami shalat di belakang Nabi ﷺ di tengah hari yang panas, kami sujud di atas pakaian kami sebagai perlindungan dari panas."
Hadits pendukung dalam bab ini juga diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهم, sebagaimana disebutkan Imam at-Tirmidzi. Imam Waki' bin al-Jarrah juga meriwayatkan hadits ini dari Khalid bin Abdul Rahman.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar prinsip kemudahan dalam syariat:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
QS. Al-Hajj [22]: 78
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."
Juga firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan praktik para sahabat ketika shalat berjamaah di belakang Nabi ﷺ pada waktu zhuhur (tengah hari) yang sangat panas. Karena tanah yang mereka gunakan untuk sujud sangat panas, mereka sujud di atas kain atau pakaian mereka agar dahi dan wajah tidak terbakar. Ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Islam.
Pemahaman ulama tentang hadits ini:
Imam at-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan sahih, yang berarti dapat dijadikan hujjah (dalil). Beliau juga menyebutkan bahwa ada riwayat serupa dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهم, yang memperkuat bahwa praktik ini dikenal di kalangan sahabat.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi, berpendapat bahwa sujud di atas pakaian dibolehkan ketika ada kebutuhan seperti panas atau dingin yang menyulitkan. Ini bukan berarti sujud harus selalu di atas pakaian, melainkan rukhshah (keringanan) saat kondisi darurat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya sujud di atas pakaian karena adanya masyaqqah (kesulitan), dan ini tidak mengurangi keutamaan sujud itu sendiri. Beliau juga menegaskan bahwa sujud tetap harus dilakukan dengan menempelkan dahi, meskipun di atas kain.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa sujud di atas pakaian yang suci dibolehkan, terutama ketika ada kebutuhan. Yang tidak dibolehkan adalah sujud di atas najis atau menghalangi sujud tanpa alasan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sujud di atas pakaian karena panas atau dingin adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat, dan ini termasuk kemudahan dalam ibadah. Beliau menekankan bahwa yang penting adalah sujud tetap dilakukan dengan tujuh anggota badan, meskipun ada penghalang berupa kain.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa sujud di atas pakaian dibolehkan jika ada kebutuhan, tetapi jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama adalah sujud langsung di atas tanah atau sajadah. Imam Abu Hanifah dalam Al-Mabsuth juga membolehkan sujud di atas pakaian yang suci, baik karena panas, dingin, atau alasan lainnya.
Pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan diikuti oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa, adalah bahwa sujud di atas pakaian dibolehkan ketika ada masyaqqah, dan ini adalah rukhshah yang tidak perlu dipertentangkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat terkadang sujud di atas pakaian karena kebutuhan, dan ini menunjukkan fleksibilitas syariat.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menceritakan bahwa ketika para sahabat shalat berjamaah di belakang Nabi ﷺ pada waktu zhuhur, cuaca sangat panas hingga tanah menjadi panas membara. Karena tidak tahan panasnya tanah, mereka mengambil kain atau pakaian mereka dan sujud di atasnya. Nabi ﷺ melihat hal itu dan tidak melarangnya, bahkan membiarkan mereka melakukannya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memahami kondisi para sahabat dan tidak memberatkan mereka dengan sesuatu yang di luar kemampuan.
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas رضي الله عنه juga menceritakan hal serupa, bahwa mereka sujud di atas pakaian ketika panas atau dingin sangat menyengat. Hikmahnya adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah, dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Para sahabat tetap menjaga kekhusyukan shalat meskipun harus sujud di atas kain, karena yang terpenting adalah kerendahan hati di hadapan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Sujud di atas pakaian atau kain karena panas, dingin, atau kebutuhan lainnya dibolehkan dalam Islam, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
- Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) yang menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan umatnya.
- Yang terpenting adalah sujud tetap dilakukan dengan menempelkan dahi dan tujuh anggota sujud, meskipun ada penghalang berupa kain yang suci.
- Jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama adalah sujud langsung di atas tanah atau sajadah.
- Hendaknya kita tidak saling mencela dalam masalah furu' (cabang) seperti ini, karena para ulama telah menjelaskannya dengan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.