Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah sujud ketika membaca Surat Sad (QS. Sad [38]: 24), dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa sujud itu bukanlah sujud yang diwajibkan (bukan 'azimah/keharusan). Para ulama berbeda pendapat: sebagian menganjurkan sujud (seperti Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq), sebagian tidak menganjurkannya karena menilai ayat itu tentang taubat seorang nabi. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh dan dianjurkan sujud tilawah pada ayat tersebut, namun tidak wajib.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait (ayat sajdah dalam Surat Sad):
QS. Sad [38]: 24
وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Terjemahan: "Dan Daud menyangka bahwa Kami telah mengujinya, lalu ia memohon ampun kepada Tuhannya dan tersungkur rukuk (sujud) serta bertaubat."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Jami' at-Tirmidzi no. 577, Bab apa yang dikatakan tentang sujud di dalam Surat Sad. At-Tirmidzi menilai: hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi (penyusun kitab) menilai hadits ini hasan shahih.
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Sufyan ats-Tsauri, dan Abdullah bin al-Mubarak — sebagaimana disebutkan dalam hadits ini — berpendapat dianjurkan sujud pada ayat tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan perbedaan pendapat ulama dalam masalah sujud tilawah pada ayat-ayat tertentu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya dalam tafsir — mengabarkan bahwa beliau menyaksikan langsung Rasulullah ﷺ sujud ketika membaca Surat Sad. Kemudian beliau menegaskan: "وَلَيْسَتْ مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ" — "Dan itu bukan termasuk sujud yang diwajibkan."
Kata "عَزَائِمُ السُّجُودِ" (sujud-sujud yang menjadi keharusan) menunjukkan bahwa di antara ayat-ayat sajdah, ada yang dipahami sebagian sebagai keharusan dan ada yang tidak. Penegasan Ibnu Abbas ini penting: sujud pada Surat Sad hukumnya tidak wajib, meskipun Nabi ﷺ melakukannya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam hadits ini — berpendapat bahwa disyariatkan sujud ketika membaca ayat sajdah dalam Surat Sad. Ini menunjukkan bahwa mereka memandangnya sebagai sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
- Sebagian ulama lain berpendapat tidak ada sujud pada ayat tersebut, dengan alasan bahwa ayat itu berbicara tentang taubatnya Nabi Daud 'alaihissalam, bukan termasuk ayat-ayat sajdah yang disyariatkan sujud. Ini disebutkan dalam hadits ini: "وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهَا تَوْبَةُ نَبِيٍّ وَلَمْ يَرَوُا السُّجُودَ فِيهَا."
- Imam an-Nawawi dalam penjelasan hadits-hadits terkait menyebutkan bahwa mayoritas ulama mazhab Syafi'i berpendapat dianjurkan sujud pada ayat ini, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan Ibnu Abbas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini berkisar pada apakah ayat tersebut termasuk ayat sajdah atau bukan, dan pendapat yang lebih kuat adalah yang menetapkan sujud karena adanya perbuatan Nabi ﷺ yang shahih.
Pendapat yang lebih kuat:
Berdasarkan hadits shahih ini — di mana Nabi ﷺ secara langsung sujud pada Surat Sad — maka pendapat yang lebih kuat adalah dianjurkan (sunnah) sujud tilawah pada ayat tersebut, dan tidak wajib. Ini sesuai dengan penegasan Ibnu Abbas bahwa sujud itu bukan 'azimah (keharusan), serta sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan imam mazhab yang disebutkan dalam hadits ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai "Tarjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an) — sangat memperhatikan gerak-gerik Nabi ﷺ dalam ibadah. Beliau tidak hanya menghafal ucapan Nabi ﷺ, tetapi juga merekam perbuatan-perbuatan beliau, termasuk dalam hal sujud saat membaca Al-Qur'an.
Suatu ketika, beliau menyaksikan langsung Rasulullah ﷺ membaca Surat Sad dan sujud di dalamnya. Beliau lalu menyampaikan kepada umat: "Aku melihat Rasulullah ﷺ sujud dalam Surat Sad, dan itu bukan termasuk sujud yang diwajibkan." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menyampaikan ilmu — beliau tidak hanya menceritakan perbuatan Nabi ﷺ, tetapi juga menjelaskan hukumnya agar umat tidak salah paham dan merasa terbebani.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kesadaran, dan memahami bahwa tidak semua yang dilakukan Nabi ﷺ dalam ibadah bersifat wajib. Ada yang sunnah, ada yang mustahab, dan ada yang hanya khusus bagi beliau. Inilah pentingnya merujuk kepada penjelasan para ulama dalam memahami dalil.
Kesimpulan Praktis
- Sujud tilawah pada Surat Sad (QS. Sad [38]: 24) adalah sunnah, tidak wajib. Barangsiapa membacanya dan sujud, itu baik; barangsiapa tidak sujud, tidak berdosa.
- Mengikuti pendapat jumhur ulama (Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq) yang menganjurkan sujud pada ayat tersebut, karena didukung oleh perbuatan Nabi ﷺ yang shahih.
- Tidak memaksakan diri atau merasa berdosa jika tidak sujud, karena Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri menegaskan bahwa itu bukan sujud yang diwajibkan.
- Merujuk kepada ulama dalam memahami dalil — sebagaimana para imam mazhab yang disebutkan dalam hadits ini — agar kita tidak salah dalam beribadah.
- Menjaga adab dalam perbedaan pendapat, karena para ulama yang berbeda dalam masalah ini semuanya memiliki dalil dan niat baik dalam mencari kebenaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.