Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan sujud tilawah (sujud saat membaca ayat sajdah) ketika membaca surat Al-'Alaq (ayat 1) dan surat Al-Insyiqaq (ayat 1). Ini menunjukkan bahwa kedua surat tersebut mengandung ayat sajdah, dan sujud ini disyariatkan bagi yang membaca maupun yang mendengarkan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan menjadi dalil penting dalam bab sujud tilawah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 573, Bab Apa yang Dikatakan tentang Sujud dalam "Iqra' Bismi Rabbika" dan "Idzas Sama'unsyaqqat".
Ayat yang menjadi objek sujud:
QS. Al-'Alaq [96]: 1
```
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
```
Terjemahan: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan."
QS. Al-Insyiqaq [84]: 1
```
إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ
```
Terjemahan: "Apabila langit terbelah."
Keterangan ulama:
- Imam At-Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang sujud pada dua surat tersebut, menunjukkan beliau menganggapnya sebagai dalil disyariatkannya sujud tilawah pada kedua surat itu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sujud tilawah disyariatkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, dan hadits Abu Hurairah ini menjadi salah satu dalilnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah, meski berbeda pendapat tentang hukumnya (wajib atau sunnah).
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Abu Hurairah رضي الله عنه mengabarkan bahwa beliau bersama para sahabat pernah sujud bersama Rasulullah ﷺ ketika membaca surat Al-'Alaq dan surat Al-Insyiqaq. Ini menunjukkan dua hal penting:
- Surat Al-'Alaq dan Al-Insyiqaq mengandung ayat sajdah. Pada surat Al-'Alaq, ayat sajdahnya menurut jumhur ulama adalah ayat 19 (akhir surat), sedangkan pada surat Al-Insyiqaq ayat sajdahnya adalah ayat 21. Namun sebagian ulama memahami bahwa sujud dilakukan pada awal surat karena bacaan tersebut dibaca hingga ayat sajdah.
- Sujud tilawah disyariatkan dalam shalat maupun di luar shalat. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan sujud tersebut, dan ini menjadi dasar amalan sujud tilawah.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ kadang meninggalkannya. Beliau juga berpendapat boleh sujud tilawah di dalam shalat maupun di luar shalat.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat sujud tilawah adalah sunnah, dan dilakukan baik dalam shalat maupun di luar shalat, serta disyariatkan bagi yang mendengarkan (mustami') sebagaimana yang membaca (qari').
- Imam Abu Hanifah berpendapat sujud tilawah wajib bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah, namun tidak wajib jika hanya mendengar tanpa sengaja. Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah sujud tilawah disyariatkan dan hukumnya sunnah, tidak wajib, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara tegas dan kadang meninggalkannya untuk menunjukkan bahwa itu tidak wajib.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud tilawah adalah sunnah bagi yang membaca dan yang mendengar, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda tentang hukum sujud tilawah: wajib (Abu Hanifah) atau sunnah (jumhur: Malik, Syafi'i, Ahmad). Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara wajib dan kadang meninggalkannya untuk menunjukkan bolehnya meninggalkan.
Kaitan dengan surat Al-'Alaq dan Al-Insyiqaq:
Kedua surat ini memiliki ayat sajdah. Pada Al-'Alaq, ayat sajdahnya adalah ayat 19 (akhir surat), dan pada Al-Insyiqaq ayat 21. Namun dalam hadits ini, Abu Hurairah menyebutkan bahwa mereka sujud ketika membaca surat tersebut, yang menunjukkan bahwa sujud dilakukan ketika sampai pada ayat sajdah, bukan di awal surat. Penyebutan nama surat dalam hadits adalah untuk menunjukkan suratnya, bukan bahwa sujud di awal surat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Hurairah رضي الله عنه sedang duduk bersama para sahabat, lalu beliau menceritakan pengalaman mereka bersama Rasulullah ﷺ. Beliau berkata dengan penuh hormat: "Kami pernah sujud bersama Rasulullah ﷺ dalam surat 'Iqra' Bismi Rabbika' dan 'Idzas Sama'unsyaqqat'." Para sahabat yang mendengar mengangguk membenarkan, karena mereka juga hadir dalam peristiwa tersebut. Kisah ini kemudian diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan menjadi pelajaran bagi umat setelahnya tentang pentingnya sujud tilawah. Hikmahnya: para sahabat selalu memperhatikan gerakan dan ibadah Nabi ﷺ dengan detail, lalu menyampaikannya kepada umat, sehingga kita dapat mengikuti sunnah beliau dengan jelas.
Kesimpulan Praktis
- Sujud tilawah disyariatkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, termasuk dalam surat Al-'Alaq dan Al-Insyiqaq.
- Hukumnya sunnah menurut jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad), dan wajib menurut Abu Hanifah. Pendapat yang paling kuat adalah sunnah.
- Boleh dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat, baik bagi yang membaca maupun yang mendengar.
- Ayat sajdah pada Al-'Alaq adalah ayat 19, dan pada Al-Insyiqaq adalah ayat 21. Sujud dilakukan ketika sampai pada ayat tersebut.
- Hendaknya seorang Muslim memperhatikan sunnah ini dan mengamalkannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.