Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 567 tentang Tata cara shalat khauf saat perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Tirmidzi no. 567 ini menjelaskan tentang Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut/genting, misalnya saat perang). Dalam hadits ini, Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa riwayat dari Malik bin Anas dari Yazid bin Ruman dari Salih bin Khawwat dari seseorang yang ikut shalat Khauf bersama Nabi ﷺ, isinya serupa dengan riwayat sebelumnya. Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyebutkan bahwa Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat dengan hadits ini. Disebutkan pula bahwa Nabi ﷺ shalat satu rakaat bersama satu kelompok, lalu satu rakaat bersama kelompok lain, sehingga Nabi ﷺ mendapat dua rakaat dan masing-masing kelompok mendapat satu rakaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang Shalat Khauf:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

QS. An-Nisa' [4]: 102

"Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata mereka. Apabila mereka telah sujud, maka hendaklah mereka pindah ke belakang (barisanmu), dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dari Yazid bin Ruman, dari Salih bin Khawwat, dari seseorang yang ikut shalat Khauf bersama Nabi ﷺ. Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas — meriwayatkan hadits ini dan berpendapat dengannya (dalam Al-Muwaththa').
  • Imam asy-Syafi'i — berpendapat dengan hadits ini (dalam Al-Umm).
  • Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat dengan hadits ini.
  • Ishaq bin Rahuyah — berpendapat dengan hadits ini.
  • Imam at-Tirmidzi — menilai hadits ini hasan shahih dan mencatat kesepakatan ulama tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Shalat Khauf adalah shalat yang dikerjakan dalam keadaan darurat, seperti saat perang atau situasi yang mengancam keselamatan. Allah ﷻ memberikan keringanan (rukhshah) dalam shalat ini, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 102.

Dalam hadits ini, Imam Tirmidzi menyebutkan riwayat dari Imam Malik dari Yazid bin Ruman dari Salih bin Khawwat dari seseorang yang shalat Khauf bersama Nabi ﷺ. Isi riwayat ini serupa dengan riwayat sebelumnya, yaitu:

> Nabi ﷺ shalat satu rakaat bersama satu kelompok (thaa'ifah), lalu kelompok itu pergi dan digantikan kelompok lain. Nabi ﷺ shalat satu rakaat lagi bersama kelompok kedua. Dengan demikian, Nabi ﷺ mendapat dua rakaat, sedangkan masing-masing kelompok mendapat satu rakaat.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Malik bin Anas — dalam Al-Muwaththa', beliau meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya sebagai dasar pendapat beliau tentang tata cara shalat Khauf. Menurut beliau, imam shalat dua rakaat, dan makmum masing-masing mendapat satu rakaat.
  2. Imam asy-Syafi'i — dalam Al-Umm, beliau berpendapat dengan hadits ini. Beliau menjelaskan bahwa shalat Khauf boleh dilakukan dengan cara yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu imam shalat dua rakaat dan masing-masing kelompok mendapat satu rakaat.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal — beliau juga berpendapat dengan hadits ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi.
  4. Ishaq bin Rahuyah — beliau termasuk yang berpendapat dengan hadits ini.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara shalat Khauf. Namun, dalam hadits ini, Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq sepakat dengan cara yang disebutkan dalam hadits ini. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama.

Catatan tentang perawi:

Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa Abu 'Ayyasy az-Zuraqi nama aslinya adalah Zaid bin Shamit. Ini adalah keterangan tambahan dari Imam Tirmidzi tentang perawi hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Salih bin Khawwat — seorang sahabat Nabi ﷺ — menceritakan pengalamannya shalat Khauf bersama Nabi ﷺ. Beliau mengatakan bahwa Nabi ﷺ shalat satu rakaat bersama satu kelompok, lalu kelompok itu pergi dan digantikan kelompok lain. Nabi ﷺ shalat satu rakaat lagi bersama kelompok kedua. Dengan demikian, Nabi ﷺ mendapat dua rakaat, sedangkan masing-masing kelompok mendapat satu rakaat.

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat, bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Shalat tetap ditegakkan, meskipun dengan cara yang lebih ringan. Ini mengajarkan kepada kita bahwa shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, selama masih ada kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Khauf adalah shalat yang dikerjakan dalam keadaan darurat, seperti perang atau situasi yang mengancam keselamatan.
  2. Tata cara shalat Khauf menurut hadits ini: imam shalat dua rakaat, masing-masing kelompok mendapat satu rakaat.
  3. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi.
  4. Shalat tetap wajib ditegakkan dalam keadaan apa pun, selama masih ada kemampuan.
  5. Hadits ini hasan shahih menurut penilaian Imam Tirmidzi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?