Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat gerhana (khusuf/kusuf) dan membaca Al-Qur'an dengan suara keras (jahr) di dalamnya. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama—seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah—bahwa bacaan dalam shalat gerhana disunnahkan dikeraskan. Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Bab-bab Perjalanan, Bab Apa yang Dikatakan tentang Cara Membaca dalam Shalat Gerhana (no. 563), dari jalur 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ صَدَقَةَ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى صَلاَةَ الْكُسُوفِ وَجَهَرَ بِالْقِرَاءَةِ فِيهَا
Terjemahan: "Dari 'Aisyah, bahwa Nabi ﷺ shalat gerhana dan beliau mengeraskan bacaan di dalamnya."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Beliau juga menyebutkan bahwa Abu Ishaq al-Fazari meriwayatkan dari Sufyan bin Husain serupa dengan itu. Dan dengan hadits inilah Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah shalat gerhana:
QS. Al-Qiyamah [75]: 7-9
فَإِذَا بَرِقَ الْبَصَرُ ٧ وَخَسَفَ الْقَمَرُ ٨ وَجُمِعَ الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ٩
Terjemahan: "Maka apabila mata terbelalak (ketakutan), dan apabila bulan telah hilang cahayanya, dan matahari dan bulan dikumpulkan."
Ayat ini menggambarkan peristiwa besar di akhir zaman, dan menjadi dasar umum bahwa gerhana adalah tanda kekuasaan Allah yang menghendaki perenungan dan ibadah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengeraskan bacaan (jahr) dalam shalat gerhana. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan beliau mengutip bahwa Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah mengamalkan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa menurut madzhab Maliki dan Hanbali, bacaan dalam shalat gerhana dikeraskan.
Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i—sebagaimana dipahami dari kitab-kitab mereka—berpendapat bahwa bacaan dalam shalat gerhana dilakukan dengan suara pelan (sirr), karena shalat gerhana disamakan dengan shalat sunnah pada umumnya yang tidak dikeraskan bacaannya. Namun, hadits 'Aisyah ini menjadi dalil kuat bagi yang mengeraskan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shalat gerhana menunjukkan variasi cara Nabi ﷺ mengerjakannya, dan para ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan mana yang paling utama. Beliau menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah ini shahih dan menjadi hujjah bagi yang berpendapat jahr.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa dalam madzhab Syafi'i, bacaan shalat gerhana adalah sirr (pelan), namun beliau juga menukil adanya riwayat yang menunjukkan jahr, dan beliau menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dibolehkan.
Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menguatkan pendapat jahr, sejalan dengan Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
Dengan demikian, kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana, karena adanya hadits shahih yang tegas dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan didukung oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, terjadi gerhana matahari. Nabi ﷺ segera bangkit dan mengerjakan shalat, memanjangkan berdiri, ruku', dan sujud. Para sahabat ikut shalat di belakang beliau. Dalam riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca dengan suara yang terdengar oleh para sahabat di belakangnya. Setelah shalat, Nabi ﷺ berkhutbah dan menjelaskan bahwa gerhana adalah tanda kekuasaan Allah, bukan karena kematian atau kelahiran seseorang. Beliau memerintahkan untuk berdoa, berdzikir, dan bersedekah. (Ringkasan dari riwayat Bukhari dan Muslim, serta penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Hikmahnya: shalat gerhana adalah ibadah yang agung, dan Nabi ﷺ mencontohkan berbagai cara di dalamnya, termasuk mengeraskan bacaan, agar umatnya mudah mengikuti dan merenungi kebesaran Allah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat gerhana disyariatkan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan.
- Bacaan dalam shalat gerhana boleh dikeraskan (jahr), dan ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits 'Aisyah yang dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.
- Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, serta dikuatkan oleh Syaikh al-Albani.
- Bagi yang mengikuti madzhab Syafi'i atau Hanafi yang membaca pelan, itu juga sah dan merupakan ijtihad yang dihormati.
- Hendaknya kita mengikuti dalil yang paling kuat, dengan tetap menghormati perbedaan pendapat di antara ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.