Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan air sekitar satu mudd dan mandi dengan satu sha'. Ini bukan batas yang mengikat (tidak boleh lebih atau kurang), melainkan kadar yang mencukupi dan dicontohkan. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan bahwa maknanya bukan pembatasan, tetapi ukuran yang cukup.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Catatan: ayat yang lebih tepat terkait larangan berlebihan adalah QS. Al-A'raf [7]: 31:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Hadits terkait:
- Hadits Safinah ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 56, dan At-Tirmidzi menilainya hasan shahih.
- Hadits serupa juga diriwayatkan dari 'Aisyah, Jabir, dan Anas bin Malik (disebutkan At-Tirmidzi dalam bab ini).
- Dalam Shahih Muslim, dari Anas bin Malik, Nabi ﷺ berwudhu dengan satu mudd hingga lima mudd, dan mandi dengan satu sha' hingga lima sha'.
Kaitan dengan ulama:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil At-Tirmidzi — menyatakan hadits ini bukan pembatasan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kadar ini adalah contoh kedermawanan Nabi ﷺ dalam menggunakan air, bukan larangan menambah bila perlu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang dilarang adalah israf (berlebihan), bukan sekadar melebihi satu mudd.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Safinah (seorang sahabat, bekas hamba Nabi ﷺ yang dimerdekakan) mengabarkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan air sebanyak satu mudd dan mandi dengan satu sha'. Satu mudd sekitar 0,5–0,7 liter (kurang lebih dua telapak tangan penuh), sedangkan satu sha' sekitar 2–3 liter (empat mudd).
Pemahaman ulama:
- Bukan pembatasan (tauqit): Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi — menegaskan bahwa hadits ini tidak berarti haram memakai lebih atau kurang. Ini adalah kadar yang mencukupi (qadr ma yakfi).
- Larangan berlebihan: Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang tercela adalah israf, yaitu memakai air melebihi kebutuhan secara berlebihan, meskipun berwudhu di sungai. Ini berdasarkan hadits lain dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash bahwa Nabi ﷺ melewati Sa'd yang sedang berwudhu, lalu bersabda: "Jangan berlebihan." Sa'd bertanya: "Apakah ada berlebihan dalam air?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya, meskipun engkau di sungai yang mengalir."
- Kadar minimal vs. kesempurnaan: Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa satu mudd adalah kadar yang cukup dan dicontohkan. Jika seseorang memakai lebih karena kebutuhan (misalnya cuaca panas, rambut tebal, atau anggota wudhu lebih luas), itu boleh selama tidak berlebihan.
- Perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal memandang kadar ini sebagai batas yang utama (afdhal), bukan wajib. Pendapat yang paling kuat — sesuai penegasan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq — adalah bahwa ini adalah ukuran yang cukup dan utama, bukan batas yang mengikat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash berkata: "Nabi ﷺ melewati Sa'd yang sedang berwudhu, lalu beliau bersabda: 'Jangan berlebihan.' Sa'd bertanya: 'Apakah ada berlebihan dalam air?' Nabi ﷺ menjawab: 'Ya, meskipun engkau di sungai yang mengalir.'" (HR. Ibnu Majah, dan dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan adab dalam menggunakan air, bahkan ketika air melimpah. Ini adalah pelajaran tentang qana'ah (merasa cukup) dan menjauhi israf.
Kesimpulan Praktis
- Contohkan kadar Nabi ﷺ: Berwudhu dengan satu mudd dan mandi dengan satu sha' adalah sunnah yang utama dan mencukupi.
- Jangan berlebihan: Hindari israf dalam menggunakan air, meskipun berwudhu di sungai atau air melimpah.
- Boleh menambah bila perlu: Jika kebutuhan menuntut lebih (misalnya cuaca panas atau anggota badan lebih luas), boleh menambah selama tidak berlebihan.
- Niatkan mengikuti sunnah: Menggunakan air sesuai kadar Nabi ﷺ adalah bentuk ittiba' (mengikuti) yang berpahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.