Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang sangat praktis dan penuh hikmah. Ketika seseorang merasa mengantuk saat khutbah Jum'at, beliau memerintahkan agar ia berpindah dari tempat duduknya. Tujuannya bukan sekadar pindah tempat, tetapi untuk mengusir kantuk agar ibadah Jum'atnya khusyuk dan ia tidak tertidur sehingga kehilangan pahala mendengarkan khutbah. Ini adalah bentuk perhatian syariat terhadap kualitas ibadah kita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah benar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jum'at, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Orang yang Mengantuk pada Hari Jum'at agar Berpindah dari Tempatnya", nomor 526. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an
Perintah untuk khusyuk dalam ibadah, termasuk shalat Jum'at, disebutkan dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk bersegera mengingat Allah dan meninggalkan hal-hal yang dapat melalaikan, dan mengantuk adalah salah satu hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.
Kaitan dengan Ulama
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf membahas hadits ini dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah perpindahan tempat ini.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) juga membahas hadits serupa dengan penjelasan yang mendalam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Asy-Syarh Al-Mumti' memberikan penjelasan praktis mengenai hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan tuntunan yang sangat indah. Mari kita bedah makna dan penerapannya:
1. Makna "Na'asa" (نَعَسَ)
Kata na'asa berarti kantuk yang baru mulai, yaitu rasa berat di mata dan kepala yang mengawali tidur. Ini adalah tahap awal sebelum seseorang benar-benar tertidur. Dalam istilah ulama, nu'as adalah kantuk yang masih bisa dikendalikan, sedangkan nawm adalah tidur yang sebenarnya.
2. Perintah untuk Berpindah Tempat
Nabi ﷺ memerintahkan orang yang mengantuk untuk berpindah dari tempat duduknya. Para ulama menjelaskan beberapa hikmah dari perintah ini:
- Mengusir kantuk: Berpindah tempat, berjalan, atau mengubah posisi akan menggerakkan tubuh dan melancarkan peredaran darah, sehingga kantuk dapat hilang. Ini adalah solusi yang sangat logis dan sesuai dengan fitrah manusia.
- Menjaga kekhusyukan: Tujuan utama menghadiri shalat Jum'at adalah mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Jika seseorang tertidur, ia akan kehilangan pahala mendengarkan khutbah dan mungkin juga tidak memahami isi khutbah tersebut.
- Menghindari hadats: Tidur dapat membatalkan wudhu (menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, tidur yang nyenyak membatalkan wudhu). Dengan berpindah tempat, seseorang menjaga kesuciannya untuk shalat.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perintah ini:
- Pendapat pertama (wajib): Sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib, karena asal perintah dalam syariat adalah wajib selama tidak ada dalil yang memalingkannya.
- Pendapat kedua (sunnah/anjuran): Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berpendapat bahwa perintah ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Karena tujuannya adalah untuk menghilangkan kantuk, dan jika seseorang bisa menghilangkan kantuk dengan cara lain (seperti duduk tegak, atau berdzikir), maka itu sudah mencukupi.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya sunnah. Namun, yang terpenting adalah semangat hadits ini: kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kekhusyukan dalam ibadah, terutama shalat Jum'at.
4. Apakah Harus Pindah Tempat?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa perintah pindah tempat ini adalah salah satu cara yang diajarkan Nabi ﷺ. Jika seseorang mengantuk, maka ia bisa:
- Berpindah ke tempat lain di dalam masjid.
- Jika tidak memungkinkan, ia bisa mengubah posisi duduknya, misalnya dari duduk bersila menjadi duduk dengan kaki dilipat, atau sejenisnya.
- Atau melakukan aktivitas ringan yang tidak mengganggu khutbah, seperti berdzikir atau membaca ta'awudz.
Yang penting adalah menghilangkan kantuk tersebut agar bisa mendengarkan khutbah dengan baik.
5. Pelajaran Adab
Hadits ini juga mengajarkan adab yang tinggi:
- Kita tidak boleh membiarkan diri kita dalam keadaan yang mengurangi kualitas ibadah.
- Kita harus proaktif dalam menjaga ibadah kita, bukan pasif.
- Syariat sangat memperhatikan detail-detail kecil dalam ibadah untuk memastikan ibadah kita diterima dan memberikan manfaat.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan tentang seorang sahabat yang sangat menjaga kualitas ibadahnya. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar (perawi hadits ini) adalah sosok yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat bersemangat dalam menghidupkan sunnah-sunnah, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil oleh kebanyakan orang.
Suatu ketika, Ibnu Umar melihat seseorang yang sedang mengantuk di masjid. Beliau menegurnya dengan lembut dan mengingatkannya untuk berpindah tempat, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan ajaran Nabi ﷺ dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam hal yang tampak sepele.
Hikmah dari kisah ini: Orang-orang saleh tidak pernah meremehkan sunnah, sekecil apa pun. Mereka paham bahwa dalam setiap sunnah terdapat hikmah dan kebaikan yang besar.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Jika mengantuk saat khutbah Jum'at, segera berpindah dari tempat duduk kita ke tempat lain yang masih di dalam masjid, dengan tetap menjaga adab dan tidak mengganggu jamaah lain.
- Jika tidak memungkinkan untuk pindah, ubahlah posisi duduk, misalnya dari duduk bersila menjadi duduk iftirasy (seperti duduk tasyahud), atau sejenisnya.
- Niatkan semua itu untuk menjaga kekhusyukan dalam mendengarkan khutbah dan shalat Jum'at, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
- Jaga wudhu dan kondisi badan agar tetap segar, misalnya dengan tidur cukup di malam hari atau tidak makan terlalu kenyang sebelum berangkat ke masjid.
- Perbanyak doa agar Allah memberi kita kekhusyukan dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.