Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat setelah shalat Jumat. Ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba'diyah Jumat. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat dan tempat pelaksanaannya, namun inti ajarannya adalah tetap dianjurkan shalat sunnah setelah Jumat berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 521:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ
Makna: "Dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat setelah shalat Jumat."
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan pula dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan bahwa amalan ini dipegang oleh sebagian ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Dalil Pendukung dari Hadits Lain:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
> "Aku menghafal dari Nabi ﷺ sepuluh rakaat (sunnah rawatib): dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah Isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Subuh." (HR. Al-Bukhari no. 1180, Muslim no. 724)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar, beliau tidak shalat setelah Jumat hingga pulang ke rumahnya, lalu shalat dua rakaat di sana. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melakukan demikian." (HR. Al-Bukhari no. 937)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan beberapa penjelasan:
1. Pensyariatan Shalat Sunnah Ba'diyah Jumat
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah shalat Jumat, Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat. Ini menjadi dalil disunnahkannya shalat sunnah setelah Jumat. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpegang dengan amalan ini sebagaimana disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam komentarnya.
2. Perbedaan Pendapat Mengenai Jumlah Rakaat
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat sunnah setelah Jumat:
- Pendapat pertama: Dua rakaat, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Pendapat kedua: Empat rakaat, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka shalatlah setelahnya empat rakaat." (HR. Muslim no. 881)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kedua hadits ini dapat dikompromikan: dua rakaat dilakukan di masjid, dan dua rakaat lagi dilakukan di rumah. Atau bisa juga keduanya sah, karena Nabi ﷺ terkadang melakukan dua rakaat dan terkadang empat rakaat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa shalat sunnah setelah Jumat termasuk sunnah rawatib, dan yang terbaik adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ. Beliau cenderung pada pendapat bahwa shalat ba'diyah Jumat bisa dua atau empat rakaat, karena keduanya memiliki dalil.
3. Tempat Pelaksanaan
Dalam riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar, beliau shalat dua rakaat setelah Jumat di rumahnya, bukan di masjid. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah ba'diyah lebih utama dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
> "Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, janganlah kalian menjadikannya kuburan." (HR. Al-Bukhari no. 432, Muslim no. 777)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib lebih utama dilakukan di rumah, termasuk shalat ba'diyah Jumat, karena ini lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya. Namun jika dilakukan di masjid, tetap sah dan berpahala.
4. Hikmah Pensyariatan
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat sunnah setelah Jumat berfungsi untuk menutup kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat Jumat, sebagaimana shalat-shalat sunnah rawatib lainnya menutup kekurangan shalat wajib.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sangat teliti dalam meniru perbuatan Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun.
Suatu ketika, beliau shalat Jumat bersama imam di masjid Nabawi. Setelah selesai shalat Jumat, beliau tidak langsung shalat sunnah di masjid, tetapi pulang ke rumahnya terlebih dahulu. Di rumahnya, beliau shalat dua rakaat. Ketika ditanya mengapa melakukan demikian, beliau menjawab: "Rasulullah ﷺ biasa melakukan seperti ini." (HR. Al-Bukhari no. 937)
Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya kecintaan sahabat kepada sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya menghafal perkataan beliau, tetapi juga memperhatikan gerak-gerik dan kebiasaan beliau dalam beribadah, lalu meneladaninya dengan setia.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah ba'diyah Jumat hukumnya disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang rutin melakukannya.
- Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat, dan boleh ditambah menjadi empat rakaat berdasarkan dalil-dalil lain yang shahih.
- Lebih utama dilakukan di rumah sebagaimana contoh Ibnu Umar dan petunjuk Nabi ﷺ agar shalat sunnah dilakukan di rumah. Namun jika dilakukan di masjid, tetap sah dan tidak mengapa.
- Konsistensi dalam beribadah adalah kunci. Sebagaimana Nabi ﷺ rutin melakukannya, kita pun dianjurkan untuk menjaga amalan ini secara rutin.
- Niatkan shalat sunnah ini untuk menutup kekurangan shalat Jumat dan mendekatkan diri kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.