Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ibnu Umar ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam khutbah Jumat melakukannya dua kali, dipisahkan dengan duduk di antara keduanya. Duduk ini adalah sunnah yang disepakati para ulama sebagai pemisah dua khutbah. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan para ahli ilmu mengamalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar yang terkenal), dari Ubaidullah bin Umar, dari Khalid bin al-Harits, dari Humaid bin Mas'adah al-Bashri. Imam at-Tirmidzi meriwayatkannya dalam Jami' at-Tirmidzi no. 506, Kitab al-Jumu'ah, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Duduk di Antara Dua Khutbah."
Teks hadits:
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ، قَالَ: مِثْلَ مَا تَفْعَلُونَ الْيَوْمَ
Terjemahan: "Bahwa Nabi ﷺ berkhutbah pada hari Jumat, kemudian duduk, kemudian berdiri lalu berkhutbah (lagi)." Ibnu Umar berkata: "Seperti apa yang kalian lakukan hari ini."
Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, dan inilah yang dipegang oleh para ahli ilmu, yaitu memisahkan antara dua khutbah dengan duduk."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah Jumat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan tata cara khutbah Jumat Nabi ﷺ: khutbah pertama → duduk → khutbah kedua. Duduk di antara dua khutbah bukan sekadar jeda, tetapi bagian dari sunnah yang diajarkan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, menegaskan bahwa praktik tersebut sama dengan yang dilakukan kaum muslimin pada masanya — menunjukkan bahwa sunnah ini diteruskan secara turun-temurun.
Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih dan menegaskan bahwa para ahli ilmu (ahlul 'ilmi) mengamalkan pemisahan dua khutbah dengan duduk. Ini menunjukkan kesepakatan (ijma') praktis di kalangan ulama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam syarahnya menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang ditetapkan, dan sebagian ulama menyebut hikmahnya agar khutbah tidak terasa panjang dan memberi kesempatan jamaah untuk istirahat sejenak serta mempersiapkan diri mendengar khutbah kedua.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah menurut kesepakatan madzhab Syafi'i, dan khutbah Jumat memang dua kali dengan duduk pemisah di antaranya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu berkhutbah dua kali dengan duduk di antaranya, dan ini adalah petunjuk beliau yang tetap. Beliau juga menyebutkan bahwa khutbah Nabi ﷺ tidak panjang, sehingga duduk pemisah ini menjadi bagian dari keindahan tata cara khutbah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa mengikuti tata cara Nabi ﷺ dalam khutbah — termasuk duduk di antara dua khutbah — adalah bentuk ittiba' yang wajib dijaga, karena ibadah harus sesuai tuntunan.
Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama menyebut duduk ini wajib, sebagian menyebut sunnah. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), karena Nabi ﷺ konsisten melakukannya dan para ulama sepakat mengamalkannya. Meninggalkannya tanpa udzur mengurangi kesempurnaan khutbah, meski tidak membatalkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika menyampaikan hadits ini, beliau menegaskan: "Seperti apa yang kalian lakukan hari ini." Ini menunjukkan bahwa beliau menyaksikan langsung praktik Nabi ﷺ dan memastikan umat setelahnya tetap menjaga sunnah tersebut. Nafi', murid setia Ibnu Umar, meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti, sehingga Imam at-Tirmidzi menilainya hasan shahih. Para ulama setelahnya, seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, menjadikan hadits ini rujukan utama dalam bab duduk di antara dua khutbah.
Kesimpulan Praktis
- Khutbah Jumat dilakukan dua kali, dipisahkan dengan duduk di antara keduanya.
- Duduk ini adalah sunnah yang disepakati para ulama dan diamalkan sejak masa Nabi ﷺ.
- Bagi khatib: jaga tata cara ini sebagai bentuk ittiba' kepada Nabi ﷺ.
- Bagi jamaah: manfaatkan jeda duduk untuk istirahat sejenak dan mempersiapkan diri mendengar khutbah kedua.
- Jangan meninggalkan duduk ini tanpa udzur, karena termasuk kesempurnaan khutbah Jumat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.