Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Tirmidzi no. 504) adalah sanad lain dari hadits tentang waktu shalat Jum'at. Inti pembahasannya adalah penetapan waktu shalat Jum'at, yaitu setelah matahari tergelincir (zawal), sebagaimana waktu shalat Zhuhur. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Namun, ada sebagian ulama yang membolehkan shalat Jum'at sebelum zawal, dan Imam Ahmad berpendapat tidak ada kewajiban mengulang bagi yang melakukannya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)
Ayat ini menunjukkan adanya perintah shalat Jum'at, dan waktu pelaksanaannya dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ.
2. Dalil dari Hadits:
Hadits yang semakna dengan hadits di atas diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ shalat Jum'at ketika matahari telah tergelincir (zawal). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits ini, beliau berkata: "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih. Dan inilah yang menjadi ijma' (kesepakatan) kebanyakan ulama, bahwa waktu Jum'at adalah ketika matahari telah tergelincir, sebagaimana waktu Zhuhur. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq." (Lihat: Sunan At-Tirmidzi, Kitab Al-Jumu'ah, Bab Ma Ja'a fi Waqtil Jumu'ah).
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu shalat Jum'at, dan perbedaan ini telah ada sejak zaman salaf.
Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Waktu shalat Jum'at adalah setelah matahari tergelincir (zawal), sama seperti waktu shalat Zhuhur. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya: Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat Jum'at kecuali setelah zawal. Di antaranya hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat Kedua: Shalat Jum'at boleh dilakukan sebelum zawal. Ini adalah pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membolehkan shalat Jum'at sebelum zawal dan tidak mewajibkan mengulang bagi yang melakukannya. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang lemah, dan yang lebih kuat adalah pendapat jumhur.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa waktu shalat Jum'at adalah waktu shalat Zhuhur, karena Jum'at adalah pengganti Zhuhur. Beliau berkata: "Shalat Jum'at tidak sah kecuali pada waktu Zhuhur, yaitu setelah zawal. Ini adalah pendapat jumhur ulama." (Lihat: Majmu' Al-Fatawa, 24/187).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah waktu Jum'at sama dengan waktu Zhuhur, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dan praktik beliau yang tidak pernah shalat Jum'at kecuali setelah zawal. (Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti', 4/7).
Story Telling
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Kami shalat Jum'at bersama Rasulullah ﷺ ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang dan mencari bayangan untuk berteduh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan waktu shalat Jum'at. Mereka tidak pernah shalat Jum'at kecuali setelah zawal, mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini adalah bukti nyata bahwa waktu Jum'at adalah setelah zawal, dan para sahabat adalah sebaik-baik teladan dalam mengikuti sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat Jum'at yang paling utama dan disepakati jumhur ulama adalah setelah matahari tergelincir (zawal), sebagaimana waktu shalat Zhuhur.
- Hendaknya seorang muslim bersegera menuju masjid untuk shalat Jum'at dan tidak menunda-nundanya.
- Jika ada sebagian ulama yang membolehkan sebelum zawal, maka pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah mengikuti jumhur, yaitu setelah zawal.
- Yang terpenting adalah menjaga shalat Jum'at secara berjamaah di masjid, karena ia adalah kewajiban bagi laki-laki yang memenuhi syarat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.