Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari jalur Az-Zuhri dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Abdullah bin Umar) dari Nabi ﷺ. Isi hadits ini semakna dengan hadits tentang mandi hari Jum'at. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi. Hadits ini menegaskan bahwa mandi pada hari Jum'at adalah perintah yang ditekankan oleh Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 493:
Teks Arab (sebagaimana yang Anda kutip):
<p>وَرُوِيَ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا . حَدَّثَنَا بِذَلِكَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مِثْلَهُ . وَقَالَ مُحَمَّدٌ وَحَدِيثُ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ وَحَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ كِلاَ الْحَدِيثَيْنِ صَحِيحٌ . وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي آلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ .</p>
Terjemahan:
"Diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ hadits ini juga. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ (bersabda) semisalnya. Muhammad (Al-Bukhari) berkata: 'Hadits Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya dan hadits Abdullah bin Abdullah dari ayahnya, kedua hadits tersebut shahih.' Sebagian sahabat Az-Zuhri meriwayatkan dari Az-Zuhri, ia berkata: 'Telah menceritakan kepadaku keluarga Abdullah bin Umar dari Abdullah bin Umar.'"
Hadits yang semakna (inti mandi Jum'at):
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ</p>
"Apabila salah seorang dari kalian datang menghadiri shalat Jum'at, maka hendaklah ia mandi."
(HR. Al-Bukhari no. 877, Muslim no. 844)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (Muhammad bin Isma'il) dalam kitabnya Al-Jami' Ash-Shahih menegaskan bahwa kedua jalur hadits dari Az-Zuhri (yaitu jalur Salim dan jalur Abdullah bin Abdullah) adalah shahih. Ini menunjukkan perhatian besar ulama hadits dalam meneliti jalur periwayatan.
- Imam At-Tirmidzi membawakan hadits ini dalam Sunan-nya pada bab mandi hari Jum'at, menunjukkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa mandi pada hari Jum'at adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Bahkan sebagian ulama menyatakan wajib, berdasarkan zhahir perintah Nabi ﷺ.
Pendapat Ulama tentang Hukum Mandi Jum'at:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mandi Jum'at hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, merdeka, dan mampu. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: "Hendaklah ia mandi" yang merupakan perintah, dan perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban. Juga hadits lain: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh." (HR. Al-Bukhari no. 879, Muslim no. 846)
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum'at hukumnya sunnah mu'akkadah, bukan wajib. Mereka berdalih bahwa perintah tersebut bukan menunjukkan kewajiban, melainkan anjuran yang sangat ditekankan. Namun mereka tetap menganjurkan kaum muslimin untuk tidak meninggalkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan yang masyhur di kalangan ulama, namun yang lebih hati-hati adalah tetap melaksanakannya karena perintah Nabi ﷺ yang tegas. Beliau juga menyebutkan bahwa mandi Jum'at memiliki keutamaan besar, yaitu menghapus dosa-dosa kecil dan membersihkan diri dari kotoran, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa mandi Jum'at yang disyariatkan adalah mandi yang sempurna seperti mandi janabah, yaitu membasuh seluruh tubuh dengan air. Waktunya dimulai sejak terbit fajar hari Jum'at hingga sebelum shalat Jum'at. Namun yang paling utama adalah mandi ketika hendak berangkat ke masjid.
Hikmah Mandi Jum'at:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan beberapa hikmah mandi Jum'at:
- Membersihkan badan dari kotoran dan bau yang mengganggu, sehingga tidak mengganggu para jama'ah lain.
- Menghidupkan sunnah dan meneladani Nabi ﷺ.
- Menunjukkan penghormatan terhadap hari Jum'at yang merupakan hari raya pekanan umat Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri — seorang tabi'in yang sangat zuhud — sangat memperhatikan mandi Jum'at. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan mandi Jum'at sejak aku mendengar hadits Rasulullah ﷺ tentangnya, meskipun aku harus mengeluarkan uang untuk membeli air." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat bersemangat dalam mengamalkan sunnah, bahkan dalam hal yang dianggap sebagian orang sepele.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ bukanlah beban, melainkan kebahagiaan. Mereka yang mencintai sunnah akan merasakan manisnya ibadah dan berusaha menghidupkannya dalam keseharian.
Kesimpulan Praktis
- Mandi Jum'at adalah sunnah yang sangat ditekankan — bahkan sebagian ulama mewajibkannya. Sebaiknya kita tidak meninggalkannya.
- Waktu mandi dimulai sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Jum'at, dan yang paling utama adalah ketika hendak berangkat ke masjid.
- Niatkan mandi karena Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar membersihkan diri.
- Perhatikan kebersihan dan wewangian saat menghadiri shalat Jum'at, karena ini bagian dari adab menghadiri majelis ibadah.
- Jangan meremehkan sunnah meskipun terlihat sederhana, karena para salaf sangat menjaga amalan-amalan kecil yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.