Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bagian dari rangkaian hadits tentang sifat wudhu Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Tambahan yang disebutkan dalam riwayat Abd Khair ini menunjukkan bahwa setelah berwudhu, Nabi ﷺ meminum sisa air wudhunya. Ini adalah perbuatan yang menunjukkan keberkahan air wudhu dan bentuk pengagungan terhadap sunnah, namun para ulama menjelaskan bahwa hukumnya adalah mustahab (disukai) dan bukan kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Wudhu Nabi ﷺ, nomor 49. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ) sebagaimana tercantum dalam teks hadits di atas.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang keberkahan air dan nikmat-Nya:
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُّبَارَكًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan."
(QS. Qaf [50]: 9)
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi sendiri dalam kitabnya menegaskan keshahihan hadits ini. Adapun tentang hukum meminum sisa air wudhu, para ulama dari kalangan salaf membahasnya. Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya menyebutkan bahwa meminum sisa air wudhu adalah perbuatan yang dianjurkan karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
1. Tentang Sanad dan Keshahihan Hadits
Imam At-Tirmidzi dalam teks hadits di atas menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan melalui beberapa jalur dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ishaq Al-Hamdani dari Abu Hayyah, Abd Khair, dan Al-Harits dari Ali. Imam At-Tirmidzi juga menjelaskan adanya kesalahan dalam periwayatan Syu'bah yang menyebut "Malik bin Urfuthah" padahal yang benar adalah Khalid bin Alqamah. Ini menunjukkan ketelitian para ulama hadits dalam menjaga nama-nama perawi.
2. Tentang Meminum Sisa Air Wudhu
Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ meminum sisa air wudhu ini menunjukkan beberapa hal:
- Keberkahan air wudhu: Air yang digunakan untuk berwudhu memiliki keberkahan, dan Nabi ﷺ menunjukkan hal ini dengan meminumnya.
- Bentuk syukur dan pengagungan: Meminum sisa air wudhu adalah bentuk pengagungan terhadap ibadah yang baru saja dilakukan.
- Hukumnya mustahab (disukai): Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya menyebutkan bahwa meminum sisa air wudhu adalah perbuatan yang dianjurkan, bukan kewajiban.
3. Pelajaran dari Sifat Wudhu Nabi ﷺ
Hadits ini adalah bagian dari hadits panjang yang menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ secara lengkap. Dalam riwayat Abu Hayyah yang disebutkan dalam teks, dijelaskan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan sempurna - membasuh setiap anggota wudhu tiga kali. Ini menunjukkan pentingnya menyempurnakan wudhu sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
4. Pandangan Ulama tentang Masalah Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa meminum sisa air wudhu adalah perbuatan yang disukai karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ, namun bukanlah kewajiban. Beliau menekankan bahwa jika seseorang tidak meminumnya, maka wudhunya tetap sah dan tidak ada dosa baginya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah diminta untuk memperlihatkan cara wudhu Nabi ﷺ di hadapan para sahabat. Beliau berwudhu dengan sempurna - membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangan tiga kali, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki tiga kali. Setelah selesai, beliau berkata: "Beginilah cara wudhu Nabi ﷺ."
Dalam riwayat Abd Khair yang disebutkan dalam hadits ini, setelah selesai berwudhu, Nabi ﷺ mengambil sisa air wudhunya dengan telapak tangan lalu meminumnya. Perbuatan ini menunjukkan kecintaan Nabi ﷺ terhadap air wudhu dan keberkahannya, sekaligus mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan sesuatu yang memiliki keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Sempurnakan wudhu sebagaimana contoh Nabi ﷺ - membasuh setiap anggota wudhu dengan sempurna.
- Meminum sisa air wudhu adalah perbuatan yang disukai (mustahab) karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ, namun bukan kewajiban.
- Menjaga keberkahan air dan tidak menyia-nyiakannya adalah bagian dari adab seorang muslim.
- Perhatikan kebersihan dan kesempurnaan wudhu karena wudhu adalah syarat sahnya shalat.
- Jadikan wudhu sebagai ibadah yang penuh kesadaran, bukan sekadar rutinitas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.