Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat dua rakaat setelah witir. Ini adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ untuk menjelaskan bahwa shalat witir itu boleh dilakukan di awal malam, dan masih boleh shalat sunnah (nafilah) setelahnya. Namun, ini bukanlah perbuatan yang rutin atau diperintahkan, melainkan sekadar penjelasan (bayan) bahwa witir tidak mengharamkan shalat setelahnya. Para ulama menjelaskan bahwa shalat dua rakaat setelah witir ini hukumnya boleh, tetapi yang lebih utama adalah menjadikan witir sebagai penutup shalat malam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang keutamaan shalat malam dan doa di dalamnya:
> وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
"Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud. Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu keyakinan (ajal)." (QS. Al-Hijr [15]: 97-99)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk terus beribadah, termasuk shalat, hingga akhir hayat. Ini menjadi dasar bahwa shalat sunnah tidak terbatas hanya sebelum witir, tetapi bisa dilakukan kapan saja di luar waktu yang dilarang.
2. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Bab-Bab Al-Witr, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Tidak Ada Witir dalam Malam", no. 471. Dalam riwayat lain, hadits serupa juga diriwayatkan dari Ummu Salamah, Aisyah, dan Abu Umamah radhiyallahu 'anhunna.
3. Hadits Pendukung:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai witir." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini menunjukkan bahwa witir adalah penutup shalat malam. Namun, hadits Ummu Salamah di atas menunjukkan bahwa hal itu bukanlah larangan mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri pernah shalat dua rakaat setelah witir.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua sepakat bahwa hadits ini shahih atau setidaknya hasan.
Pendapat Pertama: Shalat setelah witir hukumnya boleh, dan ini adalah penjelasan dari Nabi ﷺ.
Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh banyak ulama, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat setelah witir. Beliau berkata bahwa witir tidak mengharamkan shalat setelahnya, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang shalat setelah witir, beliau menjawab bahwa hal itu boleh, dan beliau menyebutkan hadits Ummu Salamah ini sebagai dalil.
- Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini, beliau berkata: "Dan telah diriwayatkan hal yang serupa dari Abu Umamah, Aisyah, dan lainnya dari Nabi ﷺ." Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini masyhur (diketahui) dari Nabi ﷺ.
Pendapat Kedua: Shalat setelah witir hukumnya makruh, karena bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ "Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai witir."
Pendapat ini dinukil dari sebagian ulama, namun mereka tetap mengakui bahwa hadits Ummu Salamah adalah perbuatan Nabi ﷺ yang khusus. Mereka memaknai bahwa shalat dua rakaat setelah witir itu adalah untuk menjelaskan bahwa witir yang dilakukan di awal malam tidak menghalangi shalat tahajud di akhir malam.
Pendapat yang lebih kuat (rajih):
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bolehnya shalat setelah witir. Namun, perlu diperhatikan konteksnya:
- Jika seseorang witir di awal malam (setelah Isya atau sebelum tidur), lalu ia terbangun di akhir malam dan ingin shalat tahajud, maka ia boleh shalat tahajud tanpa mengulang witir. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah witir di awal malam, lalu shalat dua rakaat setelahnya ketika terbangun.
- Jika seseorang witir di akhir malam sebagai penutup, maka ia tidak perlu shalat lagi setelahnya, karena witir adalah penutup shalat malam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa shalat dua rakaat setelah witir ini adalah untuk mengajarkan bahwa witir bukanlah akhir dari segala shalat malam. Jika seseorang telah witir, lalu Allah membangunkannya di akhir malam, ia boleh shalat sunnah lainnya. Namun, ia tidak perlu mengulang witir.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat setelah witir, tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah menjadikan witir sebagai penutup, karena hal itu sesuai dengan perintah Nabi ﷺ.
Hikmah dari perbuatan Nabi ﷺ:
Perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bentuk bayan (penjelasan) bahwa witir tidak mengharamkan shalat setelahnya. Ini penting bagi orang yang witir di awal malam, lalu terbangun di akhir malam dan ingin shalat tahajud. Ia tidak perlu merasa berdosa atau ragu, karena Nabi ﷺ sendiri telah mencontohkan hal ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang mulia, adalah salah satu perawi hadits ini. Beliau adalah wanita yang cerdas dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat witir di awal malam, lalu ketika terbangun di akhir malam, beliau ﷺ shalat dua rakaat lagi. Ummu Salamah menyaksikan ini dan menyampaikannya kepada umat, agar tidak ada seorang pun yang ragu bahwa witir di awal malam tidak menghalangi shalat sunnah di akhir malam.
Ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ adalah guru bagi umat. Mereka memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ dan menyampaikannya dengan amanah. Dari sini kita belajar bahwa ilmu itu harus disampaikan dengan teliti, dan bahwa ibadah Nabi ﷺ itu penuh hikmah yang perlu kita pahami.
Kesimpulan Praktis
- Shalat witir hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan bisa dilakukan di awal, tengah, atau akhir malam.
- Jika seseorang witir di awal malam, lalu terbangun di akhir malam dan ingin shalat tahajud, maka boleh baginya shalat tahajud tanpa mengulang witir. Ini sesuai dengan perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits Ummu Salamah.
- Jika seseorang witir di akhir malam sebagai penutup, maka ia tidak perlu shalat lagi setelahnya, karena witir adalah penutup shalat malam.
- Yang lebih utama adalah menjadikan witir sebagai akhir dari shalat malam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai witir." Namun, jika ada uzur atau keinginan shalat setelah witir, hal itu tidak mengapa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.