Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu Nabi ﷺ tidak selalu dilakukan dengan tiga kali basuhan pada setiap anggota wudhu. Ada kalanya beliau membasuh muka tiga kali, tangan dua kali, dan kaki dua kali, serta mengusap kepala sekali. Ini mengajarkan bahwa wudhu memiliki keluwesan dalam jumlah basuhan – bisa sekali, dua kali, atau tiga kali – dengan puncak kesempurnaan pada tiga kali. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa membasuh sekali itu wajib (mencukupi), namun yang paling utama adalah tiga kali, dan dua kali juga diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
(QS. Al-Mā’idah [5]: 6)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke mata kaki.”
Ayat ini tidak menyebutkan jumlah basuhan, sehingga perinciannya dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ.
2. Hadits Riwayat Tirmidzi (no. 47)
Teks Arab hadits yang ditanyakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَقَدْ ذُكِرَ فِي غَيْرِ حَدِيثٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ بَعْضَ وُضُوئِهِ مَرَّةً وَبَعْضَهُ ثَلاَثًا . وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بَعْضَ وُضُوئِهِ ثَلاَثًا وَبَعْضَهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ مَرَّةً .
Terjemahan: “Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa Nabi ﷺ berwudhu: beliau membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya dua kali-dua kali, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya dua kali.” Abu Isa (Tirmidzi) berkata: “Ini hadits hasan shahih. Dan telah disebutkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ berwudhu – sebagian wudhunya sekali, sebagian lagi tiga kali. Dan sebagian ulama memberi keringanan dalam hal itu, mereka tidak melihat dosa bagi seseorang yang berwudhu dengan sebagian anggota tiga kali, sebagian lagi dua kali atau sekali.”
3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar
- Sufyan bin ‘Uyainah (termasuk tabi’ut tabi’in) adalah perawi hadits ini. Ia termasuk imam besar dalam hadits dan fiqih.
- Abu ‘Isa at-Tirmidzi (ulama abad ke-3 H) mengomentari hadits ini sebagai hasan shahih dan menyebutkan adanya keringanan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masā’il (riwayat anaknya) membolehkan wudhu dua kali dan tiga kali, namun tiga kali lebih utama. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bārī (1/259) menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang wudhu Nabi ﷺ menunjukkan variasi, dan yang paling sempurna adalah tiga kali, namun dua kali pun sah dan tidak makruh.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmū’ (1/333) mengatakan bahwa membasuh anggota wudhu tiga kali adalah sunnah, dan boleh dua kali atau satu kali, karena perbuatan Nabi yang berbeda-beda menunjukkan keluasan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid – sahabat yang pernah bermimpi tentang azan dan adzan – yang melihat langsung tata cara wudhu Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, beliau membasuh wajah tiga kali, tangan dua kali, dan kaki dua kali, serta mengusap kepala sekali. Ini berbeda dengan sebagian hadits lain yang menyebutkan beliau membasuh semua anggota tiga kali (misalnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Utsman bin ‘Affan).
Para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa wudhu memiliki tingkatan:
- Sekali basuhan – mencukupi dan telah memenuhi kewajiban (berdasarkan QS Al-Ma’idah dan hadits “cukuplah bagimu wudhu satu kali”). Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat).
- Dua kali – lebih utama dari sekali, dan tetap sunnah. Sufyan ats-Tsauri dan al-Awza’i membolehkannya.
- Tiga kali – paling sempurna dan merupakan kebiasaan utama Nabi ﷺ. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tiga kali adalah sunnah muakkadah, namun satu atau dua kali tetap sah.
Imam at-Tirmidzi sendiri dalam ‘Ilal menjelaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits lain, karena Nabi ﷺ sengaja memperlihatkan variasi untuk menunjukkan kemudahan. Beliau pernah bersabda: “Barangsiapa berwudhu satu kali, maka itu mencukupi baginya” (HR. Bukhari no. 157). Dan beliau juga bersabda: “Barangsiapa berwudhu dua kali, Allah akan memberikan pahala dua kali lipat.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan). Maka, inti ajaran adalah wudhu yang sah adalah dengan sekali basuhan, dan yang lebih sempurna adalah tiga kali, dan dua kali berada di antara keduanya.
Oleh karena itu, jika seseorang dalam keadaan tertentu (misalnya air terbatas, cuaca dingin, atau ada kebutuhan) hanya membasuh anggota wudhunya sekali atau dua kali, itu sah dan tidak berdosa. Bahkan dalam hadits ini, Nabi ﷺ sendiri melakukan dua kali pada kaki dan tangan, menunjukkan bahwa perbuatan itu tidaklah tercela.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Zaid dan Wudhu Nabi ﷺ
Abdullah bin Zaid al-Mazini adalah seorang sahabat yang sangat cermat dalam meniru sunnah Nabi ﷺ. Suatu hari, ia didatangi oleh beberapa orang yang bertanya, “Wahai Abdullah, bagaimanakah wudhu Rasulullah ﷺ?” Maka ia pun meminta diambilkan air, lalu berwudhu di hadapan mereka. Ia membasuh muka tiga kali, tangan dua kali-dua kali, mengusap kepala sekali, dan membasuh kaki dua kali. Kemudian ia berkata: “Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu.” (HR. al-Bukhari no. 185, Muslim no. 235 – hadits semakna)
Perhatikanlah, Rasulullah ﷺ tidak pernah merasa berat untuk mengajarkan yang paling sempurna, namun beliau juga tidak mempersulit umatnya. Bahkan dalam sebuah riwayat, beliau bersabda: “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada seorang pun yang memberat-beratkan agama ini kecuali akan dikalahkannya.” (HR. Bukhari no. 39). Maka, marilah kita mengambil teladan dalam keluwesan wudhu – kita usahakan yang tiga kali, tetapi jika ada uzur, dua atau satu kali pun tetap diterima Allah.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu minimal yang sah adalah membasuh setiap anggota yang wajib satu kali (berdasarkan QS Al-Ma’idah dan hadits shahih).
- Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) adalah tiga kali pada anggota yang dibasuh (kecuali kepala cukup sekali) – inilah yang paling sempurna.
- Wudhu dua kali juga diperbolehkan dan memiliki keutamaan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Janganlah merasa bahwa wudhu menjadi tidak sah jika tidak tiga kali. Keringanan dari ulama (seperti yang disebut at-Tirmidzi) menunjukkan bahwa variasi itu tidak apa-apa.
- Yang penting adalah membasuh seluruh anggota wudhu secara merata dan tertib sesuai tuntunan, serta niat karena Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.