Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witir adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Jika seseorang tertidur sebelum melaksanakannya atau lupa, maka ia hendaklah mengerjakannya begitu ia ingat atau terbangun, meskipun waktunya sudah lewat. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat Witir dan bahwa kelalaian karena tidur atau lupa masih bisa ditebus dengan mengerjakannya di waktu lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Bab-bab Al-Witr, Bab Apa yang Diriwayatkan Tentang Seorang Pria yang Tidur dari Al-Witr atau Melupakannya (no. 465), dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه.
Teks hadits:
<p>مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ</p>
Terjemahan: "Siapa yang tidur melewati Al-Witr atau melupakannya, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat atau ketika ia terbangun."
Hadits pendukung dari Abu Hurairah رضي الله عنه, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim:
<p>إِنَّ اللَّهَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ نَزَلَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَقَالَ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَيُغْفَرُ لَهُ</p>
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menangguhkan hingga ketika sepertiga malam pertama berlalu, Dia turun ke langit dunia dan berfirman: 'Adakah yang meminta sehingga diberi? Adakah yang berdoa sehingga dikabulkan? Adakah yang memohon ampun sehingga diampuni?'"
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan waktu malam adalah waktu mustajab, dan Witir adalah penutup shalat malam yang sangat dianjurkan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat Witir tidak wajib, tetapi sangat ditekankan (sunnah muakkadah), dan jika terlewat karena tidur atau lupa, disyariatkan untuk mengqadha.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menerangkan hukum mengqadha (mengganti) shalat Witir bagi orang yang tertidur atau lupa. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menyebutkannya dalam bab khusus, menunjukkan perhatian beliau terhadap masalah ini. Beliau juga menilai hadits ini hasan atau shahih dalam sebagian riwayatnya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat Witir adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan), bukan wajib. Namun, jika seseorang meninggalkannya karena tidur atau lupa, ia disyariatkan mengqadhanya ketika ingat. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang semakna.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Witir di malam hari, dan jika beliau tertidur atau sakit, beliau mengqadhanya di siang hari. Ini menunjukkan bahwa Witir memiliki keutamaan yang besar dan tidak boleh diremehkan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa mengqadha Witir disyariatkan, baik dikerjakan di waktu malam setelahnya atau di siang hari. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Witir yang terlewat tidak diqadha jika waktunya sudah lewat, karena Witir terkait dengan waktu malam. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan disyariatkan mengqadha berdasarkan zahir hadits ini.
Imam At-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
Hadits ini juga mengajarkan bahwa kelalaian karena tidur atau lupa adalah udzur yang dimaafkan, tetapi tetap harus ditebus dengan mengerjakan shalat tersebut ketika ingat. Ini sejalan dengan kaidah umum dalam Islam bahwa "lupa dan tidur bukanlah alasan untuk meninggalkan kewajiban secara permanen, tetapi harus ditunaikan ketika ingat."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal keilmuannya. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ, menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah malam, termasuk Witir.
Dalam sebuah riwayat, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tertidur dan tidak shalat Witir, maka beliau menjawab: "Ia mengqadhanya ketika ingat, karena Nabi ﷺ memerintahkan demikian." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat mengikuti sunnah dalam masalah ini.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Latha'if Al-Ma'arif menceritakan bahwa sebagian salaf sangat bersedih jika tertidur dan tidak shalat Witir, hingga mereka mengqadhanya di siang hari. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap ibadah malam, meskipun hukumnya sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Witir adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, jangan diremehkan.
- Jika tertidur atau lupa, segera kerjakan ketika ingat atau terbangun, meskipun waktunya sudah lewat.
- Tidak ada dosa bagi yang tertidur atau lupa, tetapi tetap harus mengqadha.
- Jangan jadikan tidur sebagai kebiasaan untuk meninggalkan Witir; usahakan tidur setelah Witir atau sebelum tidur berwudhu dan berniat.
- Ikuti pendapat jumhur ulama yang menyatakan disyariatkan mengqadha Witir, berdasarkan zahir hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.