Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang keutamaan shalat sunnah di rumah. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa shalat (sunnah) yang paling utama adalah yang dikerjakan di rumah masing-masing, kecuali shalat wajib (fardhu) yang disyariatkan berjamaah di masjid. Ini menunjukkan bahwa rumah kita sebaiknya tidak kosong dari ibadah, dan shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid karena lebih dekat kepada keikhlasan dan jauh dari riya'.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفْضَلُ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
"Shalat yang paling utama bagi kalian adalah di rumah-rumah kalian, kecuali shalat yang diwajibkan."
(HR. At-Tirmidzi no. 450, dari sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan)
Hadits Penguat dari Riwayat Lain:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
وَاجْعَلُوا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
"Jadikanlah sebagian shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan."
(HR. Al-Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan-nya) menyebutkan bahwa hadits Zaid bin Tsabit ini hasan, dan beliau menjelaskan bahwa ada perbedaan riwayat: sebagian ulama meriwayatkannya secara marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) dan sebagian lagi mauquf (hanya sampai kepada sahabat). Beliau menegaskan bahwa riwayat yang marfu' lebih shahih.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang keutamaan shalat sunnah di rumah, dan ini adalah pendapat yang kuat di kalangan Syafi'iyah.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama, karena lebih aman dari riya' dan lebih memberkahi rumah tersebut.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits
Hadits ini dengan jelas membedakan antara dua jenis shalat:
Pertama: Shalat Wajib (Maktubah)
Shalat fardhu lima waktu disyariatkan untuk dikerjakan berjamaah di masjid bagi laki-laki. Ini adalah perkara yang ditekankan oleh Nabi ﷺ, bahkan beliau bersabda bahwa barangsiapa mendengar adzan lalu tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani). Maka shalat wajib dikecualikan dari keutamaan di rumah, karena justru berjamaah di masjid yang lebih utama.
Kedua: Shalat Sunnah
Adapun shalat-shalat sunnah—baik rawatib (mengiringi shalat wajib), tahajjud, dhuha, dan lainnya—maka yang paling utama adalah dikerjakan di rumah. Ini karena:
- Rumah menjadi makmur dengan dzikir dan shalat
- Lebih jauh dari riya' dan sum'ah (ingin dilihat dan didengar orang)
- Menjadi sebab turunnya rahmat dan keberkahan di rumah
- Menjadi teladan bagi keluarga untuk ikut shalat
2. Pemahaman Ulama
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, kecuali jika ada kemaslahatan seperti shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah (seperti shalat 'Id dan shalat gerhana).
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau bahkan sangat menganjurkan agar seseorang memperbanyak shalat sunnah di rumahnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah dari anjuran ini adalah agar rumah tidak menjadi seperti kuburan yang kosong dari ibadah. Beliau juga menegaskan bahwa keutamaan ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib.
3. Penerapan Praktis
- Shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) sebaiknya dikerjakan di rumah
- Shalat tahajjud dan witir di rumah lebih utama
- Shalat dhuha di rumah lebih utama
- Namun jika seseorang shalat sunnah di masjid, tetap sah dan mendapat pahala, hanya saja keutamaannya kurang dibanding di rumah
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan shalat sunnah di rumahnya. Beliau memiliki kebiasaan shalat malam di rumah, dan ketika para muridnya bertanya mengapa beliau tidak shalat tahajjud di masjid, beliau menjawab bahwa yang demikian itu lebih utama karena mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Bahkan diceritakan bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah ketika berada di Makkah, beliau memperbanyak shalat di rumahnya dan tidak terlalu sering shalat sunnah di Masjidil Haram, karena mengamalkan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa keutamaan shalat sunnah di rumah berlaku secara umum, meskipun di tempat yang mulia sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan shalat wajib berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu
- Kerjakan shalat sunnah di rumah untuk menghidupkan rumah dengan ibadah
- Jadikan rumah sebagai tempat ibadah, bukan sekadar tempat tidur dan makan
- Ajak keluarga shalat bersama di rumah untuk menanamkan kecintaan ibadah sejak dini
- Jangan jadikan rumah seperti kuburan yang kosong dari dzikir dan shalat
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.