Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 44 tentang Wudhu tiga kali untuk setiap anggota tubuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa tata cara wudhu Nabi ﷺ yang paling sempurna adalah membasuh setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini adalah sunnah yang paling utama. Namun, perlu diketahui bahwa wudhu tetap sah jika hanya membasuh sekali atau dua kali, hanya saja pahalanya kurang sempurna dibandingkan tiga kali. Para ulama juga menegaskan bahwa tidak boleh menambah basuhan lebih dari tiga kali karena dianggap melampaui batas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي حَيَّةَ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا</p>

Terjemahan: "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berwudhu tiga kali-tiga kali (membasuh setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali)."

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dalam Shahih Muslim, dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau meminta air lalu berwudhu, dan membasuh kedua tangannya tiga kali, berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali, mengusap kepala, lalu membasuh kedua kaki sampai mata kaki tiga kali. Kemudian beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini." (HR. Muslim no. 226)

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya setelah meriwayatkan hadits ini, beliau berkata: "Hadits Ali adalah hadits yang paling baik dan paling shahih dalam bab ini, karena diriwayatkan dari beberapa jalur dari Ali radhiyallahu 'anhu. Dan amalan (para ulama) dalam hal ini menurut kebanyakan ulama adalah bahwa wudhu itu sah jika dilakukan sekali-sekali, dua kali lebih utama, dan yang paling utama adalah tiga kali, dan tidak ada (tambahan) setelahnya."

Kemudian beliau menyebutkan perkataan Abdullah bin al-Mubarak: "Aku tidak merasa aman jika seseorang menambah dalam wudhu lebih dari tiga kali, maka ia berdosa."

Dan Imam Ahmad bin Hanbal serta Ishaq bin Rahuyah berkata: "Tidaklah menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang teruji (terkena was-was)."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa wudhu memiliki tiga tingkatan:

  1. Wudhu sekali-sekali (satu kali basuhan) – Ini adalah yang paling minimal dan wudhunya sah. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6 yang memerintahkan membasuh anggota wudhu tanpa menentukan jumlah, sehingga satu kali basuhan sudah memenuhi perintah.
  2. Wudhu dua kali – Ini lebih utama dari satu kali, karena menunjukkan kesempurnaan yang lebih.
  3. Wudhu tiga kali – Ini adalah yang paling sempurna dan paling utama, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan dan paling lengkap.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berwudhu satu kali, terkadang dua kali, dan terkadang tiga kali, namun yang paling sering adalah tiga kali. Ini menunjukkan bahwa semua cara tersebut dibolehkan, tetapi tiga kali adalah yang paling sempurna.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa menambah basuhan lebih dari tiga kali adalah perbuatan melampaui batas (ghuluw) yang dilarang, karena Nabi ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian dari sikap melampaui batas (ghuluw) dalam agama." (HR. An-Nasa'i no. 3057, dari Ibnu Abbas)

Adapun hikmah dari tiga kali basuhan ini adalah untuk memastikan kebersihan yang sempurna dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara lahiriah. Para ulama juga menyebutkan bahwa tiga kali adalah batas maksimal kesempurnaan, dan tidak ada tambahan setelahnya.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wudhu tiga kali adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan), dan jika seseorang berwudhu satu kali atau dua kali, maka wudhunya tetap sah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa menambah basuhan lebih dari tiga kali adalah perbuatan yang tidak disyariatkan dan termasuk perbuatan was-was yang harus dijauhi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berwudhu lebih dari tiga kali. Beliau menjawab dengan tegas: "Tidaklah menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang teruji (terkena was-was)." Ini menunjukkan betapa para ulama sangat menjaga agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, tidak kurang dan tidak lebih.

Ada juga kisah tentang Abdullah bin al-Mubarak yang berkata: "Aku tidak merasa aman jika seseorang menambah dalam wudhu lebih dari tiga kali, maka ia berdosa." Perkataan ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga batas-batas syariat, karena menambah-nambah dalam ibadah bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan bid'ah atau was-was.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti contoh Nabi ﷺ dengan tepat, tidak mengurangi dan tidak melebih-lebihkan. Kesempurnaan ibadah bukan terletak pada banyaknya jumlah, tetapi pada kesesuaian dengan tuntunan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu tiga kali adalah cara yang paling sempurna dan paling utama, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan.
  2. Wudhu satu atau dua kali tetap sah dan dibolehkan, hanya saja kurang sempurna pahalanya.
  3. Tidak boleh menambah basuhan lebih dari tiga kali, karena ini termasuk melampaui batas dan bisa menjerumuskan pada was-was.
  4. Niatkan wudhu karena Allah, dan ikuti tata cara Nabi ﷺ dengan penuh ketenangan dan kesungguhan.
  5. Jauhi sikap berlebihan dalam beragama, karena Nabi ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian dari sikap melampaui batas dalam agama, karena yang membinasakan umat sebelum kalian adalah sikap melampaui batas dalam agama." (HR. An-Nasa'i no. 3057, dari Ibnu Abbas)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?