Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 428 tentang Keutamaan shalat empat rakaat sebelum dan sesudah Zuhur

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keutamaan besar bagi seorang muslim yang menjaga shalat sunnah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan empat rakaat setelahnya. Bagi yang memeliharanya dengan istiqamah, Allah menjanjikan perlindungan dari api neraka. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana ibadah sunnah dapat menjadi pelindung dari siksa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Shalat, Bab Lainnya, nomor 428. Hadits ini juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya seperti Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud dengan jalur yang berbeda.

Teks Hadits (Arab):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ التِّنِّيسِيُّ الشَّأْمِيُّ، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ، هُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنِ الْقَاسِمِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ سَمِعْتُ أُخْتِي أُمَّ حَبِيبَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ "مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ". قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَالْقَاسِمُ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يُكْنَى أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ وَهُوَ ثِقَةٌ شَأْمِيٌّ وَهُوَ صَاحِبُ أَبِي أُمَامَةَ.

Terjemahan:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Ishaq Al-Baghdadi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf At-Tinnisi Asy-Syami, telah menceritakan kepada kami Al-Haitsam bin Humaid, telah mengabarkan kepadaku Al-'Ala' yaitu Ibnu Al-Harits, dari Al-Qasim Abu Abdurrahman, dari 'Anbasah bin Abi Sufyan, ia berkata: Aku mendengar saudariku Ummu Habibah, istri Nabi ﷺ, berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah mengharamkannya dari api neraka." Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Ini adalah hadits shahih gharib dari jalur ini. Al-Qasim adalah Ibnu Abdurrahman, kunyahnya Abu Abdurrahman, ia adalah maula (bekas budak) Abdurrahman bin Khalid bin Yazid bin Muawiyah, ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya) dari Syam, dan ia adalah sahabat Abu Umamah."

Dalil Al-Qur'an yang mendukung:

Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an tentang keutamaan menjaga shalat:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢﴾

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa keberuntungan dan keselamatan (termasuk dari neraka) adalah bagi orang-orang beriman yang menjaga shalatnya dengan khusyuk, termasuk shalat-shalat sunnah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang keutamaan shalat sunnah rawatib, khususnya yang mengiringi shalat Zuhur. Para ulama dari daftar yang diberikan, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya pahala dan jaminan keamanan dari neraka bagi orang yang istiqamah mengerjakan shalat sunnah tersebut.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya shalat sunnah rawatib muakkadah (yang ditekankan) sebelum dan sesudah Zuhur. Beliau menyebutkan bahwa empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jaminan "diharamkan dari neraka" dipahami sebagai bentuk keutamaan yang besar, namun tentu saja harus disertai dengan menjauhi dosa-dosa besar dan menjalankan kewajiban-kewajiban lain.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib dapat menjadi pelindung dari api neraka. Beliau juga menukil pendapat ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud "diharamkan dari neraka" adalah tidak masuk ke dalamnya sama sekali, atau tidak kekal di dalamnya jika ia memiliki dosa. Namun, yang paling kuat adalah bahwa orang yang menjaga shalat sunnah ini akan mendapatkan keutamaan besar dan diharapkan tidak masuk neraka, sebagai bentuk balasan atas kesungguhannya dalam beribadah.
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki kedudukan yang sangat tinggi, karena ia dapat menyempurnakan kekurangan pada shalat fardhu. Beliau juga menyebutkan bahwa menjaga shalat sunnah adalah tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah, dan Allah akan melindunginya dari segala keburukan, termasuk api neraka.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini adalah kabar gembira bagi umat Islam. Beliau menjelaskan bahwa "menjaga" (حَافَظَ) berarti mengerjakannya secara rutin dan terus-menerus, bukan hanya sekali atau dua kali. Ini menunjukkan bahwa istiqamah adalah kunci untuk mendapatkan keutamaan ini.

Perbedaan Pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat sunnah rawatib Zuhur. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud adalah empat rakaat sebelum dan empat rakaat setelah, sebagaimana zahir hadits. Sebagian lain, seperti dalam madzhab Syafi'i, menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib Zuhur adalah empat rakaat sebelum (dengan dua salam) dan empat rakaat setelah (dengan dua salam), namun ada juga yang mengerjakan dua rakaat setelahnya. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zahir hadits, yaitu empat rakaat sebelum dan empat rakaat setelah, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang kuat untuk menguranginya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah seorang wanita yang sangat rajin beribadah. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ, dan beliau sendiri mengamalkannya. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa beliau selalu menjaga shalat sunnah rawatib ini, bahkan ketika dalam perjalanan atau sakit. Hal ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam mengamalkan apa yang beliau dengar dari Nabi ﷺ.

Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Al-Qasim bin Abdurrahman, yang merupakan perawi hadits ini, bertanya kepada gurunya tentang amalan Ummu Habibah. Gurunya menjawab bahwa Ummu Habibah adalah teladan dalam menjaga shalat sunnah. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib Zuhur, karena beliau yakin dengan janji Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi-Nya. Kisah ini mengajarkan kita bahwa ilmu yang benar harus diikuti dengan amal, dan amal yang istiqamah akan membuahkan hasil yang manis di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah shalat sunnah rawatib Zuhur: Usahakan untuk mengerjakan empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan empat rakaat setelahnya secara rutin.
  2. Istiqamah adalah kunci: Lakukan shalat sunnah ini secara terus-menerus, bukan hanya sesekali, karena janji Allah dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang "menjaga" (حَافَظَ).
  3. Pahami keutamaannya: Ketahuilah bahwa shalat sunnah ini dapat menjadi pelindung dari api neraka. Ini adalah motivasi yang sangat besar untuk tidak meninggalkannya.
  4. Sempurnakan shalat fardhu: Shalat sunnah tidak menggantikan shalat fardhu, tetapi menyempurnakannya. Tetap tunaikan kewajiban terlebih dahulu, lalu lengkapi dengan sunnah.
  5. Teladani Ummu Habibah: Jadikanlah istri Nabi ﷺ sebagai contoh dalam menjaga ibadah sunnah, karena beliau adalah orang yang langsung mendengar hadits ini dan mengamalkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?