Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa qunut yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus dalam shalat fardhu (khususnya Subuh) tidak dilakukan oleh para khalifah yang empat (Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali) menurut kesaksian Thariq bin Asyim (ayah Abu Malik Al-Asyja'i) yang shalat di belakang mereka selama lima tahun di Kufah. Beliau menyebut qunut rutin itu sebagai "muhdats" (perkara yang baru dalam ibadah). Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyebut bahwa mayoritas ahli ilmu mengamalkan pendapat ini. Namun Sufyan ats-Tsauri memberi kelonggaran: jika seseorang qunut di Subuh itu baik, dan jika tidak qunut juga baik, hanya saja beliau memilih untuk tidak qunut. Sedangkan Abdullah bin al-Mubarak tidak menganggap ada qunut di shalat Subuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Malik Al-Asyja'i (nama beliau Sa'd bin Thariq bin Asyyam), dari ayahnya, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 402, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Diriwayatkan Mengenai Meninggalkan Qunut". Imam Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih, dan menjadi amalan mayoritas ahli ilmu."
Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban mengikuti sunnah dan menjauhi perkara baru dalam agama:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits pendukung tentang larangan membuat perkara baru dalam ibadah:
Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada asalnya darinya, maka ia tertolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih dan menyatakan mayoritas ahli ilmu mengamalkannya (yakni tidak mengqunut secara rutin di semua shalat fardhu).
- Sufyan ats-Tsauri (tabi'ut tabi'in) berpendapat: jika qunut di Subuh, itu baik; jika tidak qunut, juga baik — namun beliau memilih tidak qunut.
- Abdullah bin al-Mubarak (tabi'ut tabi'in) tidak menganggap adanya qunut di shalat Subuh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qunut yang dilakukan Nabi ﷺ di Subuh bersifat sementara (untuk mendoakan kaum tertentu), bukan rutin selamanya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa madzhab Syafi'i menganggap qunut Subuh sunnah, sementara jumhur ulama lain menganggapnya tidak disyariatkan secara rutin — dan beliau menyebutkan dalil-dalil kedua pihak dengan adab.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Abu Malik Al-Asyja'i bertanya kepada ayahnya, Thariq bin Asyyam radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang shalat di belakang Nabi ﷺ dan juga di belakang empat khalifah di Kufah selama sekitar lima tahun. Pertanyaannya jelas: apakah mereka (Nabi ﷺ dan para khalifah) melakukan qunut (dalam shalat fardhu)?
Jawaban ayahnya sangat singkat namun padat: "مُحْدَثٌ" — "Itu adalah perkara yang baru." Maksudnya, qunut rutin dalam shalat fardhu bukanlah amalan yang terus-menerus dilakukan Nabi ﷺ dan para khalifah. Ini menunjukkan bahwa qunut yang dilakukan secara rutin dan dianggap bagian tetap dari shalat fardhu adalah perkara yang muncul belakangan.
Pemahaman ulama:
- Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih dan menjadi amalan mayoritas ahli ilmu. Artinya, mayoritas ulama berpendapat tidak mengqunut secara rutin di shalat fardhu selain dalam kondisi tertentu (seperti nazilah — musibah yang menimpa kaum muslimin).
- Sufyan ats-Tsauri — meski beliau termasuk yang memberi kelonggaran — tetap memilih untuk tidak qunut. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam beribadah, mengikuti apa yang lebih jelas dalilnya.
- Abdullah bin al-Mubarak lebih tegas: beliau tidak menganggap ada qunut di shalat Subuh sama sekali.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qunut Nabi ﷺ di Subuh — sebagaimana dalam hadits-hadits shahih — adalah qunut nazilah, yaitu doa khusus untuk mendoakan keselamatan kaum muslimin yang tertindas atau melaknat musuh, dan itu tidak dilakukan terus-menerus. Setelah kondisi berubah, Nabi ﷺ meninggalkannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qunut Subuh secara rutin adalah pendapat madzhab Syafi'i, namun beliau juga menyebutkan dalil jumhur yang tidak menganggapnya rutin. Beliau menyampaikan dengan adab dan tidak menghukumi pihak lain secara kasar.
Kesimpulan ilmiah:
Yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana dinyatakan Imam Tirmidzi dan dipegang mayoritas ahli ilmu — adalah bahwa qunut tidak dilakukan secara rutin dalam shalat fardhu, termasuk Subuh. Qunut disyariatkan dalam kondisi tertentu seperti nazilah (musibah besar yang menimpa umat Islam), dan itulah yang dilakukan Nabi ﷺ secara sementara. Adapun qunut rutin setiap Subuh tanpa sebab, maka tidak ada dalil yang tegas dan terus-menerus dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Thariq bin Asyyam radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang telah menyaksikan masa kenabian dan masa kekhilafahan. Beliau shalat di belakang Rasulullah ﷺ, kemudian di belakang Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu 'anhum — semuanya di Kufah, selama sekitar lima tahun.
Ketika putranya, Abu Malik, bertanya tentang qunut, beliau tidak menjawab dengan panjang lebar, tidak berdebat, dan tidak memaksakan pendapat. Beliau hanya berkata: "Itu perkara yang baru, wahai anakku."
Ini adalah pelajaran berharga: seorang sahabat yang telah lama bersama Nabi ﷺ dan para khalifah, ketika ditanya tentang suatu amalan ibadah, beliau mengembalikannya kepada apa yang beliau saksikan langsung dari sunnah, bukan kepada kebiasaan yang berkembang kemudian. Sikap ini menunjukkan keilmuan dan kehati-hatian beliau dalam beribadah — bahwa ibadah itu dibangun di atas ittiba' (mengikuti), bukan ibtida' (membuat hal baru).
Imam Sufyan ats-Tsauri, meski memberi kelonggaran, tetap memilih tidak qunut — menunjukkan bahwa beliau lebih mengutamakan kehati-hatian. Abdullah bin al-Mubarak pun demikian. Ini adalah teladan salafus shalih dalam beribadah: mengikuti dalil, bukan mengikuti kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Qunut rutin dalam shalat fardhu (termasuk Subuh) tidak dilakukan Nabi ﷺ secara terus-menerus — ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu sebagaimana dinyatakan Imam At-Tirmidzi.
- Qunut disyariatkan dalam kondisi nazilah — yaitu ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, maka imam boleh mendoakan keselamatan atau melaknat musuh dalam shalat.
- Bagi yang mengikuti pendapat qunut Subuh (seperti madzhab Syafi'i), hendaknya tidak menganggap pendapat lain sebagai salah, karena ini termasuk masalah ijtihadiyah yang ulama berbeda pendapat dengan dalil masing-masing.
- Bagi yang tidak qunut, hendaknya juga tidak mencela yang qunut, karena Sufyan ats-Tsauri sendiri — meski memilih tidak qunut — tetap mengatakan "jika qunut itu baik, jika tidak juga baik."
- Yang terpenting adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, menjauhi perdebatan yang memecah belah, dan menjaga adab dalam berbeda pendapat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.