Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan keutamaan dan kesucian Kota Madinah. Rasulullah ﷺ memberitahukan bahwa daerah di antara dua dataran berbatu hitam (harrah/lava) di Madinah adalah tanah haram, yaitu tanah yang suci dan dilindungi. Karena itu, seorang sahabat seperti Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sangat menjaga kesuciannya, bahkan tidak mau mengusik binatang liar yang ada di dalamnya. Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan Madinah di sisi Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 28
اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚ وَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah akan memberi kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menunjukkan konsep kesucian tempat-tempat yang dimuliakan Allah. Meskipun ayat ini khusus tentang Masjidil Haram, para ulama menjelaskan bahwa Madinah juga memiliki kehormatan dan kesucian sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Keutamaan Rasulullah ﷺ, Bab Tentang Keutamaan Madinah, nomor 3921. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.
Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz:
"إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا لَهَا، وَحَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ"
"Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan Makkah dan mendoakannya, dan aku mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan Makkah." (HR. Al-Bukhari no. 2129, Muslim no. 1360)
Kaitan dengan ulama:
Imam Malik bin Anas rahimahullah dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyib dari Abu Hurairah. Ini menunjukkan bahwa para ulama besar sejak generasi tabi'in sangat memperhatikan dan meriwayatkan hadits-hadits tentang keutamaan Madinah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "lābatain" (لَابَتَيْهَا) adalah dua daerah berbatu hitam (harrah) yang mengelilingi Madinah di sisi timur dan barat. Ini adalah batas-batas tanah haram Madinah.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa Madinah memiliki kehormatan yang agung. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa haram (tanah suci) Madinah adalah daerah antara dua harrah (lava hitam), dan haramnya berarti tidak boleh memotong pohonnya, tidak boleh berburu binatangnya, dan tidak boleh mengambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keharaman Madinah ini mencakup larangan berburu binatang liar, mencabut atau memotong tumbuhan, dan hal-hal lain yang merusak kesuciannya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang hal ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan kemuliaan Madinah. Beliau berkata: "Madinah adalah tanah haram yang Allah muliakan. Barangsiapa yang tinggal di dalamnya atau mengunjunginya, hendaknya menjaga adab dan kesuciannya, tidak berbuat kerusakan di dalamnya, dan menghormati kehormatannya."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa larangan berburu dan memotong tumbuhan di Madinah adalah untuk menjaga kelestarian dan kemuliaan kota tersebut. Beliau menekankan bahwa ini adalah bagian dari syiar Islam yang harus dijaga.
Adapun perkataan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: "Jika saya melihat hyena (atau kijang) berkeliaran di Madinah, saya tidak akan mendekatinya" — ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam tentang larangan Rasulullah ﷺ. Beliau tidak mau mengusik binatang tersebut karena menghormati kesucian tanah Madinah.
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa sikap Abu Hurairah ini adalah bentuk pengamalan ilmu. Beliau tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang tabi'in terkemuka dan guru dari Imam az-Zuhri — sangat mencintai Madinah. Beliau tinggal di Madinah sepanjang hidupnya dan tidak pernah meninggalkannya, bahkan ketika terjadi berbagai gejolak politik. Beliau berkata: "Tidaklah aku keluar dari Madinah kecuali untuk haji atau umrah."
Suatu ketika, beliau ditanya: "Mengapa engkau tidak pindah ke tempat lain yang lebih tenang?" Beliau menjawab: "Aku mencintai tanah ini karena Rasulullah ﷺ mencintainya. Barangsiapa mencintai sesuatu, ia akan betah bersamanya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf meneladani Rasulullah ﷺ dalam mencintai Madinah dan menjaga kesuciannya. Mereka tidak hanya menghafal hadits-hadits tentang keutamaan Madinah, tetapi juga menghidupkannya dalam keseharian.
Kesimpulan Praktis
- Madinah adalah tanah haram yang memiliki kehormatan agung di sisi Allah, sebagaimana Makkah juga tanah haram.
- Dilarang berburu binatang di daerah antara dua harrah Madinah, dan dilarang memotong atau mencabut tumbuhannya.
- Menghormati kesucian Madinah adalah bagian dari iman dan pengagungan terhadap syiar Allah.
- Meneladani sikap Abu Hurairah yang sangat berhati-hati dalam menjaga kesucian Madinah, bahkan terhadap binatang sekalipun.
- Bagi yang tinggal atau berkunjung ke Madinah, hendaknya menjaga adab, tidak merusak lingkungan, dan memperbanyak ibadah di dalamnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.