Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa melakukan tasyahud awal (duduk setelah rakaat kedua) dalam shalat yang seharusnya ada tasyahud awal, maka ia tidak perlu kembali duduk, tetapi cukup menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Ini adalah salah satu bentuk sujud sahwi karena kelebihan gerakan (berdiri padahal seharusnya duduk).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 391, dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1224) dan Imam Muslim (no. 570) dengan redaksi yang serupa.
Teks Arab Hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ الأَسَدِيِّ، حَلِيفِ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَامَ فِي صَلاَةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الْجُلُوسِ
Makna Hadits:
Nabi ﷺ pernah lupa duduk tasyahud awal pada shalat Zhuhur, lalu beliau berdiri langsung ke rakaat ketiga. Setelah menyelesaikan shalat, beliau melakukan dua sujud sahwi sambil duduk sebelum salam, dan para sahabat ikut sujud bersamanya sebagai pengganti duduk yang terlupakan.
Ayat Al-Qur'an Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha [20]: 14)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga shalat dengan penuh kesadaran dan perhatian. Sujud sahwi adalah salah satu bentuk menjaga kesempurnaan shalat ketika terjadi kelupaan.
Penjelasan Rinci
Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa sujud sahwi karena kelebihan gerakan (berdiri padahal seharusnya duduk) dilakukan sebelum salam. Beliau berkata: "Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi sebelum salam karena beliau telah menambah gerakan berdiri yang seharusnya tidak dilakukan."
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah) berpendapat bahwa sujud sahwi karena lupa tasyahud awal dilakukan sebelum salam, berdasarkan hadits ini. Beliau juga menambahkan bahwa jika seseorang sudah berdiri tegak, maka ia tidak boleh kembali duduk, tetapi terus melanjutkan shalat dan sujud sahwi sebelum salam.
- Imam Al-Bukhari (dalam Shahih-nya) menempatkan hadits ini dalam bab "Sujud Sahwi Sebelum Salam" sebagai penguat bahwa sujud sahwi karena kelebihan gerakan dilakukan sebelum salam.
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang lupa tasyahud awal dan sudah berdiri tegak untuk rakaat ketiga, maka ia tidak boleh kembali duduk. Ia harus melanjutkan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Ini adalah pendapat jumhur ulama."
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa hikmah sujud sahwi sebelum salam dalam kasus ini adalah karena ada penambahan gerakan (berdiri) yang tidak seharusnya, sehingga sujud sahwi dilakukan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat sujud sahwi karena lupa tasyahud awal dilakukan sebelum salam.
- Imam Abu Hanifah berpendapat sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam kasus penambahan gerakan.
- Namun pendapat yang lebih kuat adalah sebelum salam berdasarkan hadits ini yang jelas menyebutkan Nabi ﷺ sujud sebelum salam.
Pelajaran Penting:
- Jika seseorang lupa tasyahud awal dan sudah berdiri tegak, ia tidak boleh kembali duduk, karena akan menambah gerakan yang tidak diperintahkan.
- Ia cukup melanjutkan shalat dan melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Sujud sahwi ini dilakukan dengan takbir setiap kali sujud, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, bahwa ia pernah melihat langsung kejadian tersebut. Beliau berkata:
"Suatu hari Rasulullah ﷺ shalat Zhuhur bersama kami. Beliau berdiri setelah rakaat kedua tanpa duduk tasyahud. Ketika selesai shalat, beliau melakukan dua sujud sambil duduk sebelum salam. Kami semua ikut sujud bersamanya."
Al-Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab), salah seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini dari Al-A'raj, berkata: "Ini adalah sunnah yang jelas bagi orang yang lupa dalam shalatnya. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika ada kelebihan gerakan."
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kita bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang juga bisa lupa, namun beliau mengajarkan bagaimana cara memperbaiki kesalahan dalam ibadah dengan cara yang benar. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan memberikan solusi bagi setiap kekurangan dalam ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Jika lupa tasyahud awal dan sudah berdiri tegak: Jangan kembali duduk, teruskan shalat, lalu sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Jika masih ingat sebelum berdiri tegak: Kembali duduk dan lakukan tasyahud, lalu sujud sahwi setelah salam.
- Sujud sahwi dilakukan dengan dua sujud seperti sujud biasa, dengan takbir setiap kali sujud.
- Niat sujud sahwi adalah untuk menyempurnakan shalat yang kurang karena lupa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.