Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 386 tentang Larangan menyambungkan jari saat menuju masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting: ketika seseorang sudah berwudhu dengan baik lalu berangkat ke masjid, ia sudah dianggap "sedang dalam shalat" secara pahala. Karena itu, ia dilarang menyilangkan atau menyambungkan jari-jarinya di perjalanan menuju masjid, karena perbuatan itu mengurangi kekhusyukan dan menyelisihi keadaan orang yang sedang shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keutamaan langkah menuju masjid:

QS. Al-Ahzab [33]: 41

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang banyak."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ka'b bin 'Ujrah (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur Sa'id al-Maqburi dari seorang perawi, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Shalat, Bab Apa yang Dikatakan tentang Ketidaksukaan Menyambungkan Jari-jari dalam Shalat (no. 386).

Hadits pendukung dari Abu Hurairah (riwayat Syarik, sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam sanad yang sama), dengan makna serupa. At-Tirmidzi menyatakan hadits Syarik ini "ghairu mahfuzh" (tidak terjaga/lemah), sehingga yang lebih kuat adalah riwayat Ka'b bin 'Ujrah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi sendiri mengomentari sanad hadits ini secara ilmiah, menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menilai riwayat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan menyilangkan jari dalam perjalanan ke masjid termasuk adab yang disunnahkan dijaga.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena orang yang menuju masjid berada dalam hukum shalat.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang yang telah menyempurnakan wudhu, lalu keluar rumah dengan niat menuju masjid, maka ia sudah tercatat dalam keadaan shalat secara pahala dan hukum. Karena itu, ia harus menjaga adab-adab orang yang sedang shalat, salah satunya: tidak menyambungkan (menyilangkan) jari-jari tangannya.

Apa yang dimaksud "menyambungkan jari" (تَشْبِيك)?

Yaitu memasukkan jari-jari satu tangan ke sela-sela jari tangan yang lain, seperti orang yang sedang bermain-main atau bersantai. Ini adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh orang yang sedang menuju shalat.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), karena tujuannya menjaga kekhusyukan dan kehormatan keadaan "sedang shalat."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menukil bahwa sebagian ulama membedakan antara menyilangkan jari di dalam masjid saat menunggu shalat (lebih dilarang) dan di luar masjid (lebih ringan), namun zhahir hadits mencakup keduanya selama dalam perjalanan menuju shalat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa makruhnya menyilangkan jari berlaku ketika seseorang sedang menunggu shalat, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang shahih tentang larangan menyilangkan jari di masjid.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Malik memakruhkan secara mutlak ketika di masjid. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memakruhkan terutama saat menunggu shalat dan dalam perjalanan menuju masjid. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: makruh tanzih, tidak sampai haram, dan berlaku sejak keluar rumah menuju masjid hingga shalat selesai.

Hikmah larangan:

  1. Menjaga kekhusyukan dan adab di hadapan Allah.
  2. Mengingatkan bahwa waktu menuju masjid adalah waktu ibadah, bukan waktu bermain.
  3. Melatih diri untuk fokus dan tenang sebelum menghadap Allah dalam shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ka'b bin 'Ujrah (radhiyallahu 'anhu), seorang sahabat yang mulia, pernah mengalami suatu kondisi yang membuat Nabi ﷺ memperhatikan beliau. Dalam riwayat lain, Ka'b bin 'Ujrah adalah sahabat yang pernah bertanya tentang fidyah ketika beliau terkena penyakit di kepala saat ihram (QS. Al-Baqarah [2]: 196). Beliau adalah sahabat yang dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan ibadah.

Suatu ketika, Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat bahwa perjalanan menuju masjid bukanlah perjalanan biasa — melainkan bagian dari shalat itu sendiri. Maka seorang muslim hendaknya menjaga tangan, lisan, dan hatinya dari hal-hal yang mengurangi pahala perjalanan tersebut.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan bahwa para salaf sangat menjaga adab ini. Abdullah bin al-Mubarak pernah berkata: "Aku tidak pernah menyilangkan jariku sejak aku mendengar hadits ini." Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih mengamalkan hadits dengan sungguh-sungguh.

Kesimpulan Praktis

  1. Setelah berwudhu dan keluar menuju masjid, jangan menyilangkan atau menyambungkan jari-jari tangan.
  2. Jaga adab perjalanan ke masjid: tenang, khusyuk, dan fokus pada ibadah.
  3. Pahami bahwa pahala perjalanan ke masjid dicatat seperti pahala orang yang sedang shalat.
  4. Hindari perbuatan sia-sia seperti bermain jari, mengobrol berlebihan, atau hal yang mengurangi kekhusyukan.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak agar terbiasa sejak dini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?