Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang muslim shalat dalam keadaan ikhtishar, yaitu meletakkan tangan di pinggang (bertolak pinggang). Larangan ini bersifat makruh (dibenci) menurut mayoritas ulama, bukan haram yang membatalkan shalat. Hikmahnya adalah agar shalat kita mencerminkan kekhusyukan dan adab yang baik di hadapan Allah, serta menjauhi sifat sombong atau meniru perbuatan yang tidak pantas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Diriwayatkan tentang Larangan Berdoa dengan Tangan di Pinggang", nomor 383. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Artinya: "Abu Kuraib menceritakan kepada kami, dari Abu Usamah, dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan mukhtashiran (bertolak pinggang)."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih. Sebagian ulama memakruhkan ikhtishar dalam shalat, dan sebagian lainnya memakruhkan seseorang berjalan dalam keadaan mukhtashiran. Ikhtishar adalah seseorang meletakkan tangannya di pinggangnya ketika shalat, atau meletakkan kedua tangannya di kedua pinggangnya. Dan diriwayatkan bahwa iblis apabila berjalan, ia berjalan dalam keadaan mukhtashiran."
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-'Amal fi Ash-Shalah, Bab "Larangan Bertolak Pinggang dalam Shalat" (no. 1219). Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-Masajid wa Mawatidh Ash-Shalah, Bab "Larangan Bertolak Pinggang dalam Shalat" (no. 545).
Lafazh dalam Shahih Al-Bukhari:
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Artinya: "Nabi ﷺ melarang seseorang shalat dalam keadaan bertolak pinggang."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (209-279 H) dalam Sunan-nya menjelaskan bahwa hadits ini hasan shahih dan beliau menukil adanya kemakruhan ikhtishar dari sebagian ulama.
- Imam Al-Bukhari (194-256 H) dan Imam Muslim (204-261 H) memasukkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan kuatnya sanad hadits ini.
- Imam An-Nawawi (631-676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan kemakruhan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalatnya tetap sah jika dilakukan.
Penjelasan Rinci
Makna Ikhtishar
Ikhtishar secara bahasa berasal dari kata khashr yang berarti pinggang. Maka mukhtashir adalah orang yang meletakkan tangannya di pinggangnya. Dalam shalat, yang dimaksud adalah seseorang berdiri dengan tangan bertumpu di pinggang, baik satu tangan maupun kedua tangannya.
Hukum dan Pemahaman Ulama
Para ulama dari kalangan yang disebutkan dalam sistem ini memiliki pemahaman sebagai berikut:
- Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa sebagian ulama memakruhkan ikhtishar dalam shalat, dan sebagian lainnya memakruhkan seseorang berjalan dalam keadaan mukhtashiran. Beliau juga menyebutkan riwayat bahwa iblis berjalan dalam keadaan mukhtashiran.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram). Beliau berkata: "Para ulama bersepakat bahwa shalat orang yang bertolak pinggang tetap sah, hanya saja ia makruh melakukannya."
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu karena bertolak pinggang menyerupai perbuatan orang-orang yang sombong, dan juga menyerupai perbuatan iblis. Beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa larangan ini karena perbuatan tersebut adalah perbuatan orang yang sedang bersantai-santai, tidak mencerminkan kekhusyukan dalam shalat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Beliau berkata: "Yang benar, larangan ini menunjukkan makruh, karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Akan tetapi, seorang muslim hendaknya menjauhi perbuatan ini karena Nabi ﷺ melarangnya."
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa bertolak pinggang dalam shalat adalah perbuatan yang dimakruhkan, karena larangan Nabi ﷺ. Namun shalatnya tetap sah.
Hikmah Larangan
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah larangan ini:
- Menghindari sifat sombong - Bertolak pinggang adalah gaya orang yang merasa hebat atau sombong, sedangkan shalat adalah momen ketundukan dan kerendahan diri di hadapan Allah.
- Menghindari meniru iblis - Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang dinukil Imam At-Tirmidzi bahwa iblis berjalan dalam keadaan mukhtashiran.
- Menjaga kekhusyukan - Posisi tangan di pinggang bisa mengurangi kekhusyukan karena terkesan santai dan tidak menunjukkan adab berdiri di hadapan Allah.
- Menghindari perbuatan yang tidak pantas - Sebagian ulama menyebutkan bahwa bertolak pinggang adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang bersantai atau berbangga diri.
Apakah Shalatnya Batal?
Tidak, shalat orang yang bertolak pinggang tetap sah. Larangan ini hanya menunjukkan kemakruhan, bukan keharaman yang membatalkan shalat. Ini adalah kesepakatan para ulama sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin (33-110 H), salah seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah, bahwa beliau adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam ibadah dan sangat memperhatikan adab-adab shalat. Beliau termasuk ulama yang sangat teliti dalam memahami hadits-hadits Nabi ﷺ.
Suatu ketika, ada seorang laki-laki yang shalat dengan bertolak pinggang. Maka sebagian sahabat dan tabi'in mengingatkannya bahwa perbuatan itu dilarang oleh Nabi ﷺ. Peristiwa ini menunjukkan betapa para salaf sangat memperhatikan adab-adab shalat, bahkan untuk perkara yang terlihat kecil sekalipun. Mereka tidak menganggap remeh larangan Nabi ﷺ, meskipun shalatnya tetap sah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya tidak meremehkan adab-adab dalam ibadah. Meskipun suatu perbuatan tidak membatalkan shalat, namun jika Nabi ﷺ melarangnya, maka kita harus menjauhinya sebagai bentuk penghormatan kepada syariat dan kecintaan kita kepada Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hindari bertolak pinggang dalam shalat, baik dengan satu tangan maupun dua tangan, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
- Hukumnya makruh, bukan haram, dan tidak membatalkan shalat. Namun seorang muslim yang baik hendaknya menjauhi semua yang dilarang Nabi ﷺ.
- Jaga adab shalat dengan berdiri tegak, meletakkan tangan di dada (bagi yang berpendapat demikian) atau membiarkannya lurus ke bawah, dan fokus pada kekhusyukan.
- Perhatikan juga di luar shalat - Sebagian ulama memakruhkan berjalan dalam keadaan bertolak pinggang karena menyerupai iblis.
- Jangan meremehkan larangan Nabi ﷺ, meskipun terlihat kecil, karena itu bagian dari mengagungkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.