Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat seorang wanita yang sudah baligh (mengalami haid) tidak diterima oleh Allah ﷻ jika ia tidak menutup kepalanya dengan khimar (kerudung). Ini menunjukkan bahwa menutup aurat, khususnya kepala bagi wanita, adalah syarat sah shalat. Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita shalat dalam keadaan terbuka sebagian rambut atau tubuhnya, maka shalatnya tidak sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ الْحَارِثِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ " .</p>
Terjemahan:
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak diterima shalat seorang wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung)."
(HR. At-Tirmidzi no. 377, beliau berkata: hadits hasan)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nur [24]: 31
لْيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
"Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung)nya ke dadanya..."
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini, beliau berkata: "Para ulama mengamalkan hadits ini, bahwa apabila seorang wanita telah baligh lalu shalat sementara sebagian rambutnya terbuka, maka shalatnya tidak sah." Ini juga merupakan pendapat Imam Asy-Syafi'i.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata "al-haidh" dalam hadits ini bermakna wanita yang telah baligh, karena haid adalah tanda balighnya seorang wanita. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam At-Tirmidzi langsung setelah meriwayatkan hadits ini.
Hadits ini menunjukkan kewajiban menutup aurat dalam shalat, khususnya bagi wanita. Aurat wanita dalam shalat menurut jumhur ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ini berdasarkan pemahaman para ulama dari dalil-dalil yang ada.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i – Beliau berkata: "Tidak sah shalat seorang wanita sementara ada bagian dari tubuhnya yang terbuka." Ini sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya.
- Imam Ahmad bin Hanbal – Dalam riwayat dari beliau, aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi'i.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – Beliau menjelaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Jika seorang wanita shalat dalam keadaan terbuka rambutnya walaupun sedikit, maka shalatnya tidak sah.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Beliau juga menegaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat, dan wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Catatan Penting:
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kedua telapak kaki termasuk aurat wanita dalam shalat. Imam Asy-Syafi'i menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan jika punggung kaki wanita terbuka, shalatnya tetap sah. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah kedua telapak kaki termasuk aurat yang wajib ditutup dalam shalat, kecuali jika ada udzur.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudung tanpa sarung?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab: "Boleh, jika gamisnya panjang dan menutupi punggung kakinya." (HR. Abu Dawud)
Kisah ini menunjukkan perhatian para sahabiyah terhadap kesempurnaan menutup aurat dalam shalat. Mereka tidak malu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mereka. Ini pelajaran bagi kita untuk selalu berusaha memahami dan mengamalkan syariat dengan benar.
Kesimpulan Praktis
- Menutup aurat adalah syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
- Aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Khimar (kerudung) wajib dikenakan wanita yang sudah baligh ketika shalat, menutupi kepala, leher, dan dada.
- Jika seorang wanita shalat dalam keadaan terbuka sebagian rambutnya dengan sengaja, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya.
- Jika terbuka tanpa sengaja dan segera ditutup, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang kuat, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.