Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 376 tentang Memperpendek shalat karena mendengar tangisan bayi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa agungnya akhlak dan kasih sayang Nabi ﷺ, bahkan di dalam shalat sekalipun. Beliau memperpendek shalatnya ketika mendengar tangisan bayi karena khawatir ibunya (yang sedang shalat di belakang beliau) akan terganggu dan tersiksa hatinya. Ini adalah dalil bahwa seorang imam hendaknya meringankan shalatnya dengan memperhatikan kondisi makmum, dan bahwa kasih sayang kepada sesama adalah bagian dari syariat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "وَاللَّهِ إِنِّي لأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ وَأَنَا فِي الصَّلاَةِ فَأُخَفِّفُ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَتَنَ أُمُّهُ"

Terjemahan:

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah, sesungguhnya aku mendengar tangisan seorang anak kecil saat aku dalam shalat, maka aku memperpendeknya karena khawatir ibunya akan tersiksa (terganggu)."

(HR. At-Tirmidzi, Kitab Shalat, Bab: Apa yang Dikatakan Nabi ﷺ: "Sesungguhnya saya mendengar tangisan anak kecil dalam shalat, maka saya memperpendeknya", no. 376)

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Anas ini adalah hadits hasan shahih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 707) dan Muslim (no. 470), Nabi ﷺ bersabda:

"إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ"

Terjemahan: "Sesungguhnya aku masuk ke dalam shalat dan aku ingin memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku meringankan shalatku karena aku tahu betapa sedihnya hati ibunya karena tangisan anaknya."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 128

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Terjemahan: "Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan beliau sangat penyayang dan pengasih terhadap orang-orang mukmin."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan ini menjadi rujukan utama dalam memahami hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits:

Hadits ini menggambarkan kondisi nyata di zaman Nabi ﷺ, di mana para sahabat shalat berjamaah di belakang beliau. Ada seorang ibu yang membawa anaknya yang masih kecil ke masjid. Ketika anak itu menangis, Nabi ﷺ yang sedang menjadi imam mendengar tangisan tersebut. Maka beliau memperpendek shalatnya—bukan karena malas atau ingin cepat selesai—tetapi karena khawatir hati sang ibu akan tersiksa mendengar anaknya menangis, sehingga ibunya tidak khusyuk dalam shalatnya.

2. Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya seorang imam untuk meringankan shalatnya jika ada sebab yang mengharuskan, seperti tangisan anak kecil, atau ada orang yang sedang sakit, atau ada kebutuhan lain. Beliau juga menegaskan bahwa memperpendek shalat di sini bukan berarti mengurangi rukun-rukunnya, tetapi meringankan bacaan dan gerakan yang sunnah, tanpa mengurangi kewajiban.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa faedah:

  • Seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi makmumnya.
  • Kasih sayang kepada anak kecil dan ibu yang membawanya adalah bagian dari syariat.
  • Shalat yang diperpendek karena udzur tetap sah dan sempurna, selama rukun-rukunnya terpenuhi.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid tidak menghalangi seorang ibu untuk membawa anaknya, selama tidak mengganggu jamaah lain secara berlebihan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seorang imam boleh meringankan shalatnya jika mendengar tangisan anak kecil, karena ini termasuk bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam. Beliau juga menekankan bahwa meringankan shalat di sini bukan berarti terburu-buru, tetapi tetap tenang dan tuma'ninah (thuma'ninah), hanya saja bacaan dan doanya dipersingkat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa seorang imam hendaknya meringankan shalatnya sesuai dengan kondisi makmum, dan jika ada anak kecil yang menangis, maka ini adalah alasan yang kuat untuk memperpendek shalat, karena Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya.

3. Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama sepakat bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil untuk meringankan shalat ketika ada sebab. Namun ada perbedaan dalam penerapannya:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) berpendapat bahwa meringankan shalat karena tangisan anak kecil adalah sunnah dan dianjurkan, selama tidak menghilangkan kewajiban shalat.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini khusus untuk imam yang shalat berjamaah, bukan untuk shalat sendirian.
  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya juga sependapat bahwa imam hendaknya meringankan shalat jika ada udzur, namun mereka menekankan agar tidak terlalu berlebihan dalam meringankan sehingga mengurangi kesempurnaan shalat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa meringankan shalat karena tangisan anak kecil adalah sunnah, karena ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dan tidak ada dalil yang menasakh (menghapus)nya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Suatu hari, beliau sedang shalat bersama kami. Ketika beliau mendengar tangisan anak kecil, beliau memperpendek shalatnya. Setelah selesai, beliau bersabda: 'Aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku khawatir ibunya akan tersiksa.'"

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku masuk ke dalam shalat dan aku ingin memanjangkannya, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku meringankan shalatku karena aku tahu betapa sedihnya hati ibunya karena tangisan anaknya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini:

Nabi ﷺ adalah pemimpin yang sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak hanya fokus pada ibadahnya sendiri, tetapi juga memperhatikan keadaan makmum di belakangnya. Ini mengajarkan kita bahwa seorang pemimpin—baik imam shalat, kepala keluarga, atau pemimpin masyarakat—harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan dan kesulitan orang yang dipimpinnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang imam hendaknya meringankan shalatnya jika ada makmum yang memiliki udzur, seperti orang sakit, orang tua, atau ibu yang membawa anak kecil.
  2. Meringankan shalat bukan berarti mengurangi rukunnya, tetapi cukup mempersingkat bacaan dan gerakan sunnah, sambil tetap menjaga thuma'ninah (ketenangan).
  3. Kasih sayang adalah bagian dari iman—Rasulullah ﷺ mengajarkan kita untuk peka terhadap kondisi orang lain, bahkan di dalam ibadah sekalipun.
  4. Seorang ibu boleh membawa anaknya ke masjid selama tidak mengganggu jamaah lain secara berlebihan, dan para jamaah hendaknya bersikap toleran.
  5. Hendaknya kita meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ibadah dan kepemimpinan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.