Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tata cara shalat sunnah Nabi ﷺ yang terkadang dilakukan sambil duduk, dan di tengah shalat beliau berdiri untuk melanjutkan bacaannya sebelum ruku'. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan dengan duduk, dan seseorang boleh berpindah dari duduk ke berdiri di tengah shalatnya. Hal ini juga menegaskan bahwa shalat sunnah memiliki keluwesan dalam hal posisi, tidak seperti shalat wajib yang harus dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Shalat, Bab tentang Orang yang Shalat Sunnah Sambil Duduk, nomor 374. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Sanadnya: Al-Anshari ← Ma'n ← Malik ← Abu an-Nadhr ← Abu Salamah ← 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Imam Malik bin Anas, dengan lafaz yang semakna.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي جَالِسًا فَيَقْرَأُ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا بَقِيَ مِنْ قِرَاءَتِهِ قَدْرُ مَا يَكُونُ ثَلاَثِينَ أَوْ أَرْبَعِينَ آيَةً قَامَ فَقَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ صَنَعَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ.
Terjemahan: Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ biasa shalat (sunnah) sambil duduk, dan beliau membaca (Al-Qur'an) dalam keadaan duduk. Ketika tersisa dari bacaannya sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau berdiri lalu membaca dalam keadaan berdiri, kemudian ruku' dan sujud. Kemudian beliau melakukan hal yang sama pada raka'at kedua.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Ayat ini menunjukkan perintah berdiri dalam shalat, yang menurut para ulama berlaku untuk shalat wajib bagi yang mampu. Adapun shalat sunnah, terdapat keringanan untuk duduk berdasarkan hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, meskipun seseorang mampu berdiri. Namun pahala orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri, sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu.
Adapun hadits 'Aisyah ini memberikan penjelasan tambahan yang sangat berharga, yaitu bahwa Nabi ﷺ tidak selalu duduk sejak awal hingga akhir shalat sunnah. Terkadang beliau memulai dengan duduk, lalu di tengah-tengah bacaan beliau berdiri dan melanjutkan bacaannya sambil berdiri, kemudian ruku' dan sujud dari posisi berdiri tersebut.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini?
- Imam Malik bin Anas – Beliau meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan memahaminya sebagai dalil bahwa shalat sunnah boleh dilakukan dengan duduk, dan boleh berpindah posisi dari duduk ke berdiri di tengah shalat.
- Imam Asy-Syafi'i – Dalam Al-Umm, beliau menyebutkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan dengan duduk bagi yang mampu, namun berdiri lebih utama. Adapun berpindah dari duduk ke berdiri di tengah shalat, hal ini dibolehkan dan tidak membatalkan shalat.
- Imam Ahmad bin Hanbal – Beliau berpendapat bahwa shalat sunnah dengan duduk itu sah, dan pahalanya setengah dari shalat berdiri. Beliau juga membolehkan seseorang yang memulai shalat sunnah dengan duduk untuk berdiri di tengah shalatnya.
- Imam An-Nawawi – Dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berpindah posisi dalam shalat sunnah, dari duduk ke berdiri atau sebaliknya, selama tidak membatalkan rukun-rukun shalat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keluwesan dalam shalat sunnah. Seseorang boleh memulai dengan duduk, lalu berdiri, atau sebaliknya. Namun yang terbaik adalah mengikuti kondisi dan kemudahan, karena shalat sunnah pada dasarnya dibangun di atas kemudahan.
Hikmah di balik perbuatan Nabi ﷺ:
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah mengapa Nabi ﷺ melakukan hal ini:
- Mengajarkan umatnya bahwa tidak ada kesempitan dalam shalat sunnah.
- Menunjukkan keutamaan berdiri dalam shalat, karena ketika kondisi beliau memungkinkan, beliau memilih untuk berdiri dan menyempurnakan bacaannya sambil berdiri.
- Memberikan contoh praktis bahwa seorang hamba boleh beribadah sesuai kemampuan dan kondisinya, selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Catatan penting: Hadits ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib. Adapun shalat wajib, para ulama sepakat bahwa berdiri adalah rukun bagi yang mampu, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238 dan hadits 'Imran bin Hushain bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring." (HR. Al-Bukhari)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — perawi hadits ini — sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ. Beliau adalah istri yang paling banyak meriwayatkan sunnah-sunnah Nabi dalam urusan ibadah, termasuk detail-detail kecil yang mungkin luput dari perhatian orang lain.
Dalam riwayat lain, 'Aisyah pernah ditanya tentang shalat malam Nabi ﷺ. Beliau menjawab: "Nabi ﷺ biasa shalat malam, dan ketika usia beliau semakin lanjut, beliau shalat sambil duduk. Jika tersisa sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat dari bacaannya, beliau berdiri dan membacanya sambil berdiri, kemudian ruku' dan sujud." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa cintanya 'Aisyah kepada Nabi ﷺ, sehingga beliau hafal setiap gerakan dan kebiasaan beliau dalam ibadah. Dari sini kita belajar bahwa mencintai sunnah berarti memperhatikan detail-detailnya dan berusaha mengamalkannya sesuai kemampuan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dilakukan dengan duduk, meskipun seseorang mampu berdiri, namun pahalanya setengah dari shalat berdiri.
- Boleh berpindah posisi dari duduk ke berdiri di tengah shalat sunnah, sebagaimana contoh Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Shalat wajib harus dengan berdiri bagi yang mampu; keringanan duduk hanya bagi yang tidak mampu.
- Berdiri lebih utama dalam shalat, karena Nabi ﷺ memilih berdiri ketika kondisi memungkinkan.
- Jangan mempersempit ibadah dengan ketentuan yang tidak ada dalilnya; ikutilah contoh Nabi ﷺ dengan penuh keluwesan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.