Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 367 tentang Isyarat menjawab salam saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membalas salam orang yang lewat saat beliau sedang shalat, namun balasan itu dilakukan dengan isyarat jari, bukan dengan ucapan. Ini menunjukkan bahwa orang yang shalat tetap boleh memberi respons kepada salam, tetapi dengan cara yang tidak mengganggu kekhusyukan shalat, yaitu isyarat. Para ulama memahami bahwa isyarat ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 367), dari Suhaib bin Sinan ar-Rumi radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Nabil (sahabat pemilik 'aba`), dari Ibnu Umar, dari Suhaib. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dalam bab yang sama dari Bilal, Abu Hurairah, Anas, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang adab dalam shalat dan mengingat Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Dan peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

QS. Al-Muzzammil [7]: 8 (sebagai pengingat dzikir dan kekhusyukan):

وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا

"Dan sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan sepenuh hati."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa isyarat dalam shalat dibolehkan untuk keperluan yang mendesak, dan ini tidak membatalkan shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa isyarat dengan jari adalah cara paling ringan dan tidak mengganggu shalat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menjawab salam dengan isyarat diperbolehkan, sedangkan menjawab dengan ucapan dapat membatalkan shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:

Pertama, orang yang sedang shalat tetap boleh memberi respons terhadap salam, tetapi tidak dengan ucapan. Ini berdasarkan hadits Suhaib di atas, di mana Nabi ﷺ membalas salam dengan isyarat jari.

Kedua, isyarat ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk rukhshah (keringanan) agar orang yang shalat tidak memutus interaksi sosial secara total, namun tetap menjaga shalatnya.

Ketiga, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab salam saat shalat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: menjawab dengan isyarat boleh, dengan ucapan tidak boleh.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: menjawab salam dengan isyarat juga boleh, dan tidak membatalkan shalat.
  • Imam Malik berpendapat: lebih utama tidak menjawab sama sekali, namun jika menjawab dengan isyarat, tidak mengapa.

Keempat, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa isyarat dalam shalat adalah bagian dari adab, bukan ibadah tambahan, sehingga tidak perlu dilakukan kecuali ada kebutuhan.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa isyarat dengan jari saat shalat adalah sunnah yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ, dan ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjaga hubungan sosial tanpa mengorbankan ibadah.

Keenam, Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menegaskan bahwa menjawab salam dengan isyarat adalah sunnah, dan tidak ada dalil yang melarangnya selama tidak mengganggu kekhusyukan.

Adapun perbedaan pendapat di atas, yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang membolehkan isyarat dan melarang ucapan, karena hadits Suhaib ini shahih dan tidak ada dalil yang menasakh (menghapus) hukumnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Suhaib ar-Rumi radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang berasal dari Romawi dan dikenal dengan kecerdasannya, suatu hari melewati Rasulullah ﷺ yang sedang shalat. Suhaib mengucapkan salam, dan Nabi ﷺ membalasnya dengan isyarat jari. Suhaib kemudian meriwayatkan kejadian ini kepada para tabi'in, dan Nabil (sahabat pemilik 'aba`) menyampaikannya kepada Ibnu Umar, lalu Bukair bin Abdullah meriwayatkannya dari Nabil, dan Al-Layts bin Sa'd mencatatnya dari Bukair. Imam At-Tirmidzi kemudian meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, dan menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari Bilal, Abu Hurairah, Anas, dan Aisyah.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang seimbang. Ia menjaga ibadah tetap khusyuk, namun tidak memutus hubungan sosial. Bahkan dalam shalat, seorang Muslim tetap bisa memberi respons kepada saudaranya dengan cara yang tidak mengganggu ibadahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menjawab salam saat shalat dengan isyarat jari, bukan dengan ucapan.
  2. Isyarat ini tidak membatalkan shalat dan tidak mengurangi pahala.
  3. Lebih utama menghindari ucapan saat shalat, karena dapat membatalkan shalat.
  4. Jika seseorang shalat dan ada yang memberi salam, cukup balas dengan isyarat tangan atau jari.
  5. Jangan berlebihan dalam isyarat hingga mengganggu kekhusyukan.
  6. Ikuti pendapat ulama yang paling kuat berdasarkan dalil, yaitu pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?