Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan tentang tiga golongan manusia yang shalatnya tidak diterima atau tidak diangkat oleh Allah, yaitu: (1) budak yang melarikan diri dari tuannya, (2) istri yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan (3) imam yang dibenci oleh makmumnya. Ini adalah peringatan keras agar kita menjaga hak-hak Allah dan hak-hak sesama makhluk, karena shalat yang dilakukan sambil melanggar hak tersebut menjadi sia-sia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو غَالِبٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ "
Terjemahan: Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Ada tiga orang yang shalatnya tidak melewati telinga mereka: budak yang melarikan diri hingga ia kembali, wanita yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan seorang imam yang kaumnya membencinya." (HR. At-Tirmidzi no. 360, beliau berkata: hadits hasan gharib dari jalur ini).
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ankabut [29]: 45
اُتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat yang benar akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar. Jika seseorang shalat namun masih terus-menerus dalam kemaksiatan (seperti melarikan diri dari tuan, menyakiti suami/istri, atau menjadi pemimpin yang dibenci karena kezalimannya), maka shalatnya tidak akan memberi manfaat yang sempurna.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa makna "لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمْ آذَانَهُمْ" (shalat mereka tidak melewati telinga mereka) adalah shalat mereka tidak diterima dan tidak diangkat ke langit, tidak mendapat pahala yang sempurna. Ini adalah bentuk peringatan keras dari Nabi ﷺ.
Pertama: Budak yang melarikan diri (العبد الآبق)
Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (syarah Sunan At-Tirmidzi) menjelaskan bahwa budak yang melarikan diri dari tuannya telah melakukan dosa besar karena melanggar hak tuannya. Selama ia belum kembali dan bertaubat, amal ibadahnya tidak diterima dengan sempurna. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan kewajiban terhadap sesama manusia yang memiliki hak atas kita akan menghalangi diterimanya amal ibadah.
Kedua: Wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kemarahan suami yang tidak pada tempatnya (tidak karena maksiat) menjadikan istri dalam keadaan berdosa jika ia penyebabnya. Maka shalatnya tidak diterima dengan sempurna. Ini menunjukkan besarnya hak suami atas istri dalam Islam. Namun perlu dicatat, jika suami marah karena istri menolak perintah maksiat, maka istri tidak berdosa.
Ketiga: Imam yang dibenci kaumnya
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah dan Shahih At-Tirmidzi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah imam yang dibenci karena kebencian yang dibenarkan syariat, seperti imam yang zalim, fasik, atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Adapun jika kaumnya membenci imam karena mereka benci kepada kebenaran yang dibawanya, maka imam tidak berdosa.
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini membawakan hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tiga orang yang shalatnya tidak diangkat di atas kepala mereka satu jengkal pun: seorang laki-laki yang mengimami suatu kaum padahal mereka membencinya..." (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan bahwa kebencian yang dimaksud adalah kebencian yang syar'i.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa seorang imam harus berusaha untuk dicintai kaumnya dengan berlaku adil, berakhlak baik, dan tidak mempersulit. Namun jika ia sudah berusaha dan tetap dibenci karena kebenaran, maka ia tidak berdosa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah. Suatu ketika ia melihat seseorang yang sedang sujud sangat lama di dalam masjid. Setelah orang itu selesai, Abu Umamah berkata kepadanya: "Seandainya engkau melakukan sujud ini dalam keadaan engkau telah menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama muslim, maka sungguh itu lebih baik bagimu daripada dunia dan seisinya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami bahwa ibadah ritual seperti shalat tidak akan bermanfaat jika pelakunya masih melanggar hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia. Ibadah dan muamalah harus berjalan beriringan.
Kesimpulan Praktis
- Jaga hak-hak Allah dan hak sesama makhluk — shalat tidak akan sempurna jika kita masih bermaksiat kepada Allah atau menzalimi sesama.
- Bagi yang memiliki tanggungan (seperti karyawan yang melarikan diri dari tanggung jawab, atau orang yang berhutang), tunaikanlah kewajiban tersebut agar amal ibadah diterima.
- Bagi suami istri — jangan biarkan kemarahan berlarut-larut. Segera selesaikan perselisihan dengan baik, karena shalat istri terhalang saat suami marah (dalam perkara yang benar), dan suami pun berdosa jika marah tanpa alasan syar'i.
- Bagi seorang imam — hendaknya berlaku adil, berakhlak mulia, tidak mempersulit makmum, dan berusaha dicintai kaumnya. Namun jika dibenci karena kebenaran, maka ia tidak berdosa.
- Bagi makmum — jika imamnya fasik atau zalim, hendaknya mengganti imam yang lebih baik jika memungkinkan, atau shalat sendiri, tanpa menimbulkan perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.