Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 347 tentang Larangan menghadap arah tertentu saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi (no. 347) dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dan isinya masih berkaitan dengan bab larangan menghadap arah tertentu dalam shalat (yakni menghadap kiblat atau arah yang dilarang). Yang penting dicatat: Imam At-Tirmidzi sendiri menjelaskan bahwa sanad hadits ini tidak kuat karena ada kelemahan pada Zaid bin Jubair/Jabirah, dan beliau membandingkannya dengan jalur lain yang lebih kuat. Maka hadits ini dipakai sebagai penguat, bukan sandaran utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini secara makna berkaitan dengan larangan menghadap arah tertentu saat buang hajat dan arah kiblat dalam shalat. Dalil pokoknya antara lain:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

فَقَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan ringkas: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arahnya."

Hadits terkait dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang larangan menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka. Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dan disebutkan pula oleh At-Tirmidzi dalam bab ini melalui jalur-jalur lain (Abu Martsad, Jabir, Anas).

Kaitan dengan ulama: Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) menilai sanad hadits ini, lalu Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan kaidah menerima hadits yang lemah sebagai penguat (syawahid) bila ada jalur lain yang menguatkan.

Penjelasan Rinci

Hadits no. 347 ini sebenarnya bukan matan lengkap, melainkan komentar sanad dari Imam At-Tirmidzi. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu Umar ini datang melalui jalur Zaid bin Jabirah, dari Dawud bin Hushain, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ "نَحْوَهُ بِمَعْنَاهُ" (serupa maknanya dengan hadits sebelumnya).

Beberapa poin penting dari penilaian Imam At-Tirmidzi:

  1. Sanadnya tidak kuat. Beliau berkata: "وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ إِسْنَادُهُ لَيْسَ بِذَاكَ الْقَوِيِّ" — "Hadits Ibnu Umar ini sanadnya tidak begitu kuat."
  2. Zaid bin Jabirah diperbincangkan dari sisi hafalannya. Ini menunjukkan kelemahan pada perawi tersebut, bukan pada pokok isi hadits.
  3. Ada jalur lain yang lebih kuat. Imam At-Tirmidzi menyebut Zaid bin Jubair Al-Kufi lebih kuat dan lebih dahulu, serta mendengar langsung dari Ibnu Umar.
  4. Perbandingan dengan jalur Al-Laits bin Sa'd. Al-Laits meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Al-Umari, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dari Nabi ﷺ. Namun Abdullah bin Umar Al-Umari dilemahkan sebagian ahli hadits seperti Yahya bin Sa'id Al-Qatthan dari sisi hafalannya.
  5. Kesimpulan At-Tirmidzi: Jalur Dawud dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ lebih mirip dan lebih shahih dibanding jalur Al-Laits.

Bagaimana ulama memahami ini?

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan kaidah bahwa hadits yang lemah dapat saling menguatkan bila datang dari banyak jalur dan tidak mengandung perawi yang sangat lemah. Di sini, karena ada jalur Abu Martsad, Jabir, dan Anas, maka makna larangan tersebut tetap kuat.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka adalah pendapat yang kuat, berdasarkan hadits-hadits shahih dari Abu Ayyub dan lainnya.

Adapun dalam konteks shalat, larangan menghadap arah tertentu yang dimaksud dalam bab ini berkaitan dengan arah kiblat dan arah yang diharamkan. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa menghadap kiblat dalam shalat adalah kewajiban, dan menyimpang darinya tanpa uzur adalah kesalahan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membedakan antara larangan menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka (diharamkan) dan di dalam bangunan (diperbolehkan menurut jumhur, termasuk pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat). Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membedakan keduanya, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang shahih: "Aku naik ke atap rumah kami, lalu aku melihat Nabi ﷺ buang hajat menghadap Baitul Maqdis membelakangi kiblat."

Story Telling

Diceritakan bahwa Imam At-Tirmidzi ketika menyusun kitab Jami'-nya, beliau sangat teliti dalam menilai sanad. Beliau tidak sekadar mengumpulkan hadits, tetapi menjelaskan derajatnya. Dalam hadits ini, beliau dengan jujur menyatakan kelemahan sanad meskipun hadits tersebut tetap beliau cantumkan karena ada jalur penguat. Ini menunjukkan adab seorang ulama: menyampaikan ilmu dengan amanah, tidak menyembunyikan kelemahan, dan tidak pula membuang hadits yang masih bermanfaat sebagai penguat.

Imam Yahya bin Ma'in, guru para ahli hadits, pernah berkata bahwa seseorang tidak disebut ahli hadits sampai ia mengetahui kelemahan riwayat yang ia sampaikan. Sikap Imam At-Tirmidzi ini adalah contoh nyata dari prinsip tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini lemah dari sisi sanad, tetapi maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain tentang larangan menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka.
  2. Dalam shalat, menghadap kiblat adalah kewajiban berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 144.
  3. Bagi orang awam, cukup mengikuti pendapat jumhur ulama: menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka dilarang, sedangkan di dalam bangunan diperbolehkan.
  4. Belajarlah dari adab Imam At-Tirmidzi: jujur dalam menilai, tidak memaksa, dan tetap menyampaikan ilmu dengan jelas.
  5. Rujuklah ulama terpercaya ketika menemukan hadits yang diperselisihkan derajatnya, jangan mengambil kesimpulan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?