Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa bagi penduduk Madinah dan daerah yang searah dengannya, arah kiblat tidak harus persis menghadap ke titik tertentu, tetapi seluruh area antara timur dan barat (yaitu arah selatan) sudah dianggap sah sebagai kiblat. Ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam, terutama bagi orang yang tidak mengetahui arah kiblat secara persis.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 144)
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya (no. 342) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
"Apa yang ada antara timur dan barat adalah kiblat."
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih. Dan hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Mereka berpendapat bahwa bagi penduduk Madinah dan daerah yang searah dengannya, kiblatnya adalah antara timur dan barat." (Lihat Sunan At-Tirmidzi, 1/214)
Penjelasan Rinci
Hadits ini perlu dipahami dengan melihat kondisi geografis Madinah. Madinah terletak di utara Makkah. Oleh karena itu, arah kiblat bagi penduduk Madinah adalah ke selatan. Maka, seluruh area antara timur dan barat (yaitu arah selatan) sudah dianggap sebagai arah kiblat yang sah.
Penjelasan para ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menjelaskan bahwa hadits ini khusus untuk penduduk Madinah dan daerah yang searah dengannya. Beliau berkata: "Maksudnya, bagi penduduk Madinah, kiblat mereka adalah antara timur dan barat. Karena Makkah berada di selatan Madinah." (Lihat Al-Umm, 1/103)
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/293) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa bagi penduduk Madinah, arah kiblat tidak harus persis ke titik tertentu, tetapi seluruh area antara timur dan barat sudah mencukupi. Ini adalah kemudahan dari Allah."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' (2/268) menjelaskan: "Hadits ini berlaku bagi daerah yang arah kiblatnya berada di antara timur dan barat. Adapun bagi daerah lain, seperti penduduk Syam yang kiblatnya ke selatan, maka kiblat mereka adalah antara timur dan barat juga, karena Makkah berada di selatan mereka. Namun bagi penduduk yang berada di timur Makkah, seperti penduduk Irak, maka kiblat mereka adalah antara utara dan selatan."
Penting untuk dipahami:
Hadits ini tidak berarti bahwa semua arah boleh dijadikan kiblat. Yang dimaksud adalah bahwa bagi penduduk Madinah dan daerah yang searah, arah kiblat yang sah adalah seluruh area antara timur dan barat (yaitu arah selatan). Ini menunjukkan bahwa Allah tidak mempersulit hamba-Nya dalam menentukan arah kiblat secara persis.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas bahwa beliau pernah ditanya tentang arah kiblat di Madinah. Beliau menjawab: "Kiblat kami adalah antara timur dan barat. Ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah." Kemudian Imam Malik berkata: "Dan para ulama dari kalangan tabi'in di Madinah, seperti Sa'id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan Al-Bashri, mereka semua mengamalkan hal ini." (Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/10)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dan tidak mempersulit umat dalam masalah arah kiblat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi penduduk Madinah dan daerah yang searah, arah kiblat adalah seluruh area antara timur dan barat (yaitu arah selatan).
- Bagi daerah lain, arah kiblat disesuaikan dengan posisi geografisnya terhadap Makkah.
- Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam, di mana Allah tidak mewajibkan kita untuk menghadap persis ke titik tertentu, tetapi cukup ke arah yang benar.
- Bagi yang tidak mengetahui arah kiblat, diperbolehkan berijtihad dan shalat sesuai dengan perkiraan yang kuat, dan shalatnya sah meskipun ternyata tidak tepat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.