Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 331 tentang Shalat di atas alas tempat sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di atas khumrah, yaitu sejenis tikar kecil yang terbuat dari daun kurma. Ini adalah dalil bahwa shalat di atas alas yang suci dan bersih—selain tanah langsung—hukumnya boleh dan sah. Hadits ini juga menunjukkan kemudahan dalam syariat, bahwa shalat tidak harus selalu di atas tanah, selama tempat dan alasnya suci.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat At-Tirmidzi

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Shalat di Atas Khumrah", nomor 331. Dalam riwayat lain, hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Teks Hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ shalat di atas khumrah."

2. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 380) dan Imam Muslim (no. 514) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

"Rasulullah ﷺ shalat di atas khumrah."

3. Penjelasan Ulama tentang Makna Khumrah

Imam At-Tirmidzi—sebagaimana dalam hadits di atas—menjelaskan: "Al-Khumrah adalah tikar kecil (hasir qashir)." Ini adalah penafsiran yang juga disebutkan oleh para ulama lain.

4. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah—sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam hadits ini—menegaskan bahwa shalat di atas khumrah adalah perkara yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ.
  • Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim memuat hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan keabsahan dan keutamaannya.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa khumrah adalah tikar kecil yang terbuat dari daun kurma, dan hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas alas yang suci.

Penjelasan Rinci

Makna Khumrah

Khumrah (الْخُمْرَةُ) secara bahasa adalah tikar kecil yang terbuat dari daun kurma atau pelepahnya. Disebut khumrah karena ia "menutupi" (yakhmiru) tanah, atau karena ia terbuat dari bahan yang dianyam. Ukurannya biasanya cukup untuk tempat sujud, tidak terlalu besar.

Hukum Shalat di Atas Alas yang Suci

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di atas alas yang suci—baik tikar, sajadah, permadani, atau sejenisnya—hukumnya boleh dan sah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Namun, perlu dipahami bahwa shalat di atas tanah langsung (bukan alas) adalah yang lebih utama dan lebih afdhal, karena Nabi ﷺ lebih sering shalat langsung di atas tanah masjid. Akan tetapi, ketika ada kebutuhan atau maslahat—seperti cuaca panas, dingin, atau untuk kebersihan—shalat di atas alas yang suci adalah perkara yang dibolehkan.

Kedudukan Hadits

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, sehingga derajatnya shahih menurut kriteria kedua imam hadits tersebut.

Pelajaran Penting

  1. Kemudahan dalam syariat: Islam tidak mempersulit umatnya. Shalat tetap sah meskipun di atas alas, selama tempat dan alasnya suci.
  2. Kebersihan dan kenyamanan: Menggunakan alas yang bersih adalah bagian dari menjaga kebersihan dalam ibadah.
  3. Kehati-hatian dalam beribadah: Meskipun boleh, kita tetap dianjurkan untuk shalat di tempat yang paling bersih dan suci.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha—istri Nabi ﷺ—pernah shalat di atas khumrah di rumahnya. Beliau adalah salah satu sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ dan para sahabat memahami bahwa shalat di atas alas yang suci adalah perkara yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Hikmahnya: Para sahabat tidak ragu untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala kondisi, baik di masjid maupun di rumah. Mereka memahami bahwa inti shalat adalah kekhusyukan dan keikhlasan, bukan terpaku pada tempat tertentu selama suci.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat di atas sajadah/tikar yang suci adalah boleh dan sah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Yang terpenting adalah kesucian tempat dan alas shalat, bukan apakah ia tanah langsung atau bukan.
  3. Jangan mempersempit yang Allah ﷻ luaskan. Selama tidak ada dalil yang melarang, maka perkara ini adalah kelapangan dari Allah.
  4. Jadikan shalat sebagai momen khusyuk, di mana pun Anda berada, selama tempatnya suci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?