Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 3306 tentang Ujian baiat perempuan tanpa sentuhan tangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dalam menerima baiat dari para wanita hanya menggunakan ayat Al-Qur'an (QS. Al-Mumtahanah: 12) sebagai bentuk pengujian keimanan mereka, tanpa bersalaman atau menyentuh tangan mereka. Ini menunjukkan adab dan kesucian akhlak Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan wanita yang bukan mahram, serta menjadi dalil bahwa baiat wanita cukup dengan ucapan, tanpa jabat tangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 12

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahan: "Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Jami' At-Tirmidzi no. 3306, dinyatakan hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7214) dan Imam Muslim (no. 1866) dengan makna yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab) meriwayatkan hadits ini dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah. Beliau adalah salah satu ulama besar tabi'in yang menjadi rujukan dalam ilmu hadits dan fiqih. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:

1. Cara Baiat Wanita di Zaman Nabi ﷺ

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa baiat wanita dilakukan dengan ucapan, tanpa jabat tangan. Beliau merujuk pada hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Baiat adalah janji setia untuk mentaati syariat Islam, dan bagi wanita cukup diucapkan tanpa perlu bersentuhan fisik.

2. Larangan Menyentuh Wanita yang Bukan Mahram

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita asing (bukan mahram) dalam baiat atau dalam keadaan apa pun. Ini menunjukkan kesempurnaan akhlak dan kehati-hatian beliau dalam menjaga batasan syariat.

Imam At-Tirmidzi menambahkan riwayat dari Ibnu Thawus dari ayahnya (Thawus bin Kaisan, seorang tabi'in besar) yang menegaskan: "Tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang ia miliki (istri atau budak)." Ini memperkuat bahwa tidak ada sentuhan fisik sama sekali.

3. Makna "Menguji" dalam Hadits

Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menguji para wanita kecuali dengan ayat tersebut. Maksudnya, ujian keimanan dan kesungguhan mereka cukup dengan membaca dan mengakui isi ayat Al-Qur'an yang berisi syarat-syarat baiat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memudahkan, tidak memberatkan, dan menjaga kehormatan wanita.

4. Pendapat Ulama tentang Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat demikian berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyebutkan Rasulullah ﷺ bersalaman dengan wanita asing.

5. Hikmah di Balik Larangan Ini

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa larangan ini untuk menjaga hati dari fitnah, menjaga kehormatan wanita, dan menutup pintu perbuatan yang mengarah pada zina. Syariat Islam sangat detail dalam menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7214) dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

> "Demi Allah, tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan ucapan."

Kisah ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau adalah manusia yang paling mulia, paling bersih hatinya, dan paling amanah. Namun, beliau tetap menjaga jarak fisik dengan wanita yang bukan mahram. Ini menjadi teladan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjaga adab pergaulan sesuai syariat.

Imam Thawus bin Kaisan, seorang tabi'in yang zuhud dan alim, menegaskan hal ini dari generasi awal Islam. Beliau menyampaikan bahwa para sahabat memahami betul bahwa tidak ada sentuhan fisik antara Nabi ﷺ dan wanita dalam baiat.

Kesimpulan Praktis

  1. Baiat wanita cukup dengan ucapan, tanpa perlu bersalaman atau jabat tangan.
  2. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram, berdasarkan dalil yang shahih dan kesepakatan ulama Ahlus Sunnah.
  3. Meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam menjaga batasan pergaulan adalah bagian dari kesempurnaan iman.
  4. Menjaga hati dan pandangan dari fitnah adalah kewajiban setiap muslim.
  5. Memudahkan urusan agama dengan tetap berpegang pada dalil, bukan pada kebiasaan atau tradisi yang bertentangan dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?