Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 33 tentang Tata cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan tata cara mengusap kepala dalam wudhu, yaitu boleh dimulai dari bagian belakang kepala lalu ke depan, dan mencakup juga mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam. Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini dinilai hasan oleh Imam At-Tirmidzi, tetapi beliau sendiri menyatakan bahwa hadits Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ lebih shahih dan lebih baik sanadnya. Para ulama berbeda pendapat dalam mengamalkannya; sebagian ulama Kufah seperti Waki' bin Al-Jarrah berpegang dengan hadits ini, sementara jumhur (mayoritas) ulama lebih menguatkan hadits yang menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepala dimulai dari depan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 33:

Teks Arab (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ بَدَأَ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَبِأُذُنَيْهِ كِلْتَيْهِمَا ظُهُورِهِمَا وَبُطُونِهِمَا

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Bishr bin Al-Mufaddal, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Ar-Rubay' bint Mu'awwidh bin Afra', bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dua kali: ia mulai dari belakang kepalanya, kemudian dari depan kepalanya dan dengan kedua telinganya, bagian luar dan dalamnya."

Hadits Pendukung yang Lebih Shahih (Riwayat Bukhari & Muslim):

Hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ:

مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Terjemahan: "Beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan mengembalikannya. Beliau mulai dari bagian depan kepalanya hingga kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikan keduanya ke tempat semula (depan)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya setelah meriwayatkan hadits Ar-Rubay' ini menyatakan: "Hadits ini hasan, dan hadits Abdullah bin Zaid lebih shahih dari ini dan lebih baik sanadnya." Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama Kufah, di antaranya Waki' bin Al-Jarrah, berpegang dengan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengusap kepala dalam wudhu, dan perbedaan ini bersumber dari perbedaan riwayat tentang tata cara Nabi ﷺ.

Pendapat Pertama: Dimulai dari Depan Kepala

Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Zaid yang lebih shahih, bahwa Nabi ﷺ memulai usapan dari bagian depan kepala lalu menariknya ke belakang, kemudian mengembalikan ke depan. Ini juga yang dipilih oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, karena hadits ini lebih shahih sanadnya.

Pendapat Kedua: Dimulai dari Belakang Kepala

Ini adalah pendapat sebagian ulama Kufah, di antaranya Waki' bin Al-Jarrah sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi. Mereka berdalil dengan hadits Ar-Rubay' bint Mu'awwidh di atas. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya juga dikenal berpendapat bahwa mengusap kepala cukup dengan seperempat kepala, namun dalam hal urutan, mereka tetap menganggap sah baik dimulai dari depan maupun belakang.

Pendapat Ketiga: Mengusap Seluruh Kepala

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat) lamanya menyatakan bahwa mengusap seluruh kepala adalah lebih utama, berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid yang menyebutkan beliau mengusap kepala dari depan hingga tengkuk lalu kembali ke depan, yang mencakup seluruh kepala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa semua cara ini sah selama mengusap kepala, karena perbedaan ini adalah perbedaan dalam cara yang sempurna, bukan dalam syarat sah. Beliau cenderung mengatakan bahwa mengusap sebagian kepala sudah sah menurut kebanyakan ulama, namun mengusap seluruh kepala lebih utama dan lebih hati-hati.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits Ar-Rubay' ini menunjukkan bolehnya memulai dari belakang kepala, namun hadits Abdullah bin Zaid lebih kuat karena lebih shahih. Beliau menyarankan agar seseorang mengusap kepala dengan cara yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid, yaitu mulai dari depan lalu ke belakang lalu kembali ke depan, karena ini yang paling shahih dan mencakup seluruh kepala.

Adapun mengenai mengusap kedua telinga, para ulama sepakat bahwa telinga termasuk bagian yang diusap dalam wudhu berdasarkan hadits-hadits shahih. Namun mereka berbeda pendapat apakah telinga dihukumi sebagai bagian dari kepala atau bagian tersendiri. Jumhur ulama mengatakan telinga mengikuti kepala, sehingga cukup mengusapnya bersamaan dengan kepala. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalam dengan telunjuk dan bagian luar dengan ibu jari. Namun perlu dicatat bahwa hadits tentang telinga ini memiliki pembahasan tersendiri dalam ilmu hadits.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa mengusap telinga termasuk sunnah yang dianjurkan, dan caranya adalah memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga untuk bagian dalam, dan menggunakan ibu jari untuk bagian luar telinga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ar-Rubay' bint Mu'awwidh bin 'Afra' radhiyallahu 'anha adalah seorang sahabat wanita yang ikut berbaiat kepada Rasulullah ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits-hadits tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ karena beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ berwudhu. Ini menunjukkan perhatian para sahabat, termasuk para sahabat wanita, dalam memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ untuk kemudian diajarkan kepada umat.

Dikisahkan juga bahwa Waki' bin Al-Jarrah - seorang ulama besar Kufah yang dikenal sangat teliti dalam ilmu hadits - memilih untuk mengamalkan hadits Ar-Rubay' ini dalam masalah mengusap kepala. Ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam masalah furu' (cabang) ibadah adalah hal yang wajar di kalangan ulama, dan masing-masing memiliki dalil serta alasan yang kuat. Yang terpenting adalah kita tidak saling menyalahkan dalam masalah yang masih diperselisihkan oleh ulama, selama masing-masing berpegang pada dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap kepala adalah bagian dari wudhu yang wajib dilakukan, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
  2. Cara yang paling utama adalah mengikuti hadits Abdullah bin Zaid yang lebih shahih, yaitu memulai dari bagian depan kepala, menarik ke belakang hingga tengkuk, lalu mengembalikan ke depan.
  3. Memulai dari belakang kepala juga memiliki dalil dari hadits Ar-Rubay' yang dinilai hasan oleh Imam At-Tirmidzi, dan ini diamalkan oleh sebagian ulama Kufah seperti Waki' bin Al-Jarrah.
  4. Mengusap kedua telinga termasuk sunnah yang dianjurkan, dilakukan bersamaan dengan mengusap kepala.
  5. Yang terpenting adalah niat dan kekhusyukan dalam beribadah, serta berusaha meneladani Nabi ﷺ semampu kita. Jika ada perbedaan cara di antara ulama, kita pilih yang paling kuat dalilnya dengan adab dan saling menghargai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?