Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 321 tentang Tidur di masjid diperbolehkan pada zaman Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur di masjid pada masa Nabi ﷺ diperbolehkan, terutama bagi para sahabat yang masih muda dan belum memiliki tempat tinggal tetap atau dalam keadaan safar. Namun, para ulama memberikan batasan adab: masjid bukanlah tempat untuk dijadikan sebagai tempat tinggal tetap atau tempat tidur utama. Jadi, tidur di masjid karena kebutuhan dibolehkan, tetapi menjadikannya sebagai "rumah" atau tempat menetap tidaklah sesuai dengan adab dan kehormatan masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan, dengan harakat lengkap):

> حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كُنَّا نَنَامُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ وَنَحْنُ شَبَابٌ.

Terjemahan: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Kami biasa tidur di masjid pada masa Rasulullah ﷺ, sedangkan kami masih muda-muda."

Imam At-Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Sebagian ulama memberi keringanan (rukhsah) untuk tidur di masjid. Ibnu Abbas berkata: 'Janganlah menjadikan masjid sebagai tempat bermalam dan tempat tidur siang (secara tetap).' Dan sebagian ulama berpendapat dengan pendapat Ibnu Abbas ini."

Hadits-hadits lain yang relevan:

  1. Hadits Ahlus Shuffah (para sahabat fakir yang tinggal di serambi masjid Nabawi). Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki rumah dan tinggal di masjid. Hal ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan bahwa tinggal di masjid untuk orang yang tidak punya tempat tinggal diperbolehkan pada masa itu.
  2. Hadits tentang pemuda dari kalangan Anshar yang tidur di masjid karena jauhnya rumah mereka. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa ada sekelompok pemuda yang tinggal di masjid karena mereka belum menikah dan rumah mereka jauh.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam daftar ulama abad ke-2–4 H) menilai hadits ini hasan shahih dan menyebutkan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tidur di masjid diperbolehkan selama tidak dijadikan tempat tinggal tetap.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama membolehkan tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, seperti musafir atau orang yang tidak memiliki tempat tinggal.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur di masjid. Berikut penjelasan ringkasnya:

1. Pendapat yang membolehkan secara mutlak:

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar di atas, juga dengan praktik para sahabat yang tinggal di masjid (Ahlus Shuffah). Tidur di masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain dan tidak menajiskan masjid.

2. Pendapat yang membolehkan dengan syarat (tidak dijadikan tempat tinggal tetap):

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam hadits di atas. Ibnu Abbas berkata: "Janganlah menjadikan masjid sebagai tempat bermalam dan tempat tidur siang (secara tetap)." Maksudnya, tidur di masjid sesekali karena kebutuhan itu boleh, tetapi menjadikannya sebagai tempat tinggal rutin itu tidak baik.

3. Pendapat yang memakruhkan (sebagian ulama Hanabilah):

Sebagian ulama Hanabilah memakruhkan tidur di masjid kecuali bagi musafir. Namun pendapat ini bukanlah pendapat yang kuat, karena bertentangan dengan hadits shahih di atas.

Pendapat yang lebih kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama: tidur di masjid itu boleh selama ada kebutuhan dan tidak mengganggu. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang shahih dan praktik para sahabat. Namun, adabnya adalah tidak menjadikan masjid sebagai tempat tinggal tetap, karena masjid dibangun untuk ibadah, bukan untuk dijadikan rumah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tidur di masjid diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan, seperti musafir, orang yang tidak punya tempat tinggal, atau orang yang menunggu shalat berjamaah. Namun, jika seseorang menjadikan masjid sebagai tempat tinggalnya secara permanen tanpa alasan syar'i, maka ini kurang sesuai dengan kehormatan masjid.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa tidur di masjid itu boleh, tetapi dengan syarat tidak mengganggu orang lain dan tidak menajiskan masjid. Beliau juga menekankan bahwa masjid bukanlah tempat untuk bersantai atau tidur tanpa kebutuhan.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang para sahabat yang tinggal di masjid. Mereka adalah Ahlus Shuffah — para sahabat fakir yang tidak memiliki rumah dan keluarga. Mereka tinggal di serambi masjid Nabawi. Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang mampu sangat memperhatikan mereka. Setiap kali ada makanan, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membagikannya kepada Ahlus Shuffah.

Salah seorang dari mereka adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang tinggal di masjid selama bertahun-tahun. Karena tinggal di masjid, beliau sangat dekat dengan Rasulullah ﷺ dan banyak menghafal hadits. Beliau berkata: "Aku tinggal di masjid bersama Ahlus Shuffah. Kami tidak memiliki keluarga dan harta. Kami belajar dari Rasulullah ﷺ setiap hari."

Dari kisah ini, kita belajar bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ bukan hanya tempat shalat, tetapi juga tempat belajar, tempat tinggal bagi yang membutuhkan, dan pusat kegiatan umat. Namun, semua itu dilakukan dengan adab dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur di masjid diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti menunggu shalat, safar, atau tidak memiliki tempat tinggal.
  2. Jangan menjadikan masjid sebagai tempat tinggal tetap tanpa alasan yang dibenarkan syariat, karena masjid adalah rumah Allah yang dimuliakan.
  3. Jaga adab di masjid: jangan mengganggu orang yang shalat, jangan membawa hal-hal yang menajiskan, dan jangan membuat masjid seperti rumah sendiri.
  4. Niatkan tidur di masjid untuk ibadah, seperti menunggu shalat berjamaah atau menuntut ilmu, agar mendapatkan pahala.
  5. Jika tidak ada kebutuhan, lebih utama tidur di rumah masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.