Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 311 tentang Larangan membaca selain Al-Fatihah di belakang imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa makmum tetap wajib membaca Surah Al-Fatihah meskipun shalat di belakang imam, karena Nabi ﷺ menegaskan: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." Adapun bacaan selain Al-Fatihah, ketika imam membaca dengan suara keras, makmum cukup mendengarkan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Malik, Ibn al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana disebutkan Imam at-Tirmidzi sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-A'raf [7]: 204

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."

Dalil Hadits:

  1. Hadits Ubadah bin ash-Shamit ini (HR. At-Tirmidzi no. 311), beliau menilai hasan. Imam at-Tirmidzi juga menyebutkan riwayat az-Zuhri dari Mahmud bin ar-Rabi' dari Ubadah, dengan lafaz: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." — dan beliau menilai riwayat ini lebih shahih.
  2. Hadits serupa diriwayatkan dari Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas, Abu Qatadah, dan Abdullah bin 'Amr (disebutkan at-Tirmidzi dalam bab ini).
  3. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits Ubadah dengan lafaz: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab" (HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394).

Keterangan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa amal (praktik) berdasarkan hadits ini adalah membaca di belakang imam, dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta pendapat Imam Malik, Ibn al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum bersifat qath'i (pasti) dan menguatkan pendapat jumhur.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mazhab Syafi'i mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah, baik pada shalat sirriyah (bacaan pelan) maupun jahriyah (bacaan keras), dengan catatan pada jahriyah dibaca saat jeda imam.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini berisi teguran halus Nabi ﷺ kepada para sahabat yang membaca di belakang imam. Namun teguran itu tidak mutlak — beliau mengecualikan Al-Fatihah dengan sabda: "Kecuali Umm Al-Kitab, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya."

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) berpendapat: makmum wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik shalat jahriyah maupun sirriyah. Pada shalat jahriyah, makmum membaca Al-Fatihah ketika imam berhenti sejenak (setelah takbir atau setelah membaca Al-Fatihah imam), lalu diam mendengarkan bacaan imam selanjutnya. Dalilnya adalah hadits Ubadah ini dan hadits: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab."
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah, berdasarkan hadits Ubadah dan hadits Abu Hurairah. Beliau berpendapat makmum membaca Al-Fatihah meskipun imam sedang membaca — namun ini berlaku pada shalat sirriyah; pada jahriyah, makmum membaca saat imam diam.
  3. Imam Malik bin Anas berpendapat: makmum tidak membaca apapun ketika imam membaca dengan suara keras (jahriyah), berdasarkan ayat "wa anshituu" (dan diamlah). Namun pada shalat sirriyah, makmum membaca Al-Fatihah. Pendapat ini juga dipegang sebagian ulama.
  4. Ibn al-Mubarak dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebut at-Tirmidzi — berpandangan makmum membaca di belakang imam.

Titik temu:

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa Al-Fatihah wajib dibaca oleh makmum dalam semua shalat. Perbedaan hanya pada cara dan waktu membacanya:

  • Pada shalat sirriyah (Zhuhur, Ashar): makmum membaca Al-Fatihah dan surat pendek.
  • Pada shalat jahriyah (Subuh, Maghrib, Isya): makmum membaca Al-Fatihah saat jeda, lalu diam mendengarkan imam.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan yang sejalan) bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah — karena hadits Ubadah ini tegas mengecualikan Al-Fatihah dari larangan membaca di belakang imam, dan hadits "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab" bersifat umum mencakup imam dan makmum. Ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit — salah satu sahabat Anshar yang ikut Bai'at Aqabah dan pernah menjadi guru Al-Qur'an di Madinah — meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian. Suatu ketika Nabi ﷺ shalat Subuh dan terasa berat bacaannya. Setelah salam, beliau bertanya dengan lembut: "Apakah kalian membaca di belakang imam kalian?" Para sahabat menjawab jujur: "Ya, demi Allah, ya Rasulullah." Nabi ﷺ tidak marah, tetapi membimbing mereka: "Jangan lakukan itu, kecuali Al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya."

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam beribadah, kejujuran dan kesediaan menerima koreksi adalah kunci perbaikan. Para sahabat tidak menyangkal, tetapi langsung mengakui dan menerima bimbingan. Inilah adab salafus shalih dalam menuntut ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap shalat, baik sebagai imam, makmum, maupun munfarid (shalat sendiri).
  2. Pada shalat jahriyah, makmum membaca Al-Fatihah saat jeda imam, lalu diam mendengarkan bacaan imam.
  3. Pada shalat sirriyah, makmum membaca Al-Fatihah dan surat pendek.
  4. Tidak membaca surat lain di belakang imam pada shalat jahriyah — cukup mendengarkan.
  5. Jika seseorang lupa atau tidak sempat membaca Al-Fatihah karena masbuk, hendaklah mengikuti imam dan menambah rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
  6. Hendaklah kita lapang dada terhadap perbedaan pendapat fiqih di kalangan ulama Ahlus Sunnah, selama berlandaskan dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?