Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 3079 tentang Hukum pembagian harta rampasan perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan peristiwa penting setelah Perang Badar, ketika Sa'd bin Abi Waqqash meminta pedang tertentu kepada Nabi ﷺ, namun beliau menolak karena belum ada ketentuan Allah tentang pembagian harta rampasan perang. Kemudian turunlah ayat tentang anfal (harta rampasan perang), dan Nabi ﷺ memberikan pedang itu kepada Sa'd. Hadits ini mengajarkan adab dalam meminta, pentingnya menunggu ketetapan syariat, dan bahwa harta rampasan perang adalah hak Allah dan Rasul-Nya yang dibagikan sesuai petunjuk wahyu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Anfal [8]: 1

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنفَالِ ۖ قُلِ الْأَنفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang mukmin.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Tafsir, Bab tentang Surah Al-Anfal, dari Mus'ab bin Sa'd dari ayahnya Sa'd bin Abi Waqqash. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan melalui Simak bin Harb dari Mus'ab bin Sa'd, dan ada riwayat lain dari 'Ubadah bin ash-Shamit.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan perselisihan para sahabat tentang pembagian harta rampasan perang Badar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam konteks pembagian ghanimah dan adab meminta kepada Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyinggung kisah ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki hak pribadi atas ghanimah sebelum ada ketetapan wahyu.

Penjelasan Rinci

Konteks Peristiwa:

Perang Badar adalah pertempuran pertama yang besar dalam Islam. Setelah kemenangan, para sahabat berbeda pendapat tentang bagaimana harta rampasan perang (ghanimah) dibagi. Sebelum turunnya ayat Al-Anfal, sebagian sahabat menganggap bahwa siapa yang mengambil harta di medan perang, maka itu menjadi miliknya. Sa'd bin Abi Waqqash, salah satu sahabat utama dan termasuk yang dijamin masuk surga, membawa sebuah pedang dari medan perang dan meminta kepada Nabi ﷺ agar pedang itu diberikan kepadanya sebagai penghargaan atas perjuangannya.

Sikap Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ menjawab: "Ini bukan untukku dan bukan untukmu." Artinya, beliau tidak memiliki wewenang untuk memberikan harta rampasan sebelum Allah menetapkan aturannya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak bertindak berdasarkan keinginan pribadi dalam urusan syariat, melainkan menunggu wahyu.

Kemudian turun wahyu:

Setelah itu turunlah QS. Al-Anfal [8]: 1 yang menetapkan bahwa harta rampasan perang adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan pembagiannya diatur oleh syariat. Setelah turunnya ayat ini, Nabi ﷺ memanggil Sa'd dan memberikan pedang tersebut kepadanya, seraya bersabda: "Kamu telah meminta dariku, tetapi itu bukan urusanku. Namun sekarang telah terjadi bahwa itu adalah urusanku, jadi itu adalah milikmu."

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa ghanimah bukanlah hak pribadi siapa pun, tetapi hak Allah dan Rasul-Nya, yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan syariat (seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, dan sisanya untuk para pejuang).
  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memberikan sesuatu yang bukan haknya sebelum ada izin dari Allah, dan ini adalah bentuk tarbiyah (pendidikan) bagi para sahabat agar tidak tamak terhadap harta rampasan.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan keutamaan Sa'd bin Abi Waqqash dan kejujurannya, serta adabnya dalam meminta kepada Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah pedang itu diberikan sebagai bagian dari ghanimah atau sebagai hadiah khusus dari Nabi ﷺ. Namun yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar, adalah bahwa setelah turunnya ayat Al-Anfal, Nabi ﷺ memiliki wewenang untuk membagikan ghanimah, dan beliau memberikan pedang itu kepada Sa'd sebagai bagian dari haknya atau sebagai penghargaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash, seorang sahabat yang dikenal sebagai pemanah handal dan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, pada hari Badar melihat sebuah pedang yang menarik hatinya. Setelah pertempuran usai, ia membawa pedang itu kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, Allah telah memuaskan hatiku terhadap kaum musyrikin. Berikanlah pedang ini kepadaku." Namun Nabi ﷺ menolaknya dengan lembut: "Ini bukan untukku dan bukan untukmu."

Sa'd pun pergi dengan hati yang sedikit kecewa, namun ia tidak membantah. Ia berkata dalam hatinya: "Mungkin pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak berperang sepertiku." Tidak lama kemudian, Rasulullah ﷺ memanggilnya dan menyerahkan pedang itu kepadanya, seraya bersabda: "Kamu telah meminta dariku, tetapi itu bukan urusanku. Namun sekarang telah terjadi bahwa itu adalah urusanku, jadi itu adalah milikmu." Sa'd pun menerima pedang itu dengan penuh syukur.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin harus sabar dan tidak tergesa-gesa dalam meminta sesuatu, terutama dalam urusan yang belum jelas hukumnya. Allah akan memberikan yang terbaik pada waktu yang tepat. (Kisah ini disebutkan dalam Jami' At-Tirmidzi dan Tafsir Ibnu Katsir).

Kesimpulan Praktis

  1. Tunggu ketetapan syariat: Dalam urusan harta rampasan perang atau urusan syariat lainnya, seorang mukmin harus menunggu ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya, tidak bertindak berdasarkan keinginan pribadi.
  2. Adab dalam meminta: Sa'd bin Abi Waqqash memberikan contoh adab yang baik ketika meminta kepada Nabi ﷺ, yaitu dengan sopan dan tidak memaksa.
  3. Sabar dan tawakal: Ketika permintaan belum dikabulkan, seorang mukmin harus sabar dan percaya bahwa Allah akan memberikan yang terbaik pada waktu yang tepat.
  4. Harta rampasan perang adalah hak Allah dan Rasul-Nya: Pembagiannya harus mengikuti aturan syariat, bukan berdasarkan klaim pribadi.
  5. Taat kepada Allah dan Rasul: Sebagaimana ayat Al-Anfal menegaskan, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah tanda keimanan yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?