Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nasib kaum muslimin yang telah meninggal dunia sebelum turunnya larangan khamar, padahal dahulu mereka meminumnya. Maka Allah menurunkan ayat bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh tidak menanggung dosa atas apa yang telah mereka konsumsi di masa lalu, selama mereka bertakwa, beriman, dan beramal saleh. Ayat ini menegaskan bahwa hukum Islam berlaku setelah datangnya larangan, tidak berlaku surut ke belakang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 93
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Terjemahan: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh atas apa yang telah mereka makan (di masa lalu), apabila mereka bertakwa, beriman, dan beramal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertakwa dan berbuat kebaikan. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3052) dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan At-Tirmidzi menilai: "Hadits ini hasan shahih."
- Hadits serupa juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Dawud dalam kitab-kitab mereka, dengan makna yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat tentang orang-orang yang meninggal sebelum pengharaman khamar.
- At-Tirmidzi sendiri memasukkan hadits ini dalam Kitab Tafsir karyanya, menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan erat dengan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat).
Penjelasan Rinci
Latar belakang turunnya ayat:
Sebelum khamar diharamkan secara total, sebagian sahabat dahulu meminumnya karena belum ada larangan. Ketika turun ayat-ayat yang mengharamkan khamar secara bertahap — sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219, QS. An-Nisa [4]: 43, dan akhirnya QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91 — para sahabat merasa cemas tentang nasib saudara-saudara mereka yang telah meninggal dunia dalam keadaan pernah meminum khamar. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, dan Allah menurunkan ayat 93 dari Surah Al-Ma'idah sebagai jawaban.
Pemahaman ulama:
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kaidah penting: hukum tidak berlaku surut. Apa yang dilakukan sebelum datangnya larangan tidak dihukum, selama pelakunya beriman dan beramal saleh. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini menegaskan tingkatan takwa dan iman yang disebutkan secara berulang: "bertakwa dan beriman, kemudian bertakwa dan beriman, kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan" — menunjukkan peningkatan kualitas spiritual dari satu tahap ke tahap berikutnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa dosa hanya terikat pada perbuatan yang dilakukan setelah datangnya larangan. Adapun perbuatan yang dilakukan sebelum larangan, maka tidak ada dosa selama pelakunya beriman dan beramal saleh.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa para sahabat sangat peduli terhadap saudara-saudara mereka yang telah meninggal. Mereka tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga nasib orang lain. Ini menunjukkan akhlak mulia para sahabat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung kabar gembira bagi orang-orang beriman: apa yang telah mereka lakukan sebelum datangnya larangan tidak akan dipertanggungjawabkan, asalkan mereka tetap dalam keimanan dan ketakwaan. Beliau juga menekankan bahwa ayat ini menunjukkan luasnya rahmat Allah bagi hamba-Nya yang beriman.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah ayat ini khusus berlaku untuk khamar saja atau berlaku umum untuk semua yang diharamkan setelah sebelumnya halal. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan As-Sa'di — adalah bahwa ayat ini berlaku umum: setiap perkara yang diharamkan setelah sebelumnya dikerjakan oleh orang beriman, maka tidak ada dosa atas apa yang telah lalu, selama ia bertakwa dan beramal saleh setelahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika turun ayat pengharaman khamar, sebagian sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia sedangkan mereka dahulu meminum khamar?" Pertanyaan ini menunjukkan kesedihan dan kepedulian mereka yang mendalam terhadap saudara-saudara seiman.
Maka Allah menurunkan ayat 93 Surah Al-Ma'idah sebagai jawaban yang menenangkan hati mereka. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — menjelaskan bahwa ayat ini menjadi penghibur bagi para sahabat yang khawatir tentang nasib saudara-saudara mereka.
Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan hukum yang berlaku surut. Apa yang telah terjadi sebelum datangnya larangan tidak dihukum, selama seseorang beriman dan beramal saleh. Ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Hukum Islam tidak berlaku surut. Perbuatan yang dilakukan sebelum datangnya larangan tidak dihukum, selama pelakunya beriman dan beramal saleh.
- Pentingnya takwa dan iman yang berkelanjutan. Ayat ini menyebutkan takwa dan iman secara berulang, menunjukkan bahwa kualitas spiritual harus terus meningkat.
- Kepedulian terhadap sesama. Para sahabat menunjukkan teladan dalam memikirkan nasib saudara-saudara mereka yang telah meninggal.
- Jangan berputus asa dari rahmat Allah. Ayat ini mengandung kabar gembira bagi orang-orang beriman yang telah melakukan kesalahan di masa lalu, asalkan mereka bertaubat dan beramal saleh.
- Hindari ghuluw (berlebihan). Ayat ini mengajarkan keseimbangan: tidak menghukum orang atas apa yang telah lalu, tetapi tetap menegakkan larangan setelah datangnya perintah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.